SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Istana menilai penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara berpotensi mengarah pada tindak pidana makar. Penyidik disebut telah menemukan bukti awal yang mengindikasikan dugaan kejahatan terhadap keamanan negara.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap informasi pimpinan negara merupakan tindakan serius. Perbuatan tersebut dapat membahayakan kepentingan negara, termasuk keselamatan pimpinan negara.
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori, bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Menurut dia, persoalan ini semakin serius karena menyangkut Kepala Negara dan sejumlah pejabat negara. “Kalau melakukan tindak penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, ilegal akses untuk sesuatu yang sebenarnya sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan kita dan ini menyangkut Kepala Negara, menyangkut pejabat-pejabat negara, nah ini kan sesuatu yang luar biasa,” katanya.
Prasetyo juga mengingatkan bahwa informasi yang dimiliki Kepala Negara dan pimpinan negara bersifat sensitif. Jika disalahgunakan, informasi tersebut dapat membahayakan kepentingan nasional.
“Kalau sudah berbicara Kepala Negara, berbicara pimpinan negara, di situ kan banyak informasi yang tentu sangat sensitif, yang itu akan membahayakan, bisa jadi informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara,” katanya.
Baca Juga: Irwasum Tegaskan Penyadapan Ilegal Bukan Kebijakan Polri
Pemerintah, kata Prasetyo, belum mengetahui secara terperinci siapa yang bertanggung jawab, termasuk motif dan tujuan di balik tindakan tersebut.
“Itu kan masih proses yang sekarang sedang dilakukan oleh teman-teman di Kepolisian. Nanti pada waktunya pasti akan disampaikan kepada teman-teman media dan kepada seluruh masyarakat,” ujarnya.
Terkait penanganan perkara, Prasetyo mengatakan Presiden Prabowo telah mengarahkan Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto agar penyidikan dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum.
“Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri untuk dilakukan proses sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi,” katanya.
Di Aceh, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan perkembangan penyidikan dan menyebut adanya indikasi serta bukti awal yang mengarah pada dugaan makar.
“Tapi hari ini sudah dapat kita pastikan bahwa sudah ada indikasi-indikasi, bukti awal untuk mengatakan bahwa memang ini terkait dengan pasal-pasal makar di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional kita yang berlaku,” kata Yusril. “Seperti yang disebutkan di dalam Pasal 191, 193 KUHP. Dan sekarang sedang dilakukan pendalaman terus-menerus,” ucapnya lagi.
Baca Juga: Mantan Kapolri dan Dua Pati Polri Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden Sudah Ditahan
Meski demikian, Yusril mengatakan temuan tersebut masih perlu didalami secara komprehensif, baik dari sisi hukum acara pidana maupun hukum materiil dalam KUHP.
“Kita bisa mengungkap semua tapi kalau kita tidak jelaskan sepertinya setengah-setengah. Jadi hari demi hari, nanti lebih detail tentu Mabes Polri akan menjelaskan,” katanya.
Sehari sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara penyadapan tanpa prosedur (illegal tapping), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access). Penetapan diumumkan pada Selasa (3/11/2026).
Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP); Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution; serta Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Penyidik menetapkan ketiganya setelah memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti. Mereka kemudian ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri, Jakarta. Sementara itu, Irjen Slamet Uliandi masih berstatus saksi.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, penyadapan berlangsung sepanjang 2025–2026. “Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan-penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” kata Asep.
Menurut Asep, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS. “Selanjutnya pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026,” ujar Asep.
Sasaran penyadapan diduga mencakup nomor telepon milik Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, tokoh media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.
Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat flashdisk.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 KUHP dan/atau Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 258 KUHP mengatur perbuatan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara.
Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP memiliki ancaman pidana maksimal enam tahun. Adapun Pasal 32 ayat (1) UU ITE mengatur perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik. Ancaman pidananya maksimal delapan tahun penjara.
Ketentuan mengenai makar diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 191 mengatur makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, atau membuat keduanya tidak mampu menjalankan pemerintahan. Pelakunya dapat dipidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Pasal 192 mengatur makar dengan maksud membuat sebagian atau seluruh wilayah Indonesia jatuh ke tangan kekuasaan asing atau memisahkan diri dari NKRI. Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Pasal 193 mengatur makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. Pemimpin atau pengatur makar dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun. (rmg/xan)
















