SATELITNEWS.COM, SERANG – Penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan dan penculikan terhadap aktivis Fam Fum Tjhong alias Uun, berakhir damai. Hal itu karena, korban dan pelaku sepakat menempuh mekanisme restorative justice (RJ).
Diketahui sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan empat orang sebagai tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana penculikan dan penganiayaan terhadap Fam Fuk Tjhong alias Uun di Kabupaten Lebak.
Keempat orang tersangka itu yakni, DH, AS, RP, dan ED. Penetapan keempatnya berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan karena penanganan kasus tersebut statusnya telah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kabidhumas Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, perdamaian antara pihak pelapor dan pihak terlapor telah dilakukan dan dituangkan dalam surat pernyataan. Selain itu, pihak pelapor juga telah membuat surat pencabutan laporan polisi.
“Terkait dugaan kasus penculikan disertai kekerasan terhadap aktivis Uun, kedua belah pihak telah melakukan perdamaian. Selanjutnya dibuat surat pernyataan dan pihak pelapor juga telah membuat surat pencabutan laporan polisi,” katanya, Selasa (1/9/2026).
Maruli menjelaskan, setelah adanya perdamaian dan pencabutan laporan polisi, penyidik kemudian menindaklanjutinya sesuai mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Baca Juga: Polda Banten Periksa 70 Pengunjung THM, Amankan 914 Botol Miras
“Penyidik bekerja berdasarkan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang restorative justice. Setelah persyaratan formil dan materiil terpenuhi, penyidik kemudian melakukan gelar perkara khusus untuk menghentikan perkara tersebut demi memberikan kepastian hukum dan memenuhi asas keadilan,” jelasnya.
Maruli menambahkan, surat pencabutan laporan polisi telah disampaikan sekitar dua hari sebelumnya dan langsung ditindaklanjuti oleh penyidik dengan proses gelar perkara khusus.
“Surat pencabutan laporan polisi sudah dibuat sekitar dua hari yang lalu. Kemudian kemarin telah kita tindak lanjuti dengan gelar perkara khusus untuk menghentikan perkara tersebut,” ujarnya.
Maruli mengatakan, empat tersangka dalam perkara tersebut telah dikeluarkan setelah mekanisme restorative justice ditempuh dan seluruh pihak menyatakan sepakat untuk berdamai.
“Mereka sudah sepakat berdamai dan pelapor juga telah mencabut laporan polisi berdasarkan perdamaian tersebut. Ada pula permohonan untuk dilakukan restorative justice, sehingga perkara tersebut sudah selesai,” pungkasnya.
Maruli mengimbau, kepada seluruh pihak agar bisa menghormati proses hukum yang telah dilakukan penyidik. Penyelesaian melalui mekanisme restorative justice, merupakan bagian dari upaya Polri memberikan kepastian hukum, dengan tetap mengedepankan rasa keadilan bagi para pihak.
Baca Juga: 11 Kilogram Ganja dan 4,56 Gram Sabu Disita, Dua Tersangka Diamankan ke Mapolda Banten
“Apabila masih ada pihak yang mempermasalahkan perkara yang sudah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice ini, tentunya perlu dilihat kembali kepentingan yang mendasarinya. Jangan sampai ada kepentingan lain yang menumpang melalui laporan polisi tersebut,” imbuhnya. (adib)

















