SATELITNEWS.COM, JOMBANG—Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026-2031 berubah. Muktamar ke-35 NU memutuskan Ketua Umum tidak lagi dipilih langsung oleh seluruh peserta, melainkan ditentukan melalui Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Keputusan itu dihasilkan melalui pemungutan suara alias voting dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026).
Sebanyak 401 peserta memilih mekanisme pemilihan oleh AHWA, sedangkan 150 peserta memilih ketua umum tetap dipilih secara langsung. Satu suara dinyatakan tidak sah.
“Jadi rekapan ini total suaranya 552 itu sudah sesuai dengan data yang masuk. Dengan opsi A tetap 150, opsi B perubahan 401, terus yang tidak sah 1, jadi jumlahnya pas. Jadi dengan segala hormat inilah realitas yang kita terima,” kata pimpinan sidang, Mohammad Nuh, saat membacakan hasil penghitungan suara.
Perubahan tersebut tidak berarti peserta Muktamar sepenuhnya kehilangan peran dalam pencalonan. Peserta tetap menjaring calon Ketua Umum melalui pemungutan suara dengan memilih maksimal lima nama yang memenuhi persyaratan. Lima nama dengan suara terbanyak kemudian diserahkan kepada AHWA untuk dipilih sebagai Ketua Umum.
Sebelum AHWA menentukan Ketua Umum, Rais Aam PBNU periode 2026-2031 harus ditetapkan terlebih dahulu. AHWA yang beranggotakan sembilan kiai akan bermusyawarah untuk menentukan Rais Aam.
Urutan tersebut menjadi penting karena setiap calon Ketua Umum yang akan dipilih AHWA wajib memperoleh persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.
Baca Juga: 6.700 Peserta Gemilang Korpri Night Run Donasi Gempa NTT, Kumpulkan Ratusan Juta Rupian
“Karena calon-calon Ketua Umum sebelum dipilih oleh AHWA harus mendapatkan restu terlebih dahulu, ya, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais ‘Aam. Oleh karena itu, Rais ‘Aam-nya harus ditentukan terlebih dahulu,” ujar Nuh.
Setelah Rais Aam ditetapkan, proses pencalonan Ketua Umum dilanjutkan. AHWA kemudian kembali bersidang bersama Rais Aam terpilih untuk menentukan Ketua Umum.
“Pertama Rais ‘Aam dulu. Setelah Rais ‘Aam terpilih, sudah, maka kita proses pencalonan Ketua Umum. Setelah itu kita AHWA bersidang kembali bersama Rais ‘Aam terpilih,” kata Nuh.
Dalam Sidang Pleno IV, dibacakan lima persyaratan calon Ketua Umum. Calon harus pernah menjadi fungsionaris pengurus harian PBNU, ketua badan otonom, atau ketua lembaga di tingkat PBNU.
Calon tidak boleh sedang menduduki jabatan politik sebagaimana diatur dalam AD/ART lama Pasal 51 ayat 5, antara lain pimpinan daerah, menteri, hingga anggota DPR. Calon juga tidak boleh menjadi pengurus partai politik maupun komunitas atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam satu tahun terakhir. Ketentuan ini disebut sebagai masa iddah politik.
“Syarat ketiga yaitu tidak menjabat sebagai pengurus partai politik, maupun komunitas atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam waktu 1 tahun terakhir, disebut dengan masa iddah,” ujar Nuh.
Baca Juga: Sah, KH Abdul Hakim Mahfudz Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU 2026-2031
Syarat keempat, calon tidak boleh pernah dikenai tindakan organisatoris atas kepengurusan yang dipimpinnya. Terakhir, calon wajib memperoleh persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.
Ketentuan masa iddah politik kemudian memicu protes dalam Sidang Pleno IV. Sejumlah peserta menilai aturan tersebut dapat menghambat pencalonan kandidat tertentu yang sebelumnya diketahui pernah aktif di partai politik. Sidang sempat diskors sebelum pimpinan sidang melanjutkan pembahasan.
Puluhan santri kemudian merangsek masuk ke area utama sidang pleno di Gedung Serbaguna. Sejumlah massa yang mengaku sebagai pendukung salah satu calon juga berusaha masuk ke arena untuk memprotes keputusan pimpinan sidang.
Sebelum kericuhan meluas, Sidang Pleno III yang dipimpin oleh Prof M Nuh sempat berjalan alot. Pimpinan sidang bahkan harus menskors persidangan selama lima menit, mulai pukul 10.01 WIB hingga 10.14 WIB, untuk memberi ruang diskusi mendalam terkait Pasal 3 draft tata tertib tersebut.
Namun, ketika skors dicabut dan sidang dibuka kembali, gelombang interupsi dari para muktamirin tetap tidak terelakkan. Selain menolak syarat iddah politik, sebagian massa juga menyuarakan tuntutan agar pimpinan sidang diganti. (rmg/xan)

















