SATELITNEWS.COM, LEBAK – Keberadaan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di ruas Jalan Soekarno-Hatta atau yang dikenal jalan Bypass di Kabupaten Lebak, mulai menjadi perhatian pengguna jalan. Bukan karena menolak penindakan elektronik, sejumlah warga justru mengaku masih minim informasi mengenai cara kerja hingga proses penyelesaiannya, apabila kendaraan mereka terekam melakukan pelanggaran.
Bagi pengendara, penerapan ETLE dinilai dapat menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas. Namun, keberadaan kamera tersebut dinilai perlu dibarengi edukasi yang memadai, agar pengguna jalan tidak sekadar mengetahui adanya kamera, tetapi juga memahami konsekuensi dan prosedur setelah terjadi pelanggaran.
Seorang pengendara, Nana Supriatna, mengaku tidak mengetahui secara jelas mengenai ETLE, ketika pertama kali melihat kamera tersebut di Jalan Bypass Soekarno-Hatta.
Menurut Nana, informasi mengenai sistem tilang elektronik belum banyak diterima masyarakat. Kondisi itu membuat pengendara yang belum memahami teknologi tersebut, berpotensi kebingungan ketika suatu saat menerima pemberitahuan pelanggaran.
“Sebenarnya kami bukan keberatan dengan adanya ETLE. Justru bagus, kalau tujuannya untuk membuat pengendara lebih tertib. Tapi seharusnya ada sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat terkait ETLE tersebut,” kata Nana, Rabu (9/9/2026).
Ia mengaku, hingga kini belum mengetahui secara rinci bagaimana proses yang harus dilakukan apabila kamera ETLE merekam pelanggaran kendaraan. Termasuk tahapan setelah pemilik kendaraan mendapatkan surat pemberitahuan atau tilang elektronik.
Baca Juga: Abu Vulkanik GAK Masih Terdeteksi, Kualitas Udara di Lebak Level Sedang
“Terus terang saya orang awam, saya tidak tahu itu ETLE, dan saya pun tidak tahu bagaimana caranya kalau kita ditilang dan menyelesaikannya,” ujarnya.
Nana berharap kepolisian memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat, khususnya para pengguna Jalan Soekarno-Hatta.
Sosialisasi, menurutnya, penting untuk menjelaskan jenis pelanggaran yang dapat direkam kamera, bagaimana pemberitahuan disampaikan kepada pemilik kendaraan, serta langkah yang harus dilakukan setelah pelanggaran terkonfirmasi.
Ia menegaskan, masyarakat pada dasarnya tidak mempersoalkan upaya aparat menertibkan lalu lintas. Hanya saja, penerapan teknologi penindakan tersebut dinilai harus berjalan beriringan dengan pemahaman masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat baru mengetahui setelah mendapatkan surat tilang. Kami mendukung aturan lalu lintas ditegakkan, tapi masyarakat juga perlu diberi tahu secara jelas,” tegasnya.
Dengan adanya sosialisasi yang lebih masif, warga berharap penerapan ETLE di Jalan Soekarno-Hatta dapat dipahami sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban lalu lintas, bukan sekadar sebagai alat penindakan bagi pengendara yang melanggar.
Baca Juga: Nasib 3.508 PPPK Paruh Waktu Lebak Menggantung
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Lebak AKP Liska Oktavima Rudianto, belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA), terkait keluhan warga mengenai minimnya sosialisasi ETLE tersebut. (mulyana)
























