SATELITNEWS.COM, SERANG – Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang, sedang menangani tiga perkara terkait aset daerah, yakni SD Pematang, Eks Pasar Kragilan, dan Eks Pasar Kramat.
Dari tiga perkara tersebut, satu telah selesai dengan putusan gugatan tidak dapat diterima, satu memasuki tahap akhir persidangan, dan satu lainnya masih berproses di Mahkamah Agung (MA).
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Serang, Anton Hermawanto, mengatakan perkara SD Pematang telah selesai setelah majelis hakim menjatuhkan putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), atau gugatan tidak dapat diterima.
“Kami masih menunggu dari penggugat, langkah-langkah selanjutnya. Prinsipnya kami siap,” kata Anton, Kamis (3/9/2026).
Sementara, perkara Eks Pasar Kragilan masih berjalan di pengadilan. Agenda berikutnya, pada minggu ketiga adalah penyampaian kesimpulan dari seluruh pihak.
Setelah tahap tersebut, kata Anton, proses persidangan tinggal menunggu putusan majelis hakim. Pemkab Serang optimistis gugatan dapat ditolak karena bukti dan keterangan saksi dinilai cukup menguatkan, bahwa aset tersebut merupakan milik Pemerintah Kabupaten Serang.
Baca Juga: Ini Tiga Aset Pemkab Serang Yang Masih Bersengketa
“Kita berharap optimis, kita bisa menang dan gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim. Karena dari beberapa aspek, baik saksi maupun bukti, sudah cukup menguatkan kita bahwa itu milik aset Pemerintah Kabupaten Serang,” ujarnya.
Kemudian, perkara Eks Pasar Kramat kini memasuki proses Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Anton mengatakan, berkas PK telah dikirim, namun pihaknya belum dapat memastikan kapan putusan MA akan diterbitkan. Di sisi lain, proses perlawanan terhadap eksekusi masih berlangsung.
Selain menghadapi perkara hukum, Anton juga mendorong percepatan sertifikasi aset daerah untuk mencegah munculnya sengketa serupa di kemudian hari.
Pihaknya berkoordinasi dengan BPKAD, khususnya Bidang Aset, serta sejumlah OPD. Perhatian khusus diberikan kepada Dinas Pendidikan karena masih terdapat aset tanah sekolah yang telah tercatat sebagai aset pemerintah tetapi belum bersertifikat.
“Khususnya mungkin di SD yang dulu bekas Inpres, itu belum tersertifikat. Terdaftar memang betul sudah terdaftar, tapi peningkatan status menjadi sertifikat tentu menjadi hal yang terpenting untuk mengamankan kita atas aset tersebut,” tuturnya.
Menurut Anton, Dindik perlu bersinergi dengan Bidang Aset BPKAD serta bidang yang menangani SD dan SMP untuk mempercepat program sertifikasi melalui BPN maupun BPKAD.
Baca Juga: Bagian Ekonomi Pemkab Serang Edukasi Pelajar Soal Keuangan
Ia juga mengingatkan, pentingnya pencatatan seluruh aset agar tidak ada aset pemerintah yang terlewat dari administrasi, SPPT bukan bukti kepemilikan
Anton menegaskan, kepemilikan tanah tidak dapat hanya dibuktikan dengan SPPT. Menurutnya, SPPT bukan merupakan alas hak kepemilikan yang sah.
“Jangan sampai orang menganggap karena kita tidak punya alas hak, mereka mengklaim hanya cukup SPPT. Padahal SPPT bukan alas kepemilikan yang sah,” tuturnya.
Anton mencontohkan, SD Pematang yang secara administrasi telah tercatat sebagai aset Pemkab Serang, tetapi belum memiliki sertifikat.
Kondisi tersebut diduga berkaitan dengan proses peralihan aset sebelumnya, seperti pembelian atau hibah yang belum ditingkatkan statusnya menjadi sertifikat.
“SD Pematang ini, sebetulnya sudah tercatat, tetapi memang belum bersertifikat,” pungkas Anton. (sidik)
























