SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Pimpinan dan Anggota DPRD Pandeglang, bersama jajaran Satuan Tugas (Satgas) Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, mendorong peningkatan capaian pajak.
Hal itu, dibuktikan dengan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke beberapa cafe & resto di wilayah Kabupaten Pandeglang, diantaranya Joe’s Brother Coffee Shop & Resto, Rumah Makan Belut Karangtanjung, dan Pawon Indra, Kamis (10/9/2026) sore.
Dalam kegiatan yang dipimpin Ketua DPRD Pandeglang Tb. A Khotibul Umam tersebut, pemilik rumah makan belut sebagai Wajib Pajak (WP) tengah mengeluhkan kondisi pasca memasang tapping box, tak sedikit pelanggannya komplain ditarik pajak.
Karena khawatir pelanggan kabur, pemilik rumah makan akhirnya lebih memilih menanggung pajak tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua (Waka) III DPRD Pandeglang, MM. Fuhaira Amin, menyatakan bakal mencanangkan melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang Nomor 4 Tahun 2023 tentang, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Tadi kami sampaikan, ada keluhan-keluhan dari pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) khususnya yang menengah ke bawah. Nah, ini perlu kita evaluasi dalam Perda (Peraturan Daerah) apakah perlu penurunan tarif dari 10 bisa menjadi 5 persen,” kata Fuhaira, Kamis (10/9/2026).
Baca Juga: UPT Puskesmas Bojong Pandeglang Bahas Kesehatan Masyarakat
Bahkan, wacana melakukan revisi Perda Kabupaten Pandeglang Nomor 4 Tahun 2023 tentang, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah itu, akan diusulkan ke Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda)
“Perlu kita evaluasi dan kaji, bahkan kita ada wacana untuk usulan Propremperda kedapan, bahwa itu akan kita evaluasi dan revisi Perda terkait PAD ini untuk penurunan tarif,” tegasnya.
“Di klaster ya, artinya tadi menengah ke bawah itu perlu kita pertimbangkan tidak harus 10 persen, tapi disesuaikan. Ini membangun kepada kesadaran wajib pajak,” sambungnya.
Politisi Partai Demokrat ini juga mengungkapkan, pihaknya melakukan monitoring evaluasi terkait pengawasan PAD tersebut bagian dari menindaklajuti desakan dari mahasiswa.
“Kami dari DPRD Pandeglang bersama Asda (Asisten Daerah) III , Satgas PAD dan jajaran melakukan monitoring evaluasi terkait pengawasan PAD, karena kita disoroti oleh masyarakat khususnya mahasiswa, kita respon gercep (gerak cepat) menindaklanjuti,” pungkasnya.
Sementara, Wakil Ketua Satgas Optimalisasi PAD Pemkab Pandeglang, Tb. Nandar Suptandar, mengaku sangat mendukung penuh wacana revisi Perda Kabupaten Pandeglang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang dicanangkan oleh pihak DPRD Pandeglang.
Baca Juga: Tim Pencari Sempat Temukan Pelampung Di Perairan Cikoneng, Labuan Pandeglang
“Kami Pemkab Pandeglang setuju (revisi Perda,red), bahkan sudah komunikasi juga kami kalau untuk merubah Peratuaran Bupati (Perbup) agak susah karena bertentangan dengan Perda,” ungkapnya.
Jadi kata Nandar, dalam komunikasi yang dilakukan pihaknya bersama DPRD Pandeglang, pihak DPRD bakal menginisiasi melakukan revisi Perda tersebut.
“Tadi melalui DPRD komunikasi, dan DPRD mencoba menginisiasi untuk merevisi Perda terkait dengan tarif PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu). Karena di Perda itu disebutkan maksimal tarifnya 10 persen, mungkin nanti kedepan akan di klaster dibagi tiga kelaster, yakni restoran menengah keatas atau restoran besar, restoran menengah, dan restoran kecil,” tandasnya. (mardiana)
























