SATELITNEWS.COM, LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, mulai mempersiapkan kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Lebak 2029. Sebanyak Rp75 Miliar, dirancang masuk dalam dana cadangan yang akan disiapkan secara bertahap melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Rencana tersebut kini mulai dibahas bersama DPRD Kabupaten Lebak, melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak 2029.
Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Setda Lebak, Alkadri, mengatakan tahapan pembahasan Raperda tersebut sudah berjalan di DPRD. Menurutnya, pencadangan anggaran dilakukan sebagai bagian dari persiapan pemerintah daerah, menghadapi kebutuhan pembiayaan Pilkada mendatang.
“Iya, terkait dana cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, prosesnya sudah mulai dibahas di DPRD,” kata Alkadri, melalui sambungan teleponnya, Senin (7/9/2026).
Ia menjelaskan, kebutuhan Rp75 Miliar tersebut tidak langsung dialokasikan dalam satu tahun. Pemkab memilih menyisihkan anggaran secara bertahap agar kebutuhan pembiayaan Pilkada dapat dipersiapkan sejak awal.
“Mulai tahun depan, di APBD Murni dan Perubahan kita sisihkan Rp30 Miliar,” ujarnya.
Baca Juga: Kasus Pengeroyokan dan Penculikan Aktivis di Lebak Berakhir Damai
Penyisihan tersebut dilanjutkan pada 2028, dengan nominal yang sama. Kemudian pada 2029, Pemkab Lebak kembali mengalokasikan Rp15 Miliar melalui APBD murni.
“Jadi tahun 2028 dengan nilai yang sama. Kemudian tahun 2029 hanya di Murni yakni Rp15 Miliar,” terang Alkadri.
Dari total dana cadangan tersebut, alokasi terbesar direncanakan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak. Lembaga penyelenggara pemilihan itu diproyeksikan memperoleh Rp50 Miliar.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak direncanakan mendapatkan Rp20 Miliar. Adapun sisa Rp5 Miliar dialokasikan untuk kebutuhan pengamanan selama tahapan Pilkada berlangsung.
“Rencananya untuk KPU Rp50 miliar, Bawaslu Rp20 Miliar dan Rp5 Miliar untuk keamanan,” kata Alkadri.
Ia menambahkan, dana yang nantinya diberikan kepada penyelenggara pemilihan akan menggunakan mekanisme hibah daerah. Penyalurannya dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Pemkab Lebak dengan masing-masing lembaga penerima.
Baca Juga: Keterbatasan Fiskal, Anggaran MTQ Lebak Dipangkas Rp2 Miliar
“Nanti penyerahannya melalui penandatanganan NPHD, antara pemerintah daerah dengan penyelenggara,” jelasnya.
Menurut Alkadri, pembentukan dana cadangan tersebut masih harus melalui tahapan pembahasan di DPRD. Sebelum masuk pembahasan lebih lanjut, Pemkab Lebak telah menyampaikan nota pengantar Raperda dalam rapat paripurna.
“Sesuai tahapan di DPRD, kemarin sudah rapat paripurna menyampaikan nota pengantarnya,” ungkapnya.
Besaran dana yang disiapkan untuk Pilkada 2029 tersebut diketahui sama dengan anggaran pelaksanaan Pilkada Kabupaten Lebak 2024, yakni Rp75 Miliar. Anggaran tersebut sebelumnya juga terbagi untuk KPU sebesar Rp50 Miliar, Bawaslu Rp20 Miliar dan pengamanan Rp5 Miliar.
Dengan skema pencadangan bertahap, kebutuhan anggaran Pilkada 2029 mulai dipersiapkan beberapa tahun sebelum tahapan pemilihan berlangsung. Pemkab Lebak berharap pembiayaan tersebut dapat tersedia sesuai kebutuhan ketika seluruh tahapan Pilkada mulai berjalan. (mulyana)
























