SATELITNEWS.COM, LEBAK— Judi online (judol) disebut menjadi salah satu pemicu keretakan rumah tangga di Kabupaten Lebak. Kondisi tersebut tercermin dari tingginya perkara perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Rangkasbitung, dengan jumlah mencapai 1.304 perkara hingga Juli 2026. Ironisnya, mayoritas perkara perceraian tersebut justru diajukan oleh pihak istri.
Humas Pengadilan Agama Rangkasbitung, Gushairi mengatakan, dari 1.304 perkara perceraian yang tercatat hingga Juli 2026, sebanyak 1.096 perkara merupakan cerai gugat yang diajukan istri. Sedangkan 208 perkara lainnya merupakan cerai talak yang diajukan oleh suami.
“Kalau kita lihat dari data yang ada, perkara perceraian di Kabupaten Lebak memang didominasi oleh istri yang mengajukan gugatan. Hingga Juli 2026, sudah ada 1.304 perkara perceraian, dengan rincian 1.096 cerai gugat dan 208 cerai talak,” kata Gushairi, kepada SatelitNews.Com saat ditemui kantornya, Kamis (23/7/2026).
Menurutnya, persoalan judol menjadi salah satu faktor yang cukup sering muncul dalam perkara perceraian yang disidangkan. Kebiasaan tersebut dinilai memberikan dampak berantai terhadap kehidupan rumah tangga, terutama ketika uang keluarga digunakan untuk berjudi hingga menimbulkan masalah keuangan.
Bahkan, dalam sejumlah kasus, persoalan judi online turut memicu pertengkaran antara pasangan suami istri. Konflik tersebut kemudian dapat berkembang menjadi kekerasan dalam rumah tangga hingga mendorong pasangan mencari pinjaman online untuk menutupi persoalan keuangan.
“Yang membuat kita prihatin adalah judi online. Sekarang ini, judi online menjadi salah satu persoalan yang muncul dalam rumah tangga. Ketika suami melakukan judi online, dampaknya bisa merembet ke masalah ekonomi, pertengkaran, bahkan ada yang berujung pada kekerasan dalam rumah tangga dan pinjaman online,” ujarnya.
Baca Juga: 68 Warga Lebak Jalani Isbat Nikah
Selain judi online dan pinjaman online, persoalan ekonomi secara umum juga menjadi salah satu alasan yang kerap muncul dalam perkara perceraian. Namun, menurut Gushairi, persoalan ekonomi tersebut sering kali berkaitan dengan kebiasaan berjudi dan utang pinjaman online.
Di luar faktor tersebut, adanya pihak ketiga juga menjadi salah satu penyebab pasangan suami istri mengalami konflik berkepanjangan hingga akhirnya memilih mengakhiri pernikahan melalui jalur pengadilan. “Faktor ekonomi memang menjadi alasan yang umum dalam perkara perceraian. Tetapi kalau kita lihat lebih jauh, persoalan ekonomi itu sering kali berkaitan dengan judi online dan pinjaman online. Kemudian ada juga faktor pihak ketiga yang menjadi pemicu pertengkaran dalam rumah tangga,” jelasnya.
Jika dibandingkan dengan kondisi tahun sebelumnya, angka perceraian hingga Juli 2026 juga menunjukkan kecenderungan meningkat. Sepanjang 2025, Pengadilan Agama Rangkasbitung mencatat sekitar 2.500 perkara secara keseluruhan, dengan jumlah perkara perceraian masih berada di bawah 2.000 perkara.
Sementara, baru memasuki pertengahan tahun 2026, jumlah perkara perceraian telah menembus angka 1.304 perkara. “Kalau dibandingkan dengan tahun 2025, per Juli ini termasuk meningkat. Sepanjang 2025, total perkara yang ada sekitar 2.500 dan perkara perceraiannya tidak sampai 2.000. Sedangkan per Juli 2026, perkara perceraian sudah mencapai 1.304. Jadi trennya memang menunjukkan adanya peningkatan,” ungkap Gushairi.
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah usia pasangan yang mengajukan perceraian. Gushairi menyebut, perkara perceraian banyak didominasi pasangan usia muda, terutama istri yang berada pada rentang usia 20 hingga 30 tahun.
Bahkan, tidak sedikit pasangan yang usia pernikahannya baru berjalan satu hingga dua tahun sudah memutuskan untuk berpisah dan mengajukan perkara perceraian ke pengadilan. “Yang mengajukan perceraian banyak didominasi usia muda, terutama istri pada rentang usia 20 sampai 30 tahun. Bahkan ada rumah tangga yang usia pernikahannya baru satu atau dua tahun, tetapi sudah ingin berpisah,” katanya.
Baca Juga: 40 Persen Warga Lebak Belum Miliki Akta Nikah
Menurutnya, kondisi tersebut tidak terlepas dari tingkat kesiapan pasangan dalam menjalani kehidupan berumah tangga. Pernikahan pada usia muda dinilai berpotensi menimbulkan persoalan apabila pasangan belum memiliki kematangan secara emosional dan psikologis dalam menghadapi berbagai persoalan kehidupan keluarga. “Kita melihat perceraian di usia muda ini mungkin salah satunya karena faktor usia pernikahan yang belum matang. Di Kabupaten Lebak juga masih ada perkawinan di bawah umur dan pernikahan siri yang belum tercatat secara resmi,” tuturnya.
Gushairi menambahkan, perkawinan di bawah umur maupun pernikahan siri dapat menimbulkan berbagai dampak bagi pasangan. Selain persoalan administrasi, kondisi tersebut juga berpotensi memberikan dampak terhadap aspek kesehatan dan psikologis pasangan. “Ini juga memiliki banyak dampak, di antaranya dari sisi kesehatan dan psikologis. Ketika usia pernikahan baru berjalan dua atau tiga tahun dan pasangan belum siap menghadapi persoalan rumah tangga, akhirnya mereka tidak kuat dan memilih mengajukan perceraian,” ujarnya.
Di tengah tingginya angka perceraian tersebut, Pengadilan Agama Rangkasbitung terus berupaya mendorong penyelesaian perkara melalui mediasi. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pasangan yang berperkara agar dapat mempertimbangkan kembali keputusan untuk berpisah. Namun, tidak seluruh perkara dapat masuk ke tahap mediasi. Salah satu kendalanya karena tidak semua persidangan dihadiri oleh kedua belah pihak.
“Selama 2026 ini, perkara yang bisa dimediasi sekitar 100 perkara. Tidak semua perkara bisa dimediasi karena ada persidangan yang tidak dihadiri kedua belah pihak. Dari proses mediasi itu, ada yang berhasil berdamai dan ada juga yang akhirnya mencabut gugatan,” pungkasnya.(mulyana)

















