SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG — Persoalan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT), mengundang perhatian seorang ulama kharismatik Banten, Abuya Muhtadi Cidahu, Pandeglang.
Secara tegas, ia menolak keras kehadiran dan keberadaan LGBT di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten dan umumnya di Indonesia. Ia juga, langsung mendeklarasikan diri penolakan LGBT, di ruang Bamus DPRD Kabupaten Pandeglang, Selasa (22/7/2026).
Hadir dalam deklarasi tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang Tb. Agus Khatibul Umam, dan Anggotanya antara lain Tb. Udi Juhdi, E Supriadi, dan Tb Asep Rafiudin Arief.
Abah Abuya Muhtadi Cidahu mengatakan, kedatangannya ke DPRD Pandeglang untuk deklarasi menolak LGBT.
“Masa di Pandeglang ada LGBT, semuanya malu. Orang Pandeglang, khususnya muslimin dan muslimat aman dari LGBT,” tegasnya, Rabu (22/7/2026).
Dalam kesempatan itu, Abuya Muhtadi juga mendoakan khususnya Indonesia dan dunia ini aman dari LGBT. Serta, menutup acara deklarasi dengan membaca Al-fatihah.
Baca Juga: DPRD Pandeglang Dorong Perbaikan Tata Kelola Aset
Diberitakan sebelumnya, Relawan Pencegahan Maksiat (RPM) Banten, menggagas deklarasi anti Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT), yang akan dilaksanakan secara terbuka pada Rabu (22/7/2026) nanti.
Ketua RPM Banten M. Johan Saputra menegaskan, LGBT merupakan salah satu penyakit yang cepat menular dan sangat merusak moral berbangsa, bernegara dan beragama.
Katanya, masyarakat luas harus tahu dan paham bahaya LGBT tersebut, dan jangan sampai terus menyebar. Oleh karena itu, selain mengedukasi masyarakat juga harus ada gerakan penolakan yang sangat masif.
“LGBT sangat bertentangan dengan ajaran agama, juga prinsip berbangsa dan bernegara. Jadi harus di bumi hanguskan, diberantas, jangan sampai semakin menyebar di masyarakat,” tegas Johan, Senin (20/7/2026).
Menurutnya, sebelumnya pihaknya sudah beraudiensi dengan para anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, guna mendapat dukungan secara politis dan pemerintahan, terkait gerakan anti LGBT ini.
Baginya, semua komponen masyarakat harus ikut bergerak bersama melakukan penolakan LGBT. Sehingga, ketika ada gelagat di masyarakat yang mengarah ke sana, dapat langsung ditindak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Untuk Optimalkan Capaian Pajak Daerah, DPRD Pandeglang Minta Bapenda Terus Berinovasi
“Dalam deklarasi anti LGBT itu nanti, selain mengundang unsur DPRD juga mengundang unsur pemerintahan, Forkopimda, Ormas, Organisasi Kepemudaan, serta unsur masyarakat lainnya.
Jadi katanya, pihaknya juga mendesak kepada Pemerintah Daerah (Eksekutif dan Legislatif) untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT.
Ditegaskannya pula, LGBT merupakan salah satu tindakan maksiat yang harus mendapat perhatian bersama. Karena, dampaknya akan merugikan semua unsur masyarakat, tak terkecuali.
“Dalam agama Islam, sudah jelas. Termasuk, dalam konteks berbangsa dan bernegara, makanya harus ditegaskan melalui peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Ditegaskannya pula, RPM sangat mendukung Fatwa MUI No. 57 tahun 2014 tentang anti Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan, untuk segera disahkan menjadi Undang-undang.
“Kami juga, mendukung Perpres 111 tahun 2025, karena LGBT termasuk ancaman negara non militer. Kami juga meminta kepada kelompok LGBT, untuk segera meninggalkan perbuatan itu dan bertaubat, karena menimbulkan kemadharatan untuk diri sendiri dan orang lain,” paparnya.
Diketahui sebelumnya, Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang Iing Andri Supriadi menegaskan, Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) sangat tidak dibenarkan adanya, terkhusus di Kabupaten Pandeglang.
Karena, baik secara agama Islam maupun prinsip berbangsa dan bernegara, hal itu dilarang. Oleh karenanya, ia mengajak para pemuda, birokrat, kyai, ulama, tokoh agama, tokoh masyarakat dan komponen masyarakat lainnya, untuk memberikan edukasi anti LGBT.
Politisi Partai Demokrat ini juga menambahkan, apa yang viral di Medsos terkait dugaan LGBT di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pandeglang, tentu akan disikapi dengan tegas dan bijak.
“LGBT itu merusak. Itu penyakit yang merusak moral generasi bangsa, bertentangan dengan ajaran agama, maupun merusak moral berbangsa dan bernegara,” tegas Iing, Minggu (19/7).
Menurutnya, azas berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila. Dimana sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan dalam pasal tersebut, tidak mengenal dan tidak membenarkan LGBT.
“Secara pribadi maupun atas nama Pemerintah Daerah, kami menolak keras adanya LGBT di Kabupaten Pandeglang,” tandasnya.
Diketahui, viral di Medsos seorang oknum ASN di lingkungan Pemkab Pandeglang, diduga LGBT. Ia terindikasi menyebarkan foto-foto dan video pornoaksi dan pornografi, melalui medsosnya.
Atas dasar itu, Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, melakukan penelusuran dan evaluasi untuk membuktikan kebenaran itu semua.
Bahkan, salah satu organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Pandeglang, sudah melaporkan video tersebut ke Mapolres Pandeglang. Kemudian, mendatangi Inspektorat, DPRD dan beberapa instansi terkait, untuk segera mengambil langkah tegas terkait video viral itu.
Pegiat Sosial Ade Mulyana menyatakan, LGBT sangat cepat menular di kalangan masyarakat. Oleh karenanya, jangan diberi ruang untuk dapat berkembang.
“Segera berantas, sikapi dengan tegas. Jika dibiarkan, akan terus menular kepada sejumlah lapisan masyarakat,” pungkasnya. (mardiana)

















