Jumat, 2 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Badan Gizi Nasional Ubah Skema, Insentif Dapur MBG Rp 2.000 Per Porsi

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Jumat, 2 Okt 2026 08:01 WIB
Rubrik Nasional
Badan Gizi Nasional Ubah Skema, Insentif Dapur MBG Rp 2.000 Per Porsi

Kepala BGN Sudaryono. (FOTO RMG)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah skema insentif bagi dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Mulai 5 Oktober 2026, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tak lagi mendapat insentif rata Rp 6 juta per hari. Besarannya dihitung berdasarkan jumlah porsi, yakni Rp 2.000 per penerima manfaat.

Kepala BGN Sudaryono menerangkan, insentif tersebut diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah penerima manfaat yang dilayani masing-masing SPPG.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.

“Sebelumnya masing-masing SPPG mendapatkan insentif yang sama, yaitu Rp 6 juta per hari. Lalu, kami sesuaikan dengan proporsionalnya. Kami kembalikan menjadi Rp 2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat,” ucap Sudaryono dalam keterangannya, Kamis (1/10).

Diterangkan, angka insentif Rp 2.000 merupakan bagian dari alokasi Rp 15.000 untuk setiap penerima manfaat. Alokasi tersebut terdiri atas Rp 10.000 untuk makanan yang diberikan kepada penerima manfaat, Rp 3.000 untuk operasional, dan Rp 2.000 sebagai insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG.

Pemberian insentif, sambung Sudaryono, berkaitan dengan keberlangsungan operasional SPPG. Artinya, SPPG memperoleh insentif ketika dapur beroperasi dan memberikan layanan MBG kepada penerima manfaat.

Baca Juga: Enam Tersangka MBG Dilimpahkan, Kerugian Negara Capai Rp10 T

“SPPG akan mendapatkan insentif manakala dapur itu beroperasi. Misalnya, dapur disuspend, maka dapur tidak beroperasi sehingga tidak mendapatkan insentif,” ungkapnya.

Hal yang sama berlaku ketika SPPG tidak melayani penerima manfaat karena hari libur nasional atau kondisi tertentu yang menyebabkan kegiatan belajar mengajar ditiadakan.

BeritaTerbaru

SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 2 Oktober, Cek Lokasinya

Jumat, 2 Okt 2026 07:52 WIB
Beras Premium Melonjak dari Hulu, Inflasi September 3,28 Persen

Beras Premium Melonjak dari Hulu, Inflasi September 3,28 Persen

Kamis, 1 Okt 2026 18:07 WIB
Janji 100 Hari Kapolri Suyudi, Bersihkan Titipan dan Transaksional

Janji 100 Hari Kapolri Suyudi, Bersihkan Titipan dan Transaksional

Kamis, 1 Okt 2026 18:01 WIB
Presiden Reshuffle Kabinet, 16 Pejabat Dilantik di Sejumlah Posisi Strategis

Presiden Reshuffle Kabinet, 16 Pejabat Dilantik di Sejumlah Posisi Strategis

Kamis, 1 Okt 2026 17:08 WIB

Sudaryono menilai, perubahan mekanisme tersebut telah mempertimbangkan prinsip kewajaran, kebenaran, efisiensi, dan keadilan. Perbedaan jumlah penerima manfaat yang dilayani masing-masing SPPG menjadi salah satu dasar penentuan besaran insentif.

Selain mengubah skema insentif, BGN juga akan menyempurnakan surat penetapan penerima manfaat dengan mempertimbangkan kapasitas masing-masing dapur serta kelompok penerima manfaat di wilayah layanan SPPG.

Penataan tersebut dilakukan untuk menjaga keseimbangan distribusi penerima manfaat sesuai kapasitas dapur. Artinya, SPPG dengan kapasitas lebih kecil tidak dibebani jumlah penerima manfaat yang melebihi kemampuan layanan.

“Kami berharap tak ada lagi rebutan penerima manfaat, tak ada lagi dapur yang kecil overload. Kami harap, baik mitra dan yayasan, kepala dapur SPPG, akuntan, ahli gizi dan semua tim dapur mengikuti kebijakan ini dengan sebaik-baiknya,” tegas Sudaryono.

Baca Juga: Lebak Bidik MBG Jadi Pasar Baru Petani

Di sisi lain, BGN terus memperluas pelaksanaan program MBG ke daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Sebanyak 480 SPPG siap diaktifkan di wilayah 3T, daerah dengan tingkat stunting tinggi, serta wilayah yang kebutuhan layanan gizinya belum terpenuhi.

Aktivasi 480 dapur MBG tersebut dilakukan mulai Jumat (2/10/2026) dan menyasar 16 provinsi serta 116 kabupaten/kota di wilayah Indonesia Timur. Rinciannya, 480 SPPG terdiri atas 211 SPPG mitra mandiri dan 269 SPPG terpencil.

Sebanyak 480 dapur tersebut tersebar di Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua, Sulawesi Tengah, Papua Barat Daya, Papua Barat, Maluku Utara, Maluku, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Timur.

Sudaryono mengatakan proses aktivasi akan dilakukan langsung oleh jajaran BGN. Dia akan berada di Maluku, sementara Wakil Kepala BGN, para deputi, dan pejabat eselon II berada di provinsi lainnya.

Setelah aktivasi, dapur tidak langsung melayani seluruh penerima manfaat. BGN akan melakukan sejumlah tahapan, mulai dari pelatihan penjamah makanan hingga penambahan jumlah penerima manfaat secara bertahap.

“Kemudian dapur-dapur itu siap beroperasi pada tiga atau empat minggu setelah dilakukan aktivasi,” ujarnya.

Sudaryono juga mengingatkan masyarakat dan calon mitra agar mewaspadai pihak yang mengaku sebagai perwakilan BGN untuk mengurus aktivasi SPPG, terlebih jika meminta pungutan.

Perubahan skema insentif Rp 2.000 per porsi mendapat respons beragam dari Komisi IX DPR. Anggota Komisi IX DPR Nafa Urbach mengapresiasi niat BGN melakukan efisiensi anggaran. Namun, dia menilai keadilan tidak bisa hanya diukur dari penyamarataan insentif Rp 2.000 per porsi.

Menurut Nafa, skema tersebut justru berpotensi menguntungkan dapur besar dan membebani dapur kecil. Dapur yang melayani 4.000 porsi, misalnya, akan menerima insentif Rp 8 juta per hari. Sementara dapur yang hanya melayani 500 sampai 1.000 penerima manfaat memperoleh Rp 1 juta hingga Rp 2 juta per hari.

“Dari yang tadinya dipotong dana enam juta, sekarang tiba-tiba anjlok jadi satu atau dua juta sehari. Padahal, dapur kecil ini belanjanya eceran yang harganya lebih mahal,” kata Nafa, tadi malam.

Dia mengingatkan, dapur kecil tetap menanggung biaya dasar yang relatif sama, seperti gas, air, listrik, dan tenaga masak. Jika skema tersebut diterapkan tanpa memperhitungkan beban dasar, dia khawatir dapur kecil kesulitan menjaga kualitas layanan.

“Yang ditakutkan, demi menutupi biaya operasional agar tidak nombok, dapur kecil ini terpaksa mengorbankan kepatuhan standar gizi makanan anak-anak kita,” ujarnya.

Nafa menyarankan BGN menggunakan sistem kombinasi. Sebagian insentif diberikan sebagai biaya operasional dasar yang sifatnya tetap untuk menjamin keberlangsungan dapur. Setelah itu, ditambahkan insentif proporsional berdasarkan jumlah porsi.

Menurutnya, BGN juga perlu memperhitungkan perbedaan biaya hidup dan daya beli antarwilayah. Sebab, nilai Rp 2.000 di Jawa belum tentu memiliki daya beli yang sama dengan di wilayah kepulauan luar Jawa.

“Dapur harus difasilitasi agar terhubung langsung dengan koperasi petani, peternak, dan nelayan lokal. Kalau rantai pasoknya terintegrasi, bahan pokok bisa ditekan dengan sendirinya, petani berdaya, dan gizi anak terjamin,” tegasnya.

Berbeda dengan Nafa, Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago mengamini kebijakan baru Sudaryono. Menurutnya, perubahan tersebut membuat pembagian insentif lebih proporsional karena SPPG tidak lagi mendapatkan nominal yang sama meski jumlah penerima manfaat berbeda.

“SPPG suplai kecil jangan disamain dengan SPPG yang suplai besar. Menurut saya kembali ke Rp 2.000 per porsi itu sudah cukup bagus, ada asas keadilan,” ulas Irma saat dihubungi Rakyat Merdeka, Kamis (1/10/2026).

Legislator Partai NasDem itu juga meminta Sudaryono melakukan pengawasan melekat agar kasus keracunan makanan dapat ditekan hingga tidak terjadi lagi.

Irma meminta BGN lebih tegas terhadap pengelola SPPG yang tidak memenuhi persyaratan. Termasuk melakukan rotasi terhadap koordinator wilayah dan koordinator kecamatan secara berkala. Begitu juga dengan pengelola dapur.

“Bagi SPPG yang tidak sesuai prasyarat dihentikan kontraknya. Segera recruitment SPPG yang siap 100 persen, dan sudah dapat approval,” pesannya.

Sementara itu, Peneliti Indef Sugiyono Madelan menilai Sudaryono terlalu merinci pengelolaan SPPG. Menurutnya, persoalan MBG tidak semata-mata berkaitan dengan anggaran.

“Masalah MBG terletak pada risiko makanan basi yang menimbulkan keracunan makanan dan masalah benda lain masuk dalam makanan seperti ulat sayur, cacing, dan lainnya. Ini namanya masalahnya apa, lain solusinya,” ulas Sugiyono kepada Rakyat Merdeka.

Menurutnya, SPPG idealnya diberi keleluasaan mengelola menu makanan sesuai batas maksimal anggaran. Detail penggunaan anggaran dapat diserahkan kepada pengelola, dengan prioritas tetap pada kandungan gizi, kebersihan, dan keamanan makanan.

Sugiyono juga menyarankan BGN mengevaluasi komposisi pejabat yang menangani program tersebut, khususnya dengan memperkuat keahlian di bidang gizi dan keamanan pangan. Dia menilai, pengorganisasian MBG melalui SPPG perlu dievaluasi karena masih muncul persoalan keamanan makanan yang berpotensi menimbulkan kekhawatiran masyarakat.

“Pengorganisasian MBG menggunakan SPPG ini justru memberikan dampak negatif berupa insiden keracunan dan resistensi rasa takut mengkonsumsi MBG. Kembalikan MBG ke jalan yang lurus,” pungkasnya. (rmg)

Tags: Badan Gizi NasionalBGNdapurMBGSPPG
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Pemerintah Berikan BSU Lagi, Nilainya Rp 900 Ribu
Headline

Bantuan Subsidi Upah Bakal Cair Lagi, Nilainya Rp 900 Ribu

Rabu, 30 Sep 2026 20:19 WIB
Revisi UU LLAJ Dikebut: Ojol Diatur, Denda ODOL Rp50 M
Nasional

Revisi UU LLAJ Dikebut: Ojol Diatur, Denda ODOL Rp50 M

Rabu, 30 Sep 2026 18:05 WIB
Bansos Digital Kejar 48 Juta, Target Perlinsos Hingga Desember 2026
Nasional

Bansos Digital Kejar 48 Juta, Target Perlinsos Hingga Desember 2026

Rabu, 30 Sep 2026 18:00 WIB
Komisi XIII Setujui Bilik Asmara di Lapas Perempuan Bandung
Nasional

Ketua Komisi XIII Setujui Bilik Asmara di Lapas Perempuan Bandung

Rabu, 30 Sep 2026 14:09 WIB
Subsidi BBM dan LPG Dipangkas, Belanja Negara Naik Jadi Rp4.106 T
Nasional

Subsidi BBM dan LPG Dipangkas, Belanja Negara Naik Jadi Rp4.106 T

Selasa, 29 Sep 2026 17:33 WIB
Enam Tersangka MBG Dilimpahkan, Kerugian Negara Capai Rp10 T
Nasional

Enam Tersangka MBG Dilimpahkan, Kerugian Negara Capai Rp10 T

Selasa, 29 Sep 2026 17:28 WIB
Selamat dan Sukses Wisudawan wisudawati Universitas Muhammadiyah Tangerang
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni
Pajak Daerah BAPENDA Tangerang Selatan
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

PMI Banten Beri Penghargaan Terhadap Pendonor 50 Hingga 75 Kali

Selasa, 29 Sep 2026 16:22 WIB
4 Pasangan Non Pasutri Kembali Diciduk Satpol PP Kota Tangerang

4 Pasangan Non Pasutri Kembali Diciduk Satpol PP Kota Tangerang

Rabu, 30 Sep 2026 14:57 WIB

2 Warga Lebak Dikeroyok 8 Orang di Kebun Sawit, Uang Rp 3 Juta dan HP Raib

Jumat, 25 Sep 2026 17:27 WIB
Melly Goeslaw dan Bamsoet Bakal Besanan

Melly Goeslaw dan Bamsoet Bakal Besanan

Senin, 28 Sep 2026 13:19 WIB
Sampah di Kali Sipon Kecamatan Cipondoh Akhirnya Dibersihkan

Sampah di Kali Sipon Kecamatan Cipondoh Akhirnya Dibersihkan

Rabu, 30 Sep 2026 19:49 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.