SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH) Jakarta membantah kabar yang menyebut sejumlah siswa TKIP-SDIP Pamulang berpindah sekolah ke MI Pembangunan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta akibat konflik pengelolaan lembaga pendidikan.
YSH menilai informasi tersebut tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya. Yayasan menduga isu perpindahan siswa sengaja dimunculkan oleh pihak yang berseberangan dengan YSH untuk memengaruhi orang tua siswa di tengah proses hukum yang masih berlangsung.
Ketua YSH Jakarta, Ilham Aufa, mengatakan pihaknya tetap berkomitmen menjaga keberlangsungan kegiatan belajar mengajar di TKIP dan SDIP Pamulang.
YSH juga memastikan persoalan hukum yang sedang berlangsung tidak akan mengganggu hak pendidikan siswa, termasuk legalitas ijazah.
“Yakin 100 persen legalitas ijazah anak anak tidak terganggu, bahwasanya ini yang di kedepankan anak-anak jangan sampai mereka terdampak persoalan ini,” ujar Ilham dalam konferensi pers di TKIP-SDIP Pamulang, Selasa (8/9/2026).
Kata dia, pihak yayasan telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, guna memastikan kegiatan pendidikan tetap berlangsung.
Baca Juga: Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie Sesalkan Kisruh YSH-UIN Jakarta
“Kami yakin 100 persen komitmen itu ada dan bahkan itu tidak hanya jadi perhatian para pemegang kebijakan, tetapi juga pengawas, dewan pendidikan Tangsel pun menjamin, DPRD Tangsel pun menjamin, bahkan kemarin kita bertemu komnas perlindungan anak mereka menyatakan ini harus dilindungi anak anak, dan saya pastikan ikut melindungi anak-anak,” ungkapnya.
Menurut Ilham, status lahan dan bangunan sekolah di Pamulang memiliki dasar hukum yang menurutnya jelas. Ia menyebut aset tersebut berdiri di atas tanah yang dikuasai yayasan dan didukung sejumlah dokumen perizinan.
“Kita mendirikan bangunan ini dengan uang kita, gedungnya punya kita, tanahnya punya kita. Artinya apa? legalitas kita sudah berlipat-lipat di sini,” sebutnya.
Ia juga menunjukkan dokumen berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang disebut menjadi bagian dari bukti legalitas aset sekolah.
Ilham turut menyoroti Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025 yang menjadi salah satu bagian dari persoalan hukum antara para pihak. Ia menyatakan KMA tersebut tidak secara spesifik mencantumkan TK dan SD Pamulang sebagai unit pendidikan yang masuk dalam pengelolaan sebagaimana diklaim pihak tertentu.
“Jadi, 1543 itu hanya pengelolaan lembaga pendidikan pada madrasah Pembangunan di Ciputat, sekolah SMK-SMA Triguna, dan TK Ketilang. Tidak ada di-state sama sekali SD dan TK Pamulang,” katanya.
Baca Juga: Pemprov Banten Mulai Bahas Penataan Situ 7 Muara Pamulang
Ia menambahkan, penyebutan SD dan TK Pamulang dalam konsep pengelolaan yang disebut sebagai Badan Usaha Sekolah (BUS) dinilai muncul dalam aturan yang dibuat oleh pihak UIN Jakarta.
Juru Bicara Tim Pembela Pendidikan YSH, Wahid Pujianto Fani, mengatakan pihaknya juga memiliki sejumlah dokumen yang menurut mereka menunjukkan sejarah perolehan aset yayasan.
Wahid menyebut aset tersebut diperoleh menggunakan dana internal yayasan. Ia juga merujuk pada dokumen yang disebut pernah ditandatangani mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Quraish Shihab.
“Perolehan aset yayasan itu murni dari uang yayasan. Hal ini bisa kita ketahui berdasarkan surat pernyataan dari Profesor Quraish Shihab, pada saat itu adalah Rektor UIN,” sebut Wahid.
Karena sengketa masih dalam proses hukum, Wahid meminta seluruh pihak menahan diri dan menghormati proses persidangan yang berjalan.
Ia juga menyinggung putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berkaitan dengan penundaan pelaksanaan KMA 1543 Tahun 2025.
Menurut Wahid, kepastian hukum tersebut penting agar proses belajar mengajar di TKIP-SDIP Pamulang tidak terganggu oleh konflik antar-pihak.
Berdasarkan keterangan Tim Pembela Pendidikan YSH, lahan SDIP Pamulang tercatat dalam SHGB Nomor 7826 dengan luas 7.377 meter persegi atas nama YSH.
Sementara bangunan sekolah disebut dibangun menggunakan dana yayasan dan telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung Nomor SK-PBG-367406-22122023-002 yang diterbitkan DPMPTSP Kota Tangerang Selatan pada 22 Desember 2023.
YSH menegaskan pihaknya memilih menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa tersebut dan meminta orang tua siswa tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. (eko)























