SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Perusahaan Umum Daerah Tirta Benteng (Perumda TB) Kota Tangerang dinilai membutuhkan pengawasan internal melalui Dewan Pengawas. Pengamat Kebijakan Publik Ibnu Jandi menyatakan dengan jumlah pelanggan mencapai 165 ribu, Dewan Pengawas Perumda Tirta Benteng seharusnya berjumlah lima orang.
“Seharusnya sejak tahun 2021 sudah terisi Dewan Pengawas PDAM TB, minimal tiga orang dan maksimal lima orang,” kata Ibnu Jandi, Senin (7/9).
Ibnu merujuk ketentuan mengenai organ dan kepegawaian perusahaan daerah air minum. Dalam Pasal 20 yang ia jadikan rujukan, jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan berdasarkan jumlah pelanggan. Untuk perusahaan dengan jumlah pelanggan sampai 30.000, jumlah anggota Dewan Pengawas paling banyak tiga orang. Adapun perusahaan dengan jumlah pelanggan lebih dari 30.000 dapat memiliki paling banyak lima anggota Dewan Pengawas.
Dengan jumlah pelanggan Perumda TB yang disebut mencapai sekitar 165.000, Ibnu menilai Pemkot Tangerang memiliki pekerjaan rumah untuk menjelaskan kepada publik mengenai pemenuhan unsur pengawasan perusahaan daerah tersebut.
Ia meminta Wali Kota Tangerang Sachrudin tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. “Jangan sampai wali kota terkesan tidak taat asas dan mengabaikan ketentuan,” kata Ibnu.
Kritik Ibnu Jandi semakin keras ketika menyinggung kemungkinan adanya kepentingan non-administratif dalam pengelolaan pemerintahan daerah. Ia meminta proses pengisian organ perusahaan daerah dilakukan berdasarkan kebutuhan tata kelola dan ketentuan yang berlaku, bukan pertimbangan lain.
Baca Juga: SIM Keliling Kota Tangerang Selasa 8 September, Cek Lokasinya
“Jangan terlalu banyak kepentingan politik sehingga menimbulkan konflik kepentingan,” ujarnya.
Ibnu Jandi bahkan menilai persoalan tersebut menunjukkan adanya masalah dalam keseriusan Pemkot Tangerang menjalankan tata kelola pemerintahan dan perusahaan daerah. Menurut dia, pemerintah daerah seharusnya tidak cukup hanya tampil ketika menyampaikan program peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah juga harus terbuka ketika publik mempertanyakan struktur pengawasan, kepatuhan terhadap aturan, dan akuntabilitas perusahaan milik daerah.
Ibnu meminta Pemkot Tangerang tidak hanya membangun citra pelayanan melalui Forum Pelanggan, tetapi juga memastikan fungsi pengawasan di tubuh perusahaan daerah tersebut berjalan sesuai ketentuan.
Ia mengingatkan Pemkot Tangerang agar tidak menjadikan pembentukan forum pelanggan sebagai satu-satunya ukuran perbaikan tata kelola perusahaan air minum daerah.
Menurut Ibnu, keberadaan forum pelanggan memang penting untuk menampung keluhan masyarakat. Namun, pengawasan terhadap badan usaha milik daerah merupakan persoalan berbeda yang juga harus dipenuhi pemerintah daerah.
“Jangan hanya membentuk forum pelanggan, tetapi fungsi pengawasan justru dipertanyakan. Ini soal tata kelola pemerintahan,” ujarnya.
Baca Juga: SIM Keliling Kota Tangerang Senin 7 September, Cek Lokasinya
Sebelumnya, Sachrudin mengatakan Forum Pelanggan Perumda TB dibentuk sebagai wadah komunikasi dua arah antara pelanggan dan perusahaan daerah.
Sachrudin berharap forum tersebut aktif menyampaikan aspirasi masyarakat sekaligus menjadi jembatan antara pelanggan dan Perumda TB.
Ia juga meminta jajaran Perumda TB menjadikan masukan pelanggan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan, responsivitas, dan pemerataan akses air minum. (ari)
























