SATELITNEWS.COM, LEBAK–Delapan desa di tujuh kecamatan di Kabupaten Lebak akan melaksanakan Pemilihan Antar Waktu (PAW) kepala desa pada 19 Mei 2026.
Pelaksanaan PAW dilakukan karena sebagian kepala desa sebelumnya meninggal dunia, sementara lainnya tersandung kasus tindak pidana sehingga jabatan kepala desa harus diisi kembali untuk melanjutkan roda pemerintahan desa.
Kepala Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lebak, Diki Ginanjar mengatakan, saat ini tahapan PAW memasuki proses seleksi tambahan bagi desa yang memiliki lebih dari tiga bakal calon.
Menurutnya, aturan PAW hanya memperbolehkan maksimal tiga calon kepala desa untuk mengikuti tahapan pemilihan.
Ia menjelaskan, mekanisme PAW berbeda dengan pemilihan kepala desa serentak. Dalam PAW, pemilihan dilakukan melalui musyawarah desa khusus (Musdesus), bukan berdasarkan suara terbanyak kedua pada Pilkades sebelumnya.
Dalam musyawarah tersebut nantinya akan ditentukan apakah pemilihan dilakukan melalui voting atau secara aklamasi.
Peserta Musdesus terdiri dari unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah desa, serta tokoh masyarakat yang mewakili setiap RT. Sementara itu, untuk proses pencalonan, panitia terlebih dahulu melakukan penjaringan bakal calon kepala desa.
Diki menuturkan, syarat domisili calon kepala desa di desa setempat kini sudah tidak diberlakukan setelah ketentuan tersebut dicabut oleh Mahkamah Konstitusi.
Dengan demikian, masyarakat dari luar desa pun dapat mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa dalam PAW tersebut.
Menurutnya, kepala desa hasil PAW nantinya hanya melanjutkan sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya yang sebagian besar akan berakhir pada 2029.
Meski demikian, berdasarkan aturan terbaru, masa jabatan kepala desa hasil PAW tetap dihitung sebagai satu periode penuh.
Ia berharap kepala desa terpilih nantinya dapat fokus menjalankan pembangunan desa dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Program pembangunan desa, lanjutnya, dapat melanjutkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang telah disusun sebelumnya maupun disesuaikan dengan visi dan misi kepala desa yang baru.
Pelaksanaan PAW serentak di delapan desa tersebut baru dapat digelar tahun ini setelah adanya izin dari Kementerian Dalam Negeri. Sebelumnya, tahapan Pilkades dan PAW sempat tertunda karena pelaksanaan Pemilu. (mulyana)