SATELITNEWS.COM, LEBAK— Gerakan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa di Kabupaten Lebak segera berjalan. Sebanyak 36 desa telah membentuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, sebagai bagian dari program nasional. Salah satu tujuannya adalah untuk memutus ketergantungan masyarakat terhadap pinjaman online (pinjol) ilegal.
Program Kopdes Merah Putih merupakan inisiatif strategis pemerintah pusat yang diusung oleh Presiden Prabowo. Tujuannya sederhana tapi berdampak besar yaitu menghadirkan akses keuangan yang sehat dan berbasis gotong royong di tingkat desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak Oktavianto Arief Ahmad, mengatakan, pembentukan koperasi tersebut kini mulai berjalan secara bertahap. Dari total 340 desa, baru puluhan desa yang secara aktif telah melakukan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) sebagai tahap awal pembentukan. “Sekarang sudah dalam tahap proses pembentukan. Hingga kini, baru 36 desa yang menggelar Musdesus untuk membahas pembentukan Kopdes Merah Putih,” ujar Oktavianto, Kamis (15/5/2025).
“Musdesus menjadi ruang diskusi penting bagi pemerintah desa dan warga dalam merancang struktur koperasi, sistem pengelolaan dana, serta pemilihan pengurus. Program ini diharapkan menjadi benteng ekonomi warga desa agar tidak mudah tergiur pinjaman berbunga tinggi dari layanan pinjol ilegal yang selama ini menjerat masyarakat bawah,” pungkasnya. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, menargetkan pada akhir bulan Mei 2025, 345 desa dan kelurahan sudah membentuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih melalui Musdesus.
Plt Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Lebak, Imam Suangsa mengatakan, Musdesus menetapkan siapa-siapa saja pengurus, pengawas, hingga usaha yang akan dijalankan oleh Kopdes Merah Putih. Berdasarkan aturan, ada tujuh jenis gerai yang wajib dijalankan untuk mendung usaha koperasi. “Sembako, apotek desa, klinik, simpan pinjam, pergudangan atau cold storage dan logistik. Silakan itu nanti dianilisis kelayakan usahanya, mana yang akan dijalankan,” terang Imam.
Kata Imam, desa yang telah menyelenggarakan Musdesus harus segera mengirimkan berita acara hasil musyawarahnya ke Dinkop untuk dilakukan verifikasi. Hasil verifikasi tersebut akan menjadi bahan untuk pengajuan koperasi mendapatkan pengakuan sebagai badan hukum dengan akta notaris.
Baca Juga: KDMP Lebak Belum Maksimal, Baru 58 Koperasi yang Beroperasi
“Kami sudah rapat dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI). Berdasarkan SK dari INI Pusat, dari 23 notaris di Lebak yang NPAK (Notaris Pembuat Akta Notaris), hanya 13 notaris yang ditugaskan,” tutur Imam. Lebih lanjut ia mengatakan, penyelesaian akta notaris koperasi pada 345 desa dan kelurahan di Lebak diharapkan selesai pada akhir Juni 2025. “Karena tanggal 12 Juli 2025, se Indonesia harus sudah launching Koperasi dengan notarisnya,” pungkas Imam.
Sementara, Kepala Desa Cimenteng Jaya, Aan membenarkan bahwa desanya telah memulai tahapan pembentukan Kopdes. “Saat ini masih dalam tahap awal. Kami sedang menyusun skema pendirian melalui Musdesus. Ini langkah awal menuju koperasi desa yang mandiri dan berpihak pada rakyat,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa setiap Musdesus menjadi forum penting untuk memastikan bahwa koperasi desa yang dibentuk benar-benar mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat lokal tanpa memberatkan mereka. “Melalui Kopdes, desa bukan hanya menjadi subjek pembangunan, tapi juga pelaku utama dalam menciptakan sistem ekonomi berbasis kekeluargaan. Hadirnya Koperasi merah putih bisa menekan masyarakat agar terhindar dari pinjol,” tandasnya. (mulyana)
























