SATELITNEWS.COM, LEBAK – Kasepuhan Adat Cisungsang, Kabupaten Lebak, menjadi saksi bersejarah kegiatan Temu Pikir Rakyat, yang mempertemukan berbagai elemen masyarakat untuk mencari solusi atas permasalahan pertambangan rakyat di wilayah tersebut. Dalam acara ini, menghadirkan pihak BEM Nusantara Provinsi Banten, masyarakat adat, Dinas ESDM, Kepolisian, dan TNI.
Forum yang lahir dari semangat kebersamaan, serta kepedulian terhadap nasib rakyat dan kelestarian alam ini, fokus membahas persoalan pertambangan rakyat yang selama ini bergulat di wilayah Lebak Selatan.
Melalui dialog konstruktif, para peserta berkomitmen untuk mendorong lahirnya kebijakan dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang berkeadilan, transparan dan berpihak pada masyarakat lokal.
Bendahara Umum BEM Nusantara Provinsi Banten, Yovan Alfharizi, dalam sambutannya menegaskan, mahasiswa akan terus berdiri di garis depan bersama rakyat untuk memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan.
“Kami tidak ingin, persoalan tambang rakyat hanya dilihat dari sisi ekonomi semata, tetapi juga dari sisi kemanusiaan dan keberlanjutan lingkungan. Mahasiswa menjadi jembatan, antara suara rakyat dan kebijakan pemerintah,” tegasnya, Jumat (10/10/2025).
Lebih lanjut Yovan menambahkan, hasil dari temu pikir ini harus menjadi pijakan awal dalam merumuskan regulasi yang benar-benar berpihak kepada masyarakat kecil, bukan hanya kepentingan korporasi besar semata.
Baca Juga: Kasus Pengeroyokan dan Penculikan Aktivis di Lebak Berakhir Damai
Dia menekankan, pentingnya pendekatan kemanusiaan dan pembinaan terhadap penambang rakyat, serta perlunya sinergi antara masyarakat dan aparat dalam menjaga stabilitas dan keamanan wilayah.
Permasalahan pertambangan rakyat di Lebak Selatan, memang telah menjadi isu kompleks yang memerlukan penanganan komprehensif. Berdasarkan data yang ada, di tiga kecamatan yaitu Cihara, Panggarangan dan Bayah, terdapat sedikitnya 60-80 lubang tambang batubara yang terindikasi ilegal.
Para penambang melakukan aktivitas berisiko tinggi, dengan kedalaman 60-100 meter hanya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
Kegiatan pertambangan rakyat yang dilakukan tanpa izin itu terjadi, karena birokrasi yang rumit serta kurangnya pemahaman mengenai prosedur perizinan di kalangan penambang.
Meskipun masyarakat seringkali dihantui ketakutan akan penertiban, bahkan penangkapan oleh aparat penegak hukum, penambangan tetap berlangsung akibat tidak adanya sektor usaha lain yang bisa memenuhi kebutuhan hidup keluarga mereka.
Dialog ini juga, menjadi momentum penting untuk menolak segala bentuk konflik dan kriminalisasi terhadap penambang rakyat.
Baca Juga: Keterbatasan Fiskal, Anggaran MTQ Lebak Dipangkas Rp2 Miliar
Para peserta menekankan pentingnya pendekatan kemanusiaan, dalam menangani persoalan ini, dengan fokus pada pembinaan dan pendampingan bagi masyarakat penambang.
Sebagai langkah lanjutan, BEM Nusantara Provinsi Banten, berkomitmen membawa hasil temu pikir ini ke tingkat nasional, khususnya kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Upaya ini dilakukan, agar Pemerintah Pusat dapat mendengar langsung suara rakyat yang selama ini termarjinalkan, serta memastikan lahirnya kebijakan pertambangan yang adil, transparan, dan berkelanjutan.
Dinas ESDM Provinsi Banten, telah mengusulkan regulasi IPR kepada Menteri ESDM pada awal tahun 2025. Saat ini, ribuan penambang yang merupakan masyarakat lokal di wilayah Banten menjalankan aktivitas secara turun-temurun, khususnya di wilayah Kabupaten Lebak.
Temu Pikir Rakyat di Kasepuhan Adat Cisungsang ini juga, menjadi langkah nyata dalam mempertemukan pemangku kebijakan, aparat dan rakyat, dalam satu semangat perubahan.
Diharapkan dialog ini dapat menjadi katalisator, bagi terciptanya kebijakan pertambangan di Lebak Selatan yang berjalan secara adil, berkelanjutan, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan lingkungan. (mardiana)
























