Minggu, 18 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Ketua Umum PBNU Dipilih AHWA

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Minggu, 30 Agu 2026 17:21 WIB
Rubrik Nasional
Ketua Umum PBNU Dipilih AHWA

Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) Mohammad Nuh, memberikan keterangan pers terkait perubahan mekanisme pemilihan Ketum PBNU yang diputuskan menjadi dipilih oleh AHWA. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JOMBANG—Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026-2031 berubah. Muktamar ke-35 NU memutuskan Ketua Umum tidak lagi dipilih langsung oleh seluruh peserta, melainkan ditentukan melalui Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Keputusan itu dihasilkan melalui pemungutan suara alias voting dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026).

Sebanyak 401 peserta memilih mekanisme pemilihan oleh AHWA, sedangkan 150 peserta memilih ketua umum tetap dipilih secara langsung. Satu suara dinyatakan tidak sah.

“Jadi rekapan ini total suaranya 552 itu sudah sesuai dengan data yang masuk. Dengan opsi A tetap 150, opsi B perubahan 401, terus yang tidak sah 1, jadi jumlahnya pas. Jadi dengan segala hormat inilah realitas yang kita terima,” kata pimpinan sidang, Mohammad Nuh, saat membacakan hasil penghitungan suara.

Perubahan tersebut tidak berarti peserta Muktamar sepenuhnya kehilangan peran dalam pencalonan. Peserta tetap menjaring calon Ketua Umum melalui pemungutan suara dengan memilih maksimal lima nama yang memenuhi persyaratan. Lima nama dengan suara terbanyak kemudian diserahkan kepada AHWA untuk dipilih sebagai Ketua Umum.

Sebelum AHWA menentukan Ketua Umum, Rais Aam PBNU periode 2026-2031 harus ditetapkan terlebih dahulu. AHWA yang beranggotakan sembilan kiai akan bermusyawarah untuk menentukan Rais Aam.
Urutan tersebut menjadi penting karena setiap calon Ketua Umum yang akan dipilih AHWA wajib memperoleh persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.

Baca Juga: 6.700 Peserta Gemilang Korpri Night Run Donasi Gempa NTT, Kumpulkan Ratusan Juta Rupian

“Karena calon-calon Ketua Umum sebelum dipilih oleh AHWA harus mendapatkan restu terlebih dahulu, ya, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais ‘Aam. Oleh karena itu, Rais ‘Aam-nya harus ditentukan terlebih dahulu,” ujar Nuh.

Setelah Rais Aam ditetapkan, proses pencalonan Ketua Umum dilanjutkan. AHWA kemudian kembali bersidang bersama Rais Aam terpilih untuk menentukan Ketua Umum.

BeritaTerbaru

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid 2 Kali Tak Penuhi Panggilan, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid 2 Kali Tak Penuhi Panggilan, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa

Sabtu, 17 Okt 2026 11:24 WIB
SIM Keliling Tangerang Kota, Jakarta dan Kabupaten Bogor Sabtu 17 Oktober, Ini Lokasinya

SIM Keliling Tangerang Kota, Jakarta dan Kabupaten Bogor Sabtu 17 Oktober, Ini Lokasinya

Sabtu, 17 Okt 2026 07:32 WIB
Keterwakilan Perempuan dalam Kaderisasi dan Kepemimpinan Jadi Perhatian Golkar

Keterwakilan Perempuan dalam Kaderisasi dan Kepemimpinan Jadi Perhatian Golkar

Sabtu, 17 Okt 2026 07:10 WIB
Mahfud Unggul, Prabowo-Gibran Tertinggal

Mahfud Unggul, Prabowo-Gibran Tertinggal

Kamis, 15 Okt 2026 19:08 WIB

“Pertama Rais ‘Aam dulu. Setelah Rais ‘Aam terpilih, sudah, maka kita proses pencalonan Ketua Umum. Setelah itu kita AHWA bersidang kembali bersama Rais ‘Aam terpilih,” kata Nuh.

Dalam Sidang Pleno IV, dibacakan lima persyaratan calon Ketua Umum. Calon harus pernah menjadi fungsionaris pengurus harian PBNU, ketua badan otonom, atau ketua lembaga di tingkat PBNU.

Calon tidak boleh sedang menduduki jabatan politik sebagaimana diatur dalam AD/ART lama Pasal 51 ayat 5, antara lain pimpinan daerah, menteri, hingga anggota DPR. Calon juga tidak boleh menjadi pengurus partai politik maupun komunitas atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam satu tahun terakhir. Ketentuan ini disebut sebagai masa iddah politik.

“Syarat ketiga yaitu tidak menjabat sebagai pengurus partai politik, maupun komunitas atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam waktu 1 tahun terakhir, disebut dengan masa iddah,” ujar Nuh.

Baca Juga: Sah, KH Abdul Hakim Mahfudz Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU 2026-2031

Syarat keempat, calon tidak boleh pernah dikenai tindakan organisatoris atas kepengurusan yang dipimpinnya. Terakhir, calon wajib memperoleh persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.

Ketentuan masa iddah politik kemudian memicu protes dalam Sidang Pleno IV. Sejumlah peserta menilai aturan tersebut dapat menghambat pencalonan kandidat tertentu yang sebelumnya diketahui pernah aktif di partai politik. Sidang sempat diskors sebelum pimpinan sidang melanjutkan pembahasan.

Puluhan santri kemudian merangsek masuk ke area utama sidang pleno di Gedung Serbaguna. Sejumlah massa yang mengaku sebagai pendukung salah satu calon juga berusaha masuk ke arena untuk memprotes keputusan pimpinan sidang.

Sebelum kericuhan meluas, Sidang Pleno III yang dipimpin oleh Prof M Nuh sempat berjalan alot. Pimpinan sidang bahkan harus menskors persidangan selama lima menit, mulai pukul 10.01 WIB hingga 10.14 WIB, untuk memberi ruang diskusi mendalam terkait Pasal 3 draft tata tertib tersebut.

Namun, ketika skors dicabut dan sidang dibuka kembali, gelombang interupsi dari para muktamirin tetap tidak terelakkan. Selain menolak syarat iddah politik, sebagian massa juga menyuarakan tuntutan agar pimpinan sidang diganti. (rmg/xan)

Tags: AHWAKetua Umum PBNUpeserta
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Presiden Lantik Maruli Simanjuntak Jadi Wakil Panglima TNI
Nasional

Presiden Lantik Maruli Simanjuntak Jadi Wakil Panglima TNI

Kamis, 15 Okt 2026 16:57 WIB
The Magician’s Nephew, Asal-usul Dunia Narnia
Nasional

The Magician’s Nephew, Asal-usul Dunia Narnia

Kamis, 15 Okt 2026 15:21 WIB
Persoalkan Kejelasan Dakwaan, Eks Jampidsus Minta Dibebaskan
Nasional

Persoalkan Kejelasan Dakwaan, Eks Jampidsus Minta Dibebaskan

Kamis, 15 Okt 2026 09:04 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi
Nasional

SIM Keliling Jakarta Kamis 15 Oktober, Cek di Sini Lokasinya

Kamis, 15 Okt 2026 07:20 WIB
Dua WNI Korban Serangan Houthi di Riyadh
Nasional

Dua WNI Korban Serangan Houthi di Riyadh

Rabu, 14 Okt 2026 18:28 WIB
DJP Gandeng 38 Administrasi Pajak, Perkuat Kepastian Dunia Usaha
Bisnis

DJP Gandeng 38 Administrasi Pajak, Perkuat Kepastian Dunia Usaha

Rabu, 14 Okt 2026 17:49 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

DJP Banten Hadirkan Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera Tangerang

DJP Banten Hadirkan Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera Tangerang

Kamis, 15 Okt 2026 17:45 WIB
Jadwal Padat, Thom Haye Tegaskan Persib Siap Hadapi Dewa United

Jadwal Padat, Thom Haye Tegaskan Persib Siap Hadapi Dewa United

Minggu, 11 Okt 2026 07:50 WIB
Inflasi Dekati Batas Kritis, Pemerintah Daerah Diminta Waspada

Inflasi Dekati Batas Kritis, Pemerintah Daerah Diminta Waspada

Senin, 12 Okt 2026 18:12 WIB

Tangani Kawasan Kumuh, DPRKP Kabupaten Serang Kerjasama Dengan Habitat dan Komida

Senin, 12 Okt 2026 17:21 WIB
Salzburg vs AC Milan, Ujian Berat Rossonerri

Salzburg vs AC Milan, Ujian Berat Rossonerri

Kamis, 15 Okt 2026 18:05 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.