SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Pemerintah dan DPR RI memangkas anggaran subsidi energi Rp11,4 triliun dalam APBN 2027, dari usulan Rp272,9 triliun menjadi Rp261,5 triliun. Sebaliknya, belanja negara justru bertambah Rp9,07 triliun, dari Rp4.097,19 triliun dalam rencana awal menjadi Rp4.106,26 triliun.
APBN 2027 disahkan DPR dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026). Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin pengambilan keputusan sebelum mengetukkan palu tanda pengesahan.
“Apakah RUU APBN 2027 dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan kepada anggota sidang.
“Setuju,” jawab anggota DPR secara kompak. Puan kemudian mengetukkan palu sebagai tanda pengesahan.
APBN 2027 menetapkan pendapatan negara Rp3.435,10 triliun dan belanja Rp4.106,26 triliun. Defisit dijaga 2,4 persen terhadap produk domestik bruto.
Pemangkasan subsidi energi bukan sekadar perubahan pagu. Kuota BBM bersubsidi dan LPG 3 kilogram (kg) juga dikurangi. Volume BBM ditetapkan 19,5 juta kiloliter (KL), terdiri atas 561 ribu KL minyak tanah dan 19 juta KL solar, turun dari usulan 20 juta KL. Kuota LPG 3 kg menjadi 8 juta metrik ton (MT), dari sebelumnya 8,9 juta MT.
Baca Juga: Pemkab Tangerang Pangkas Anggaran Belanja Daerah Rp434,21 Miliar
Untuk LPG 3 kg dan BBM tertentu, pemerintah dan DPR menyepakati alokasi subsidi Rp131 triliun. Sebanyak Rp103 triliun untuk LPG 3 kg dan Rp28 triliun untuk BBM tertentu. Angka tersebut merupakan bagian dari total subsidi energi Rp261,5 triliun.
Mengapa ada penurunan anggaran dan kuota subsidi energi?
Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengatakan persoalan selama ini bukan hanya besarnya anggaran, tetapi juga ketepatan penerima. “Mereka yang berada di desil bawah malah cenderung kurang mendapat manfaat atas pelaksanaan subsidi energi,” kata Said.
Said mengatakan pembenahan data diperlukan agar subsidi lebih tepat sasaran sekaligus mengefisienkan anggaran. Karena itu, Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) akan terus disempurnakan sebagai basis penerima subsidi.
Di tengah pemangkasan subsidi energi, total belanja negara justru meningkat. Belanja pemerintah pusat ditetapkan Rp3.371,26 triliun, terdiri atas belanja kementerian/lembaga Rp1.556,89 triliun dan non-kementerian/lembaga Rp1.814,36 triliun. Sebanyak Rp735 triliun dialokasikan untuk transfer ke daerah.
Salah satu kesepakatan yang terkait dengan belanja daerah adalah pembiayaan gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan pemda oleh pemerintah pusat. Anggarannya mencapai Rp23 triliun. Pembiayaan tersebut akan mengurangi kebutuhan anggaran pegawai yang harus ditanggung pemerintah daerah.
Baca Juga: Kortastipidkor Polri Ungkap Korupsi Pencaplokan Lahan Milik Negara di Bali
“Pemerintah pusat menanggung kebutuhan gaji atau honorarium PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah yang sebagian besar merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah,” kata Said.
Pemerintah dan DPR juga menyepakati penundaan kewajiban alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Kewajiban tersebut sebelumnya ditargetkan berlaku paling lambat lima tahun sejak UU HKPD diundangkan pada Januari 2022.
“Dari evaluasi atas mandat tersebut, kami sepakat untuk memberikan penundaan pemberlakuan mandatory spending tersebut agar ruang fiskal daerah terselamatkan,” ujar Said.
Selain itu, penyelesaian kurang bayar dana bagi hasil (DBH) akan dipercepat dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah untuk membangun infrastruktur daerah tanpa menambah beban APBD.
Tambahan belanja juga tercermin pada pendidikan, perlindungan sosial, dan ketahanan pangan. Anggaran pendidikan ditetapkan Rp824 triliun, naik 13,9 persen dibandingkan Rp720,8 triliun pada 2026.
Dana tersebut mencakup Program Indonesia Pintar, KIP Kuliah, renovasi sekolah dan madrasah, Sekolah Rakyat, Sekolah Unggul Garuda, serta beasiswa dan pengembangan talenta melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
“Negara akan terus hadir dalam setiap denyut nadi kehidupan rakyat Indonesia, di antaranya melalui anggaran pendidikan Rp824 triliun,” ujar Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
Dalam paparannya, Suahasil tidak menyebut alokasi untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Perlindungan sosial mendapat Rp539,7 triliun untuk masyarakat berpenghasilan rendah, miskin, dan rentan. Anggaran tersebut antara lain mencakup Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan pangan,
Kartu Sembako, dan bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ketahanan pangan dialokasikan Rp195,3 triliun untuk memperkuat swasembada pangan.
Suahasil mengatakan transfer ke daerah Rp735 triliun ditujukan agar agenda pembangunan dan pelayanan publik dapat dirasakan lebih merata di daerah.
“APBN dan APBD adalah satu kesatuan, bekerja dalam satu tarikan nafas bersama agar setiap rupiah anggaran memberikan manfaat yang makin nyata dan merata bagi masyarakat,” ujar Suahasil.
Suahasil mengatakan APBN 2027 disusun untuk menghadapi ketidakpastian global sekaligus membiayai agenda pembangunan tanpa mengabaikan keberlanjutan fiskal.
“Arsitektur RAPBN 2027 didesain untuk menjawab dua kebutuhan sekaligus, merespons ketidakpastian global dan mempercepat pencapaian agenda prioritas pembangunan nasional tanpa mengorbankan keberlanjutan fiskal,” ujar Suahasil.
Untuk menopang belanja tersebut, pendapatan negara ditetapkan Rp3.435,10 triliun, naik dari usulan Rp3.426,03 triliun. Penerimaan perpajakan mencapai Rp2.911,95 triliun, terdiri atas penerimaan pajak Rp2.593,35 triliun serta kepabeanan dan cukai Rp318,60 triliun. PNBP ditetapkan Rp522,48 triliun dan hibah Rp66 miliar.
APBN 2027 juga menetapkan target pertumbuhan ekonomi 6 persen dan inflasi 2,5 persen. Pemerintah menargetkan tingkat pengangguran 4,30–4,87 persen, kemiskinan 6–6,5 persen, serta kemiskinan ekstrem 0–0,5 persen. (rmg/xan)


















