SATELITNEWS.COM, LEBAK–Penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR) seluas 528,69 hektare di Kabupaten Lebak oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) disambut positif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak.
Namun, Wakil Bupati (Wabup) Lebak Amir Hamzah mengingatkan agar legalisasi tersebut tidak menjadi celah bagi investor atau pihak lain menguasai tambang yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat.
Penetapan WPR tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 65.K/MB.01/MEM.B/2026. Dengan status itu, aktivitas pertambangan rakyat di sejumlah kawasan kini memiliki kepastian hukum untuk dikelola secara legal.
Amir menegaskan, semangat utama pembentukan WPR adalah memberikan ruang kepada masyarakat lokal agar dapat mengelola sumber daya alam di wilayahnya sendiri sekaligus meningkatkan taraf perekonomian mereka. “Tambang rakyat harus dikelola dan dinikmati oleh rakyat, bukan oleh yang lain,” kata Amir kepada wartawan, belum lama ini.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak ingin keberadaan WPR hanya dijadikan kedok oleh pihak-pihak tertentu untuk menjalankan usaha pertambangan atas nama masyarakat. Jika hal itu terjadi, tujuan utama pembentukan WPR dikhawatirkan tidak akan tercapai. “Jadi harus rakyat setempat yang merasakan. Jangan sampai atas nama rakyat, tapi tidak dikelola oleh rakyat setempat,” tegasnya.
Amir menilai, legalisasi pertambangan rakyat bukan hanya memberikan kepastian hukum bagi para penambang tradisional, tetapi juga membuka peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat apabila pengelolaannya dilakukan secara benar dan berpihak kepada warga lokal. “Yang terpenting adalah pengelolaannya benar-benar berpihak kepada warga lokal,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, Pemkab Lebak sebelumnya mengusulkan kawasan WPR yang jauh lebih luas, yakni sekitar 2.100 hektare. Usulan tersebut didasarkan pada potensi sejumlah lokasi yang dinilai layak ditetapkan sebagai wilayah pertambangan rakyat, termasuk eks area tambang PT Antam dan beberapa kawasan lainnya yang memenuhi persyaratan. “Yang kami usulkan 2.100 hektare karena kami sangat mendukung WPR dikelola oleh masyarakat,” ucap Amir.
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM, kawasan WPR yang ditetapkan di Kabupaten Lebak tersebar di sembilan blok dengan komoditas emas, yakni Blok Cibarengkok 1 seluas 92,79 hektare, Blok Cibarengkok 2 seluas 91,09 hektare, Blok Cikate 1 seluas 41,92 hektare, Blok Cikate 2 seluas 53,85 hektare, Blok Cikate 3 seluas 28,97 hektare, Blok Cikotok 1 seluas 99,42 hektare, Blok Cikotok 2 seluas 34,86 hektare, Blok Keboncau seluas 85,79 hektare, dan Blok Gunungkencana seluas 25,24 hektare. (mulyana)




























