SATELITNEWS.COM, LEBAK – Masa kontrak segera berakhir, namun kepastian nasib 3.508 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, belum juga dikantongi. Kontrak ribuan pegawai tersebut, dijadwalkan berakhir pada Oktober 2026 mendatang.
Kondisi tersebut, membuat kelanjutan masa kerja para PPPK Paruh Waktu masih bergantung pada hasil evaluasi dan usulan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pemkab Lebak sendiri, belum menetapkan apakah seluruh pegawai tersebut akan mendapatkan perpanjangan kontrak.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak, Fakhry Fitriana, mengatakan kepastian mengenai perpanjangan kontrak belum dapat disampaikan saat ini.
Menurut Fakhry, proses pengajuan perpanjangan masih berjalan. Pemkab Lebak telah meminta masing-masing OPD, menyiapkan dokumen PPPK Paruh Waktu yang akan diusulkan untuk mendapatkan perpanjangan masa kerja.
“Nanti kita tunggu akhir tahun ya kepastiannya, sampai benar-benar menjelang habis kontrak mereka,” kata Fakhry, Selasa (8/9/2026).
Pengajuan tersebut dilakukan melalui surat BKPSDM bernomor B.800.1.8.1/6-PPI/IX/2026. Melalui surat itu, para kepala OPD diminta menginventarisasi sekaligus mengumpulkan dokumen persyaratan PPPK Paruh Waktu di lingkungan kerjanya.
Baca Juga: Patroli Jalanan Kota Rangkasbitung Dimasifkan, Balap Liar dan C3 Diburu
Tidak hanya kelengkapan administrasi, kinerja pegawai juga menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses pengajuan. PPPK Paruh Waktu yang diusulkan harus memiliki hasil penilaian SKP atau e-kinerja BKN dengan predikat baik.
Fakhry menjelaskan, kewenangan untuk mengusulkan pegawai yang kontraknya diperpanjang berada di masing-masing OPD. Artinya, keberlanjutan masa kerja PPPK Paruh Waktu tidak serta-merta ditentukan oleh BKPSDM.
“Jadi yang memutuskan perpanjang atau tidaknya itu masing-masing kepala OPD,” ujarnya.
Untuk itu, setiap OPD masih memiliki waktu melakukan evaluasi terhadap para PPPK Paruh Waktu sebelum mengajukan dokumen perpanjangan. Seluruh persyaratan tersebut, ditargetkan sudah diserahkan kepada bagian kepegawaian di masing-masing OPD paling lambat 17 September 2026.
Di sisi lain, para PPPK Paruh Waktu masih memiliki harapan terhadap kebijakan pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN. Pemerintah pusat sebelumnya mendorong agar PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan anggaran pemerintah.
Status penuh waktu juga, dinilai membuka peluang karier yang lebih luas bagi para pegawai. Salah satunya terkait kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), apabila ketentuan dan kebijakan pemerintah pusat nantinya membuka ruang tersebut.
Baca Juga: Pemkab Lebak Alokasikan Rp75 Miliar untuk Pilkada 2029
Kendati demikian, peluang tersebut masih bergantung pada regulasi serta kebijakan pemerintah pusat. Karena itu, hingga adanya keputusan resmi, nasib ribuan PPPK Paruh Waktu di Lebak masih menunggu kepastian, di tengah kontrak kerja yang segera berakhir. (mulyana)
























