SATELITNEWS.COM, SERANG – Galian tanah illegal di Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, ditutup paksa setelah disidak oleh Menteri Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal (MendesPDT) Yandri Susanto, Sabtu (12/9/2026).
Mendes Yandri Susanto datang ke lokasi, sekitar pukul 10.00 WIB. Tampak serta mendampingi, Kepala Dinas ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Provinsi Banten Ari James Faraddy, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten Wawan Gunawan, Kepala DMPTSP Kabupaten Serang Wawan Ikhwanudin, dan Camat Kragilan M. Mujtahidi.
Mendes Yandri Susanto dan rombongan, langsung menuju ke lokasi penambangan dengan menggunakan kendaraan roda empat, menembus jalan berdebu yang merupakan dampak dari penambangan.
Di tengah perjalanan menuju lokasi, Mendes Yandri Susanto dua kali menghentikan mobilnya dan menanyakan para sopir truk yang tengah mengangkut tanah.
Saat ditanya Mendes, dua orang sopir mengaku akan membawa tanah ini keluar Banten. Mereka mengaku, hanya sebagai pekerja saja.
Setelah itu, Mendes langsung melanjutkan perjalanan ke tengah tanah terbuka yang merupakan bekas galian.
Baca Juga: Beredar ‘Iuran Alumni’ di Wisuda Faletehan, IKAFA Klarifikasi
Di situ tampak, tanah yang sudah dikeruk dalam dan diangkut para truk. Di sini, Mendes juga sempat berdialog dengan beberapa sopir dan mengonfirmasi langsung kepada Kepala ESDM Banten dan Kepala DLHK Banten.
Saat berdialog dengan para sopir itu, diketahui bahwa Lokasi galian tanah ini tidak berizin alias illegal. Di Tengah obrolan itu, kemudian datang Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mendampingi Mendes Yandri.
Setelah berkeliling di Lokasi, akhirnya Lokasi penambangan ini ditutup oleh Pemprov Banten melalui DLH dengan memasang garis police line.
“Selama penyitaan ini maka tidak boleh lagi ada aktivitas penambangan,” kata Kepala DLHK Provinsi Banten Wawan Gunawan.
Sementara, Yandri Susanto mengatakan, bahwa dirinya melakukan sidak karena sudah sering mendengarkan keluhan dari masyarakat.
“Saya sudah sering mendengar keluhan dari warga, terkait aktivitas penambangan illegal ini. Karena itu kami melakukan tinjauan langsung, dan ternyata memang tidak berizin alias illegal,” kata Mendes Yandri.
Baca Juga: Terkendala SK, Anggaran Karang Taruna Kabupaten Serang Rp500 Juta Tersendat
Mendes Yandri mengatakan, bahwa aktivitas yang tidak berizin pasti tidak membayar pajak. Dan hal itu tentu saja negara yang dirugikan.
“Ini sudah penambangan liar, karena itu harus ditutup,” tandasnya.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang, Wawan Ikhwanudin menambahkan, bahwa galian tersebut tidak ada izin, karena pola ruangnya untuk pemukiman.
“Provinsi ngeluarin izin penjualan, langsung di tutup, saya mendadak di ajak pak Menteri bareng Kapolres, Kadis LH dan Kadis ESDM Provinsi,” tuturnya.
Sementara, tokoh masyarakat H. Komarudin mengatakan bahwa penambangan illegal ini membawa dampak buruk bagi masyarakat.
“Kami kebagian debu, dan bila hujan maka jalanan akan becek,” tukasnya.
Kata dia, aktivitas galian tanah ini audah berjalan sekitar 6 tahun. Selama itu, warga sekitar merasakan dampaknya. (sidik)
























