SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Pemerintah Provinsi Banten melalui UPTD Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Cidurian-Cisadane berencana melakukan penataan Situ 7 Muara Ciledug, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Penataan tersebut diarahkan untuk mengembalikan fungsi utama situ sebagai kawasan konservasi dan tampungan air.
Kepala UPTD Pengelolaan DAS Cidurian-Cisadane, Didik Purwanto, mengatakan rencana tersebut dibahas bersama sejumlah pihak dalam Rapat Rencana Pengelolaan dan Penataan Situ 7 Muara Ciledug di Kantor Kelurahan Pondok Benda, Senin (31/8) kemarin.
Menurut Didik, penataan Situ 7 Muara Ciledug saat ini masih berada pada tahap konsep. Salah satu fokus utamanya adalah mengembalikan kapasitas tampungan air yang dinilai perlu ditata kembali.
“Jangka pendeknya rencana kami akan ada penataan itu tadi, penataan terkait mengembalikan kapasitas tampungan ya, akan kembalikan kapasitas tampungannya,” ujarnya, Selasa (1/9).
Selain persoalan fungsi tampungan air, keberadaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di sekitar situ juga menjadi perhatian. Pemerintah akan melakukan pendataan terhadap warung maupun pelaku UMKM yang selama ini beraktivitas di kawasan tersebut.
Baca Juga: Jumlah Warga Diare di Serpong Lagoon Tangsel Jadi 176 Orang
Didik menyebut, sebagian pelaku UMKM diketahui menempati lahan milik pihak lain, sementara sebagian lainnya berada di lahan yang masuk dalam pengelolaan pemerintah. Karena itu, keberadaan mereka nantinya akan ditata sesuai dengan status dan ketentuan lahan.
“Nantinya akan kita tata bahwasanya mereka ada sebagian yang menempati lahan dari sebelah dan ada juga yang menempati lahan dari kita. Nanti kita akan sampaikan itu akan ada retribusi,” katanya.
Untuk tahap awal, kegiatan yang akan dilakukan antara lain pengerukan dan konservasi. Setelah itu, pemerintah akan kembali menyusun desain penataan kawasan Situ 7 Muara Ciledug secara lebih menyeluruh. Penataan tersebut juga akan melibatkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, termasuk perangkat daerah terkait seperti Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) serta Satpol PP.
Didik menambahkan, persoalan legalitas dan batas lahan menjadi salah satu pekerjaan yang harus diselesaikan. Pihaknya baru melakukan pengukuran terhadap kawasan situ dan selanjutnya akan masuk ke tahapan penataan administrasi serta sertifikasi lahan.
“Kendalanya kalau untuk kondisi situ ya kami juga baru kemarin itu pengukuran. Terus ke nanti untuk pensertifikatan, dan ini belum kita sampai ke sana. Masih proses,” jelasnya.
Dalam proses tersebut, UPTD DAS Cidurian-Cisadane akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pendampingan dari Kejaksaan juga akan dilakukan, terutama untuk memastikan proses penataan dan penertiban aset berjalan sesuai aturan.
Baca Juga: Pengamat Sebut Program Sekolah Gratis di Banten Belum Berdampak Signifikan
Penataan juga termasuk lahan yang berada di sekitar Pamulang Square, Mitra10, Perumahan Witanaharja maupun kawasan di belakangnya yang berkaitan dengan area Situ 7 Muara Ciledug.
Ketua Umum Ganespa, Decky Arisa menyambut rencana penataan tersebut. Ia menyepakati perlunya pembenahan kawasan situ dengan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.
“Jangka pendek nanti ada pendataan warung warung, akan juga ada pematokan ulang sertifikat setu di Pamulang Square, Mitra 10, dan perumahan Witanaharja sama yang di belakang akan dinormalisasi,” sebutnya.
Menurutnya, warung-warung yang berdiri di kawasan yang tidak sesuai peruntukan harus ditata. Ia menegaskan, kawasan Situ 7 Muara Ciledug harus dikembalikan pada fungsi utamanya sebagai daerah resapan dan tampungan air.
“Tujuan kita dari ganespa ya setu kembali seperti semula, jadi resapan air, tidak ada lagi kepentingan pribadi,” katanya.
Ia menyebut, pihaknya tidak mempersoalkan keberadaan masyarakat yang mencari nafkah di sekitar situ. Namun, aktivitas ekonomi tersebut harus ditempatkan sesuai ketentuan dan tidak mengurangi fungsi kawasan situ.
“Oktober tahun ini pendataan keseluruhan UMKM, lahan, dan lainnya. Kendalanya birokrasi, harus kesini kesana,” jelasnya.
Decky mengatakan, dalam forum itu, sejumlah pemilik warung pada dasarnya tidak keberatan jika dilakukan penataan. Namun, mereka mengaku mendapatkan izin dari Ketua RT setempat.
“Warung-warung yang melanggar akan dirapihkan, hak situ akan dikembalikan, akan ada pertemuan selanjutnya bagaimana konsep perapihan nanti. Kalau pemilik warung sih oke-oke saja,” pungkasnya. (eko)

















