SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menggelar operasi penertiban di sejumlah tempat hiburan malam, Selasa (8/9/2026) malam hingga Rabu dini hari. Dalam operasi yang dilakukan, petugas menyita lebih dari 200 botol minuman keras (miras) dari tiga lokasi.
Kepala Satpol PP Tangsel, Dahlan, mengatakan operasi tersebut menyasar sejumlah tempat hiburan yang dinilai perlu mendapat pengawasan, termasuk tempat karaoke dan sejumlah lokasi lainnya.
“Tadi malam kami operasi di tempat hiburan malam, karaoke, ada tiga lokasi tadi malam yang kita datangi, ada sekitar 200 lebih botol miras,” ujar Dahlan saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (9/9).
Ia menjelaskan, terdapat tiga lokasi yang didatangi petugas dalam operasi tersebut. Selain Karaoke Liberti, petugas juga mendatangi Hotel Smart City di kawasan Serpong Utara dan satu lokasi lainnya di kawasan Alam Sutera.
Menurut Dahlan, kegiatan penertiban tersebut merupakan bagian dari tugas rutin Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah (Perda). Operasi juga dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan atau aduan yang disampaikan masyarakat.
“Memang tugas kita, di samping ada aduan dari masyarakat ya tugas kita,” katanya.
Baca Juga: Bea Cukai Banten Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal senilai Rp 62 MilIar
Selain menyita minuman keras, Satpol PP Tangsel juga terus melakukan penertiban terhadap praktik prostitusi terselubung di sejumlah tempat hiburan. Sebelumnya, petugas telah melakukan tindakan terhadap 12 orang terapis yang kemudian menjalani proses tindak pidana ringan (tipiring).
“Kita intens melakukan, di samping Perda Bangunan juga kita ada Perda Miras, terkait esek-esek intens kita. Sebelumnya juga ada terapis kami tipiringkan total 12 pada bulan lalu,” jelasnya.
Dahlan menegaskan, penertiban tersebut akan terus dilakukan secara intensif. Satpol PP tidak hanya mengawasi pelanggaran terkait minuman keras, tetapi juga persoalan lain yang menjadi kewenangan penegakan Perda.
Ia menyebut lokasi yang menjadi titik rawan tidak hanya berada di satu kawasan tertentu. Menurutnya, praktik pelanggaran tersebut dapat ditemukan di sejumlah wilayah, namun kerap dilakukan secara terselubung.
Sementara itu, barang bukti miras hasil operasi tersebut rencananya tidak langsung dimusnahkan. Dahlan mengatakan, seluruh barang bukti akan dimusnahkan dalam kegiatan pemusnahan yang dijadwalkan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Tangerang Selatan. Setidaknya, Satpol PP Tangsel sudah mengamankan sekitar 7.000 botol minuman keras untuk nantinya dimusnahkan. (eko)
























