SATELITNEWS.COM, SERANG – Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, saat ini sedang menangani sengketa aset milik Pemerintah Kabupaten Serang, yang diklaim oleh orang yang mengaku sebagai ahli waris.
Aset tersebut antara lain, SDN Pematang di Kragilan, Eks Pasar Kragilan dan Eks Pasar Kramatwatu.
Plt Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang, Anton Hermawanto mengatakan, untuk aset eks Pasar Kramatwatu sebelumnya memang pernah bersengketa dan pernah dimenangkan oleh Pemkab Serang ditahun 2018.
Namun penggugat tidak puas, sehingga mengajukan gugatan kembali dan dimenangkan oleh penggugat.
Kemudian Pemkab Serang mendapatkan pemberitahuan dari penggalian berupa permohonan eksekusi.
“Atas arahan ibu Bupati kita mengambil langkah mengajukan perlawanan, alhamdulilah dikabulkan dan eksekusi ditangguhkan oleh pengadilan, saat ini sedang berproses gugatan perlawanan,” kata Anton, Senin (8/6/2026).
Baca Juga: Pemkab Serang Bersama PT KAF Sembelih 1.000 Domba Kurban
Selain itu, kata Anton pihaknya juga melakukan peninjauan kembali terhadap perkara tersebut. Atas kerjasama tim dan bermitra dengan Advokat Cecep, pihaknya telah menerima bukti baru.
“Kita mendapatkan 4 sampai 5 bukti baru, pada saat proses sebelumnya diragukan kebenarannya, patut diduga dokumen yang disampaikan oleh penggugat palsu, kami berharap dioutusan PK nanti akan membatalkan gugatan sebelumnya dan aset akam kembali ke Pemerintah Kabupaten Serang,” ujarnya.
Adapun untuk luas lahan aset eks pasar Kramatwatu yang bersengketa tersebut, kata Anton kurang lebih seluas 1.800 meter sekian.
Selanjutnya untuk SDN Pematang Kragilan, Anton menyampaikan bahwa saat ini juga sengketa aset tersebut masih berproses di pengadilan. Adapun untuk agendanya pada tahap menghadirkan saksi dari tergugat.
“Kami sudah kumpulkan guru guru yang pada saat itu sudah menjabat, terus dari pihak pendidikan, dari aset juga, jadi memang apa yang disampaikan oleh penggugat dipersilahkan, tapi kami punya saksi dan dokumen,” tuturnya.
Anton menuturkan, SDN Pematang ini sudah puluhan tahun berdiri dan asetnya pun sudah dicatat. Namun memang baru kali ini digugat oleh orang yang mengklaim sebagai ahli waris.
Baca Juga: Insentif 20.445 Guru Madrasah dan Guru Ngaji Naik 50 Persen
Kemudian untuk aset eks Pasar Kragilan, Anton menjelaskan bahwa lahan tersebut juga masih berproses di pengadilan. Adapun untuk prosesnya masih tahap pembuktian surat surat dari masing masing pihak.
“Kami sudah menyampaikan juga dokumen yang ada dengan melibatkan OPD dalam hal ini Diskoumoerindag, karena sebelumnya memang pasar,” ujarnya lagi.
Namun terkait dengan lahan Eks Pasar Kragilan ini, Anton mengaku, heran lantaran dari dulu tidak pernah ada gugatan. Gugatan justru muncul saat lahan dimanfaatkan oleh masyarakat dijadikan Mesjid.
“Tapi silahkan itu hak setiap orang, yang jelas kami sudah punya dokumen yang ada, insya Allah kami optimis mematahkan gugatan yang ada,” pungkasnya. (sidik)
