SATELITNEWS.COM, SERANG--Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten mencatat sebanyak 29 ASN masuk dalam penanganan pelanggaran disiplin sepanjang tahun 2026. Data tersebut terdiri dari 9 ASN yang telah dijatuhi hukuman dan 20 lainnya masih menjalani proses pemeriksaan.
Diketahui, jumlah tersebut juga terdiri dari 25 ASN laki-laki dan 4 ASN perempuan. Dari 9 ASN yang telah mendapatkan keputusan hukuman, sebanyak 7 orang merupakan ASN laki-laki dan 2 lainnya perempuan.
Kepala BKD Provinsi Banten Ai Dewi Suzana mengatakan, penanganan pelanggaran disiplin ASN dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Untuk PNS, penegakan disiplin mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, sedangkan untuk PPPK mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2022.
“Berdasarkan rekapitulasi hukuman disiplin ASN 2026, dari tiga ASN laki-laki yang mendapat hukuman ringan, masing-masing dikenai teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis,” kata Ai, Selasa, (6/10).
Kemudian, Ai menambahkan, sebanyak dua ASN laki-laki dijatuhi hukuman disiplin sedang dengan sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama sembilan bulan.
Sementara untuk hukuman disiplin berat, terdapat dua ASN laki-laki yang dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dengan hormat (PDH) tidak atas permintaan sendiri.
Baca Juga: Tidak Kuorum, DPRD Banten Tunda Penetapan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah
Selain pelanggaran disiplin, terdapat dua ASN laki-laki yang tersandung perkara tindak pidana. Satu orang diberhentikan sementara sebagai ASN, sedangkan satu lainnya diberhentikan dengan hormat sebagai ASN karena melakukan tindak pidana.
“Ini semua yang laki-laki ya, ada dua yang kita berikan sanksi potong tukin 25 persen selama sembilan bulan. Kemudian ada juga yang PDH, dua orang. Lalu, ada yang diberhentikan sementara dan diberhentikan total karena tindak pidana,” ungkap Ai.
Kendati demikian, Ai tidak merinci dan menjelaskan kasus dan masalah yang berkaitan dengan pemecatan sebagai seorang ASN tersebut.
Lebih lanjut, Ai menambahkan, dari empat ASN perempuan yang masuk dalam penanganan, satu orang dijatuhi hukuman disiplin ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis. Satu lainnya mendapatkan hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan.
“Kalau yang perempuan itu tidak ada yang dijatuhi hukuman disiplin berat maupun sanksi akibat tindak pidana selama 2026,” ujarnya.
Sementara itu, Ai menuturkan, proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin masih terus berlangsung terhadap 20 ASN. Dengan rincian, 16 ASN laki-laki dan empat ASN perempuan.
Baca Juga: Ribuan Hektare Lahan Pertanian Menyusut, Pemprov Lakukan Pengamanan
Ai menyampaikan, jika dibandingkan dengan dua tahun sebelumnya, jumlah ASN yang masuk dalam penanganan pada 2026 berada di antara catatan 2024 dan 2025. Pada 2024, BKD mencatat 43 ASN melakukan pelanggaran aturan kepegawaian. Dari jumlah tersebut, terdapat 15 ASN yang saat itu masih dalam proses pemeriksaan.
“Pada 2024, pelanggaran yang telah tercatat meliputi 14 pelanggaran ringan, satu pelanggaran sedang, sembilan pelanggaran berat, serta empat pelanggaran yang berkaitan dengan tindak pidana,” kata Ai.
“Sementara pada 2025, jumlah ASN yang telah dijatuhi sanksi tercatat sebanyak 25 orang. Rinciannya, 24 PNS dan satu PPPK. Dari jumlah tersebut, 14 ASN mendapat hukuman disiplin ringan, satu orang hukuman sedang, dan 10 orang hukuman berat,” tambahnya.
Dengan demikian, Ai mengatakan jika berdasarkan catatan di tahun 2026 menunjukkan pola yang berbeda dibandingkan 2025. Jika pada 2025 terdapat 25 ASN yang sudah dijatuhi sanksi, pada 2026 baru sembilan ASN yang telah mendapatkan keputusan hukuman, sementara 20 lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
Ai menegaskan, penegakan disiplin tidak hanya dilakukan melalui pemberian sanksi. Pembinaan terhadap ASN tetap menjadi bagian penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran, terlebih jumlah pegawai di lingkungan Pemprov Banten terus berkembang.
“Pembinaan kita sekarang tidak hanya terpaku pada sosialisasi in-house atau tatap muka. Kami juga menyebarkan informasi dan aturan kedisiplinan secara masif melalui media elektronik dan berbagai grup media sosial untuk menjangkau seluruh pegawai,” ujar Ai.
Lebih jauh Ai mengatakan, penanganan pelanggaran tetap dilakukan berdasarkan ketentuan dan tingkat pelanggaran masing-masing ASN. Sementara, untuk pembinaan terus diperkuat agar pemahaman terhadap aturan kedisiplinan dapat menjangkau seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Banten.
Ai menuturkan, upaya tersebut menjadi penting karena selain memastikan sanksi diberikan terhadap ASN yang terbukti melanggar, pembinaan juga diarahkan untuk mencegah pelanggaran serupa kembali terjadi.
“Pembinaan kita sekarang tidak hanya terpaku pada sosialisasi in-house atau tatap muka. Kami juga menyebarkan informasi dan aturan kedisiplinan secara masif melalui media elektronik dan berbagai grup media sosial untuk menjangkau seluruh pegawai,” tandasnya. (mpd/rmg)




















