SATELITNEWS.COM, LEBAK – Usulan agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dilibatkan dalam pengawasan pemilihan kepala desa (Pilkades) mendapat respons dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak. Pemkab memastikan mekanisme pengawasan yang selama ini diterapkan tetap berjalan, termasuk menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan masyarakat.
Ketua Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI) Provinsi Banten, Rafik Rahmat Taufik, sebelumnya mendorong keterlibatan Bawaslu dalam pengawasan Pilkades. Menurutnya, pengawasan yang dilakukan melalui perangkat pengawas mulai tingkat desa hingga kabupaten masih belum optimal.
Rafik menilai lemahnya penindakan terhadap dugaan pelanggaran berpotensi memicu persoalan yang lebih panjang di tengah masyarakat. Karena itu, keterlibatan Bawaslu dinilai dapat menjadi salah satu langkah untuk memperkuat pengawasan sekaligus memastikan dugaan pelanggaran Pilkades ditangani secara lebih tegas.
Menanggapi usulan tersebut, Asisten Daerah (Asda) Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Lebak, Alkadri, memastikan pemerintah daerah tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pilkades. Setiap laporan yang masuk, kata dia, dipelajari dan ditindaklanjuti sesuai dengan jenis persoalan yang dilaporkan.
Alkadri mengaku pernah terlibat langsung dalam pemantauan Pilkades saat dipercaya sebagai Ketua Tim Pemantau. Berdasarkan pengalamannya, setiap laporan memiliki karakteristik berbeda sehingga penanganannya perlu disesuaikan dengan substansi laporan. “Saya ingat betul waktu jadi Ketua Tim Pemantau bahwa laporan-laporan itu kita tindak lanjuti. Hanya nanti ada klasifikasi-klasifikasi mengenai laporannya,” kata Alkadri.
Salah satu laporan yang dinilai tidak mudah ditindaklanjuti adalah dugaan politik uang. Alkadri mengatakan, dugaan tersebut membutuhkan bukti yang kuat apabila hendak diproses ke ranah pidana. Menurutnya, proses pembuktian akan sulit apabila tidak terdapat pengakuan maupun bukti yang mempertemukan pihak yang diduga memberikan dan menerima uang. “Jangankan kita, polisi saja sulit. Harus ada pengakuan dari dua pihak itu, nah itu yang jadi kesulitannya,” ujarnya.
Baca Juga: Delapan Desa di Lebak Gelar Pemilihan PAW Kades
Alkadri mencontohkan laporan dugaan pelanggaran yang pernah terjadi di Kecamatan Warunggunung. Laporan tersebut, kata dia, tetap diproses, tetapi menghadapi kendala dalam pembuktian. “Contoh pernah ada laporan di Warunggunung, itu kita proses tapi sulit di titik pembuktiannya. Kalau pun dugaan tindak pidananya kuat, kita memberikan rekomendasi kepada aparat berwenang,” paparnya.
Mengenai usulan keterlibatan Bawaslu dalam pengawasan Pilkades, Alkadri menegaskan perlunya dasar hukum yang jelas. Menurut dia, kewenangan Bawaslu maupun aspek pembiayaannya harus terlebih dahulu diatur sebelum pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran. “Kalau memang nanti ada aturannya ya enggak masalah, tapi kalau tidak ada dasarnya mana bisa anggaran dikeluarkan,” ucapnya.
Selain itu, Alkadri meminta calon kepala desa maupun masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran tidak hanya menyampaikan laporan secara lisan. Setiap dugaan pelanggaran harus disampaikan secara tertulis agar dapat diproses melalui mekanisme yang berlaku.
Hal itu juga berlaku apabila terdapat dugaan pengawas di tingkat kecamatan tidak menjalankan tugas secara objektif atau berpihak kepada salah satu calon. Alkadri meminta dugaan tersebut dilaporkan secara resmi agar dapat ditindaklanjuti. “Laporkan secara tertulis ke panitia pengawas tingkat kabupaten kalau ada indikasi pelanggaran dan kirimkan tembusan laporannya ke Inspektorat agar oknum tersebut diperiksa,” jelasnya. (mulyana)




















