SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten memusnahkan sebanyak 41.280.402 batang rokok dan 1.739,1 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras), Jumat (21/8/2026).
Pemusnahan itu berlangsung di Kantor DJBC Banten di Jalan Raya Serpong. Seluruh barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten, Ambang Priyonggo mengatakan bahwa total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 62.279.544.530 dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp 39.950.118.417.
“Barang ilegal yang dimusnahkan merupakan akumulasi hasil penindakan Bea Cukai Banten bersama dua unit vertikalnya, yaitu Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai(KPPBC) Tipe Madya Pabean Merak dan KPPBC Tipe Madya Pabean A Tangerang,” ujarnya.
Perlu diketahui, saat ini Bea Cukai menjalankan Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan) diseluruh wilayah Indonesiayang merupakan operasi terpadu dari hulu ke hilir. Operasi ini bertujuan menekan peredaran rokok dan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal sekaligus mengamankan penerimaan negara sejak titik awal produksi hingga ke tangan konsumen.
Dalam kesempatan tersebut Ambang juga menyampaikan apresiasi atas sinergi yang sangat baik dengan seluruh komponen aparat penegak hukum dan juga masyarakat telah mencegah peredaran Barang Kena Cukai ilegal atas.
Baca Juga: Ribuan Spanduk Ilegal di Kota Tangsel Ditertibkan
“Dengan semangat kolaborasi bersama seluruh clemen apparat penegak hukum serta masyarakat, Bea Cukai Banten berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna mencegah peredaran barang ilegal. Sinergi ini menjadi wujud nyata semangat gotong royong dalam menjaga penerimaan dan kedaulatan ekonomi negara demi menghadirkan manfaat bagi masyarakat,” sebutnya.
Sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kepada publik, kegiatan pemusnahan turut dihadiri oleh tokoh masyarakat Banten, KH Embay Mulya Syarief, yang menyaksikan langsung jalannya proses pemusnahan.
Untuk diketahui, pemusnahan hari ini dilakukan secara simbolik yang dihadiri unsur terkait. Setelah itu, seluruh barang tersebut dimusnahkan secara menyeluruh melalui metode co-processing yang ramah lingkungan di PT Solusi Bangun Indonesia, Klapanunggal, Bogor.
Barang hasil penindakan dimusnahkan melalui fasilitas green zone dengan metode co-processing, yaitu pemanfaatan tanur semen bersuhu tinggi yang mencapai sekitar 1.500-1.800 derajat Celsius.
Metode ini memungkinkan barang dimusnahkan secara tuntas tanpa menyisakan residu maupun limbah berbahaya bagi lingkungan. Setelah pemusnahan simbolis di Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, seluruh barang dibawa menuju lokasi pemusnahan di PT Solusi Bangun Indonesia dengan pengamanan khusus, meliputi pelekatan segel dan pengawalan petugas, guna menjaga rantai pengawasan barang hingga proses pemusnahan tuntas dilaksanakan.
Sebagai informasi, capaian penindakan Bea Cukai Banten sebagai bagian dari akuntabilitas kinerja Operasi ASAP, hingga tanggal 15 Agustus tahun 2026, Kantor Wilayah Bea Cukai Banten beserta unit vertikalnya telah melakukan 707 kali penindakan dengan total barang hasil penindakan berupa 74,21 juta batang rokok ilegal dan 1.748,85 liter MMEA.
Baca Juga: Mantan Jampidsus Febrie Didakwa Terima Rp346,7 M dan US$440.990
Selain itu, Bea Cukai Banten turut melakukan 9 penyidikan, dengan 5 di antaranya telah dalam status P-21, serta mencatatkan pendapatan negara dari mekanisme Ultimum Remedium sebesar Rp 1,753.069.000.
Bea Cukai membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melaporkan indikasi pelanggaran melalui berbagai kanal, termasuk layanan Bravo Bea Cukai di 1500 255 atau melalui tautan http://linktr.ee/bravobeacukai.Setiap laporan yang disampaikan merupakan kontribusi nyata dalam menjaga penerimaan negara serta menciptakan ekosistem usaha yang adil dan sehat. (eko)

















