SATELITNEWS.COM, LEBAK – Upaya memberikan kepastian hukum terhadap tanah ulayat Masyarakat Hukum Adat Baduy di Kabupaten Lebak, masih berlanjut. Usulan pengadministrasian lahan adat seluas kurang lebih 5.000 hektare yang telah disampaikan sejak Januari 2026, hingga kini masih menunggu keputusan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak memastikan seluruh dokumen yang menjadi persyaratan pengajuan telah disampaikan ke pemerintah pusat. Namun, proses tersebut belum sampai pada tahap penerbitan surat keputusan (SK) yang menjadi dasar untuk melanjutkan pengadministrasian tanah ulayat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Akhda Jauhari mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu hasil evaluasi dan keputusan dari Kementerian ATR/BPN. “Usulan itu sudah kami kirim sejak Januari 2026. Sampai sekarang kami masih menunggu keputusan dari kementerian. Secara administrasi semuanya sudah kami serahkan,” kata Akhda, Selasa (21/7).
Menurutnya, luasan sekitar 5.000 hectare yang diajukan tersebut disesuaikan dengan ketentuan yang mengatur keberadaan Masyarakat Hukum Adat Baduy di Kabupaten Lebak. Setelah memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat, proses pengadministrasian tanah ulayat dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Akhda mengaku belum mendapat informasi mengenai alasan belum keluarnya keputusan dari Kementerian ATR/BPN. Ia menegaskan, Kantor Pertanahan Lebak tidak dapat mengambil keputusan akhir karena proses tersebut menjadi kewenangan pemerintah pusat. “Informasi mengenai penyebabnya juga belum kami terima. Kami hanya menunggu keputusan dari kementerian karena kewenangannya berada di sana,” ujarnya.
Apabila pengajuan tersebut disetujui dan sertifikat tanah ulayat diterbitkan, Masyarakat Hukum Adat Baduy berpotensi menjadi komunitas adat pertama di Provinsi Banten yang memperoleh sertifikat tanah ulayat. Sebelumnya, pengadministrasian tanah ulayat telah dilakukan di sejumlah daerah lain di Indonesia.
Baca Juga: Ada Acara Adat, Warga Baduy Minta Waktu Pencoblosan Pilkada Diperpanjang
Akhda menjelaskan, proses pengadministrasian tanah ulayat mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, masyarakat hukum adat dapat memperoleh Hak Pengelolaan (HPL) atas wilayah komunal. Sementara anggota masyarakat adat juga dapat memiliki hak kepemilikan bersama atas nama kelompok masyarakat hukum adat.
“Kegiatan kami meliputi pengadministrasian tanah ulayat, pemberian Hak Pengelolaan kepada masyarakat hukum adat, serta pemberian hak kepemilikan bersama kepada anggota kelompok masyarakat adat sesuai ketentuan dalam peraturan menteri,” jelasnya.
Ia menambahkan, kewenangan BPN dalam proses tersebut baru berjalan setelah suatu komunitas mendapatkan pengakuan sebagai masyarakat hukum adat. Penetapan status tersebut bukan menjadi kewenangan BPN, melainkan pemerintah daerah melalui keputusan kepala daerah maupun peraturan daerah.
Dengan adanya pengakuan tersebut, proses pengadministrasian tanah ulayat kemudian dapat ditindaklanjuti oleh ATR/BPN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain masyarakat adat Baduy, Kabupaten Lebak juga memiliki sejumlah komunitas kesepuhan yang memiliki wilayah adat.
Kantor Pertanahan Lebak mencatat sedikitnya lima wilayah yang diprioritaskan dalam tahap awal inventarisasi dan pengadministrasian tanah ulayat. Kelima wilayah itu meliputi Kesepuhan Cisitu, Guradog, Karangnunggal, Bengkook, dan Cibadak. Inventarisasi tersebut menjadi bagian dari proses awal apabila masyarakat hukum adat di wilayah bersangkutan mengajukan permohonan penguatan hak atas tanah adat.
Penguatan hak itu nantinya dapat diberikan melalui Hak Pengelolaan maupun hak kepemilikan bersama, dengan tetap mengacu pada persyaratan dan mekanisme yang telah ditetapkan. “Program ini masih terus berproses. Kami di daerah hanya sebagai pelaksana, sedangkan keputusan akhirnya tetap berada di kementerian,” kata Akhda.
Baca Juga: Budayawan Kecam Eksploitasi Kecantikan Perempuan Baduy oleh Konten Kreator
Ia juga menegaskan bahwa status hutan adat dan tanah ulayat merupakan dua hal yang berbeda. Pengakuan hutan adat yang berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan tidak secara otomatis menjadi dasar bagi ATR/BPN untuk menerbitkan sertifikat tanah ulayat. “Hutan adat merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan, sedangkan kami hanya melaksanakan pengadministrasian pertanahan pada Areal Penggunaan Lain (APL) sesuai kewenangan ATR/BPN,” tandasnya.(mulyana)

















