SATELITNEWS.COM, SERANG – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten, terus menyisir dugaan pencemaran aliran sungai di Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang.
Bukti pelanggaran yany ada, kemudian disampaikan kepada Pemerintah Pusat agar bisa ditindaklanjuti, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala DLHK Provinsi Banten Wawan Gunawan mengatakan, berdasarkan hasil investigasi dilapangan, diketahui ada pelanggaran pembuangan limah ke aliran sungai, baik di Kabupaten Tangerang maupun Kabupaten Serang.
Temuan itu, segera disampaikan kepada Pemerintah Pusat agar bisa mengeluarkan sanksi kepada beberapa perusahaan yang melakukan pelanggaran. Dengan begitu, diharapkan para pemilik perusahaan bisa merasa jera, dan tidak lagi membuang limbah ke sungai.
“Izin itu adanya di pusat, tapi tentu kejadian ini kita akan menindaklanjutinya ke kementerian, dan ini juga kejadiannya di Cisadane dan ditemukan empat perusahaan di segel,” katanya, Selasa (21/7/2026).
Wawan mengatakan, pencemaran sungai di Kabupaten Sersng dilakukan oleh PT Cipta Papera. Temuan itu, berdasarkan hasil uji laboratorium dan investigasi dilapangan. Sedangkan untuk PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP), masih dalam proses investigasi.
Baca Juga: DLHK Banten Temukan Sumber Sungai Cisadane Berubah Hitam, Andra Soni Minta Ditindak Tegas
“Ini kita enggak boleh berhenti di sini saja, saya akan cari lagi. Kalau di Serang, hanya ada satu perusahaan yang melakukan pelanggaran, PT Cipta Paperia, kalau Indah Kita masih dalam kajian,” ujarnya.
Wawan menegaskan, pemilik perusahaan bisa dikenakan sanksi pidana, apabila tidak mengindahkan rekomendasi dari pihak pemerintah, terkait pembuangan limbah sembarangan. Oleh karena itu, dia meminta agar pihak perusahaan bersikap dewasa dan bertanggung jawab.
“Sanksi pidana juga bisa, bisa lima atau sepuluh tahun. Tapi kalau saat ini diberikan sanksi asministrasi paling, kalau selama enam bulan tidak ada perbaikan, bisa dilakukan pencabutan izin. Ipalnya ada, tapi lama-lama dia membuangnya ke sungai juga,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten, selesai melakukan uji lab air sungai Ciujung di Kabupaten Serang. Hasilnya, sungai tersebut mengandung limbah Biochemical Oxygen Demand (BOD) dan Chemical Oxygen Demand (COD).
Dugaan pencemaran sungai Cisadane tepatnya di wilayah Pakuhaji dan Teluknaga langsung direspons Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu bakal segera menerjunkan tim untuk melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi untuk memastikan dugaan adanya pencemaran aliran sungai tersebut. (adib)
Baca Juga: DLHK Banten Pastikan Sungai Ciujung Kabupaten Serang Tercemar Limbah























