Rabu, 7 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

29 ASN Banten Lakukan Pelanggaran Disiplin, 9 Disanksi

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 7 Okt 2026 09:25 WIB
Rubrik Banten Region, Pemprov Banten
Gaji PPPK Paruh Waktu di Banten Tidak Boleh Lebih Rendah dari Honorer

ILUSTRASI ASN. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, SERANG--Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten mencatat sebanyak 29 ASN masuk dalam penanganan pelanggaran disiplin sepanjang tahun 2026. Data tersebut terdiri dari 9 ASN yang telah dijatuhi hukuman dan 20 lainnya masih menjalani proses pemeriksaan.

Diketahui, jumlah tersebut juga terdiri dari 25 ASN laki-laki dan 4 ASN perempuan. Dari 9 ASN yang telah mendapatkan keputusan hukuman, sebanyak 7 orang merupakan ASN laki-laki dan 2 lainnya perempuan.

Kepala BKD Provinsi Banten Ai Dewi Suzana mengatakan, penanganan pelanggaran disiplin ASN dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Untuk PNS, penegakan disiplin mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, sedangkan untuk PPPK mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2022.

“Berdasarkan rekapitulasi hukuman disiplin ASN 2026, dari tiga ASN laki-laki yang mendapat hukuman ringan, masing-masing dikenai teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis,” kata Ai, Selasa, (6/10).

Kemudian, Ai menambahkan, sebanyak dua ASN laki-laki dijatuhi hukuman disiplin sedang dengan sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama sembilan bulan.

Sementara untuk hukuman disiplin berat, terdapat dua ASN laki-laki yang dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dengan hormat (PDH) tidak atas permintaan sendiri.

Baca Juga: Tidak Kuorum, DPRD Banten Tunda Penetapan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Selain pelanggaran disiplin, terdapat dua ASN laki-laki yang tersandung perkara tindak pidana. Satu orang diberhentikan sementara sebagai ASN, sedangkan satu lainnya diberhentikan dengan hormat sebagai ASN karena melakukan tindak pidana.

“Ini semua yang laki-laki ya, ada dua yang kita berikan sanksi potong tukin 25 persen selama sembilan bulan. Kemudian ada juga yang PDH, dua orang. Lalu, ada yang diberhentikan sementara dan diberhentikan total karena tindak pidana,” ungkap Ai.

BeritaTerbaru

Tidak Kuorum, DPRD Banten Tunda Penetapan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Tidak Kuorum, DPRD Banten Tunda Penetapan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Rabu, 7 Okt 2026 09:15 WIB
Kenal dari Aplikasi, Siswi SD di Lebak Dicabuli Pria Berusia 49 Tahun

Kenal dari Aplikasi, Siswi SD di Lebak Dicabuli Pria Berusia 49 Tahun

Selasa, 6 Okt 2026 17:59 WIB
PENGUKUHAN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia, melakukan pengukuhan Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) Sektor Administrasi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, di Auditorium Mayjen TNI dr. Roebiono Kertopati BSSN, Bojongsari, Kota Depok, Selasa (6/10/2026). (ISTIMEWA)

Pemkab Pandeglang Kolaborasi dengan BSSN RI, Kukuhkan Tim Tanggap Insiden Siber

Selasa, 6 Okt 2026 17:47 WIB
WISATA ANYER -- Suasana lokasi wisata Anyer, Kabupaten Serang. (ISTIMEWA)

Kunjungan Wisatawan di Anyer – Cinangka Kabupaten Serang Tembus 3,5 Juta

Selasa, 6 Okt 2026 16:19 WIB

Kendati demikian, Ai tidak merinci dan menjelaskan kasus dan masalah yang berkaitan dengan pemecatan sebagai seorang ASN tersebut.

Lebih lanjut, Ai menambahkan, dari empat ASN perempuan yang masuk dalam penanganan, satu orang dijatuhi hukuman disiplin ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis. Satu lainnya mendapatkan hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan.

“Kalau yang perempuan itu tidak ada yang dijatuhi hukuman disiplin berat maupun sanksi akibat tindak pidana selama 2026,” ujarnya.

Sementara itu, Ai menuturkan, proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin masih terus berlangsung terhadap 20 ASN. Dengan rincian, 16 ASN laki-laki dan empat ASN perempuan.

Baca Juga: Ribuan Hektare Lahan Pertanian Menyusut, Pemprov Lakukan Pengamanan

Ai menyampaikan, jika dibandingkan dengan dua tahun sebelumnya, jumlah ASN yang masuk dalam penanganan pada 2026 berada di antara catatan 2024 dan 2025. Pada 2024, BKD mencatat 43 ASN melakukan pelanggaran aturan kepegawaian. Dari jumlah tersebut, terdapat 15 ASN yang saat itu masih dalam proses pemeriksaan.

“Pada 2024, pelanggaran yang telah tercatat meliputi 14 pelanggaran ringan, satu pelanggaran sedang, sembilan pelanggaran berat, serta empat pelanggaran yang berkaitan dengan tindak pidana,” kata Ai.

“Sementara pada 2025, jumlah ASN yang telah dijatuhi sanksi tercatat sebanyak 25 orang. Rinciannya, 24 PNS dan satu PPPK. Dari jumlah tersebut, 14 ASN mendapat hukuman disiplin ringan, satu orang hukuman sedang, dan 10 orang hukuman berat,” tambahnya.

Dengan demikian, Ai mengatakan jika berdasarkan catatan di tahun 2026 menunjukkan pola yang berbeda dibandingkan 2025. Jika pada 2025 terdapat 25 ASN yang sudah dijatuhi sanksi, pada 2026 baru sembilan ASN yang telah mendapatkan keputusan hukuman, sementara 20 lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

Ai menegaskan, penegakan disiplin tidak hanya dilakukan melalui pemberian sanksi. Pembinaan terhadap ASN tetap menjadi bagian penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran, terlebih jumlah pegawai di lingkungan Pemprov Banten terus berkembang.

“Pembinaan kita sekarang tidak hanya terpaku pada sosialisasi in-house atau tatap muka. Kami juga menyebarkan informasi dan aturan kedisiplinan secara masif melalui media elektronik dan berbagai grup media sosial untuk menjangkau seluruh pegawai,” ujar Ai.

Lebih jauh Ai mengatakan, penanganan pelanggaran tetap dilakukan berdasarkan ketentuan dan tingkat pelanggaran masing-masing ASN. Sementara, untuk pembinaan terus diperkuat agar pemahaman terhadap aturan kedisiplinan dapat menjangkau seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Banten.

Ai menuturkan, upaya tersebut menjadi penting karena selain memastikan sanksi diberikan terhadap ASN yang terbukti melanggar, pembinaan juga diarahkan untuk mencegah pelanggaran serupa kembali terjadi.

“Pembinaan kita sekarang tidak hanya terpaku pada sosialisasi in-house atau tatap muka. Kami juga menyebarkan informasi dan aturan kedisiplinan secara masif melalui media elektronik dan berbagai grup media sosial untuk menjangkau seluruh pegawai,” tandasnya. (mpd/rmg)

Tags: asnBantenpelanggaranpemeriksaansanksi
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

SIMULASI -- Personel Polres Serang bersama Polsek jajaran, melakukan simulasi pengamanan aksi unjuk rasa anarkis di halaman Mapolres Serang, Selasa (6/10/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

Polres Serang Simulasi Pengamanan Unjuk Rasa Anarkis

Selasa, 6 Okt 2026 16:08 WIB
KEGIATAN -- Kapolres Pandeglang AKBP Sonny Harsono, menyampaikan materi dalam acara Commander Wish. (ISTIMEWA)
Banten Region

Kapolres Pandeglang: Kedepankan “JAGA” Bagi Seluruh Personel dalam Bertugas

Selasa, 6 Okt 2026 16:05 WIB
MEMBERIKAN ARAHAN : Personel PJR Polda Banten memberikan arahan kepada sopir truk yang memarkirkan kendaraan sembarangan. (ISTIMEWA)
Banten Region

Peringatan Tegas, PJR Ditlantas Polda Banten Larang Truk Parkir Sembarang

Selasa, 6 Okt 2026 15:16 WIB
2027, Jalan Poros Desa di Lebak Bakal Dapat Penanganan Lebih Besar
Banten Region

2027, Jalan Poros Desa di Lebak Bakal Dapat Penanganan Lebih Besar

Selasa, 6 Okt 2026 14:59 WIB
Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani. (ISTIMEWA)
Banten Region

Bupati Pandeglang Dorong Wartawan Memiliki Keterampilan Lain

Selasa, 6 Okt 2026 14:08 WIB
Wagub Banten, Achmad Dimyati Natakusumah. (ISTIMEWA)
Banten Region

Pemprov Banten Akui Kesulitan Menambah PAD, Dimyati: Sumber Keuangan Terbesar dari Pajak

Selasa, 6 Okt 2026 13:39 WIB
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Selamat dan Sukses Wisudawan wisudawati Universitas Muhammadiyah Tangerang
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni
Pajak Daerah BAPENDA Tangerang Selatan
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

Badan Gizi Nasional Ubah Skema, Insentif Dapur MBG Rp 2.000 Per Porsi

Badan Gizi Nasional Ubah Skema, Insentif Dapur MBG Rp 2.000 Per Porsi

Jumat, 2 Okt 2026 08:01 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 6 Oktober, Cek Lokasinya

Selasa, 6 Okt 2026 07:36 WIB
Ana Supriatna Dicopot dari Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Pangkatnya Diturunkan Satu Tingkat

Ana Supriatna Dicopot dari Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Pangkatnya Diturunkan Satu Tingkat

Jumat, 2 Okt 2026 18:24 WIB
Wabup Intan Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Dunia Usaha Kelola Sampah Berkelanjutan

Wabup Intan Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Dunia Usaha Kelola Sampah Berkelanjutan

Rabu, 30 Sep 2026 17:27 WIB
Janji 100 Hari Kapolri Suyudi, Bersihkan Titipan dan Transaksional

Janji 100 Hari Kapolri Suyudi, Bersihkan Titipan dan Transaksional

Kamis, 1 Okt 2026 18:01 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.