SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Jalan Raya Gardu-Tanah Merah, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, atau yang lebih dikenal sebagai Jalan Pisangan Pakuhaji, kembali dibongkar. Padahal, jalan tersebut sebelumnya baru saja direkonstruksi.
Pembongkaran kembali dilakukan setelah hasil pemeriksaan menunjukkan adanya bagian jalan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis yang dipersyaratkan. Kondisi itu diketahui setelah beton yang baru berumur 12 jam mengalami retakan.
Pembongkaran jalan tersebut bahkan viral di media sosial Instagram, Kamis (3/9). Pekerjaan itu selanjutnya harus dibangun ulang oleh pihak vendor atau penyedia pekerjaan.
Kepala Bidang Jalan pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang, Ardiansyah Putra, membenarkan adanya pembongkaran ulang rekonstruksi Jalan Raya Gardu-Tanah Merah, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, tersebut.
Menurut pria yang akrab disapa Ardi itu, pembongkaran dilakukan karena terdapat ketidaksesuaian dalam pekerjaan pembangunan jalan.
Setelah dilakukan pengecoran pada segmen sepanjang 135 meter dari total 369 meter dengan lebar 3,5 meter dari total 7 meter, ditemukan retakan pada beton. Padahal, beton tersebut baru berumur 12 jam.
Baca Juga: Ambil Motor yang Tertinggal di Cikupa, Anggota Gangster Ditangkap Warga
Selanjutnya, dilakukan pengamatan terhadap beton tersebut. Hasilnya menunjukkan beton belum memenuhi spesifikasi teknis yang dipersyaratkan. Berdasarkan hasil evaluasi, kondisi tersebut diduga berkaitan dengan proses pengeringan atau pengerasan beton yang tidak berlangsung secara optimal.
“Betul, ada pembongkaran dan akan dibeton ulang Jalan Raya Gardu-Tanah Merah yang sebelumnya sempat dibeton. Pembongkaran itu dikarenakan jalan tidak sesuai spesifikasi setelah dilakukan pemeriksaan. Bahkan, baru 12 jam dibeton sudah timbul retakan. Saat dilakukan pengamatan terhadap beton, belum memenuhi spesifikasi,” kata Kepala Bidang Jalan pada DBMSDA Kabupaten Tangerang, Ardiansyah Putra, kepada Satelit News, Jumat (4/9).
Ardi menegaskan, perbaikan ulang jalan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab vendor atau pihak ketiga pemenang tender lelang. Sebab, pekerjaan Jalan Raya Gardu-Tanah Merah atau Jalan Pisangan Pakuhaji belum dinyatakan selesai dan belum memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan dalam kontrak.
Spesifikasi yang tertuang dalam dokumen RAB mensyaratkan beton yang digunakan harus memenuhi FS 45 pada umur tujuh hari, dengan persyaratan kuat tekan sebesar 45 MPa dan kuat lentur sebesar 4,5 MPa.
“Jadi, perbaikan hingga pembongkaran dan pengecoran ulang menjadi tanggung jawab penuh pihak penyedia/vendor, tanpa membebankan biaya tambahan kepada pemerintah maupun masyarakat,” tandasnya.
Ardi menambahkan, pengerjaan rekonstruksi Jalan Raya Gardu-Tanah Merah, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, atau yang sering disebut Jalan Pisangan Pakuhaji, seluruhnya mencapai 396 meter, dengan lebar 7 meter dan ketebalan beton 30 sentimeter.
Baca Juga: Tiga Tahun Tak Periksa Kesehatan, Fajar Manfaatkan CKG Pemprov Banten di Kecamatan Curug
Akibat adanya perbaikan ulang tersebut, Ardi meminta maaf kepada pengguna jalan dan masyarakat apabila perjalanan atau arus lalu lintas sedikit terganggu selama proses rekonstruksi berlangsung.
Namun, Pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan perbaikan tersebut agar kualitas jalan lebih baik. Dengan demikian, para pengguna jalan nantinya dapat melintas dengan nyaman setelah pembangunan selesai.
“Mohon maaf apabila ada gangguan arus lalu lintas saat pengerjaan jalan. Tentunya, hal ini dilakukan agar kualitas jalan sesuai spesifikasi dan pengguna jalan dapat menikmatinya dengan nyaman ketika jalan telah selesai direkonstruksi,” katanya. (alfian/aditya)
























