Rabu, 4 November 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Irwasum Tegaskan Penyadapan Ilegal Bukan Kebijakan Polri

Redaktur Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 4 Nov 2026 07:42 WIB
Rubrik Nasional
Irwasum Tegaskan Penyadapan Ilegal Bukan Kebijakan Polri

Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mabes Polri Jakarta, Selasa (3/11/2026). (FOTO RAKYAT MERDEKA GROUP)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri menegaskan tindakan penyadapan ilegal merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri.

Penegasan itu disampaikan Asep menyusul pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha yang menyeret tiga Perwira Tinggi (Pati) Polri di antaranya mantan Kapolri Jenderal LSP damn dua tersangka lainnya ASN dan EH.

“Dapat kami sampaikan bahwa Polri telah memiliki instrumen aturan berupa Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 yang mengatur pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar tetap sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Proses pemeriksaan terhadap perkara tersebut saat ini sedang dilaksanakan oleh Bareskrim dan Divisi Propam Polri.

Sesuai dengan Perpol Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Keenam atas Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Mabes Polri, Itwasum Polri melaksanakan proses pengawasan terhadap proses pemeriksaan tersebut, agar pelaksanaannya berjalan secara profesional dan proporsional.

Pengawasan tersebut mengacu pada Peraturan Polri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pada Tingkat Mabes Polri.

Baca Juga: Mantan Kapolri dan Dua Pati Polri Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden Sudah Ditahan

“Kami memastikan pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan seperti biasa,” ujar Irwasum.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

BeritaTerbaru

SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

Layanan SIM Keliling Jakarta Rabu 4 November, Cek Lokasinya

Rabu, 4 Nov 2026 07:45 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra (tengah) dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026). (FOTO RMG)

Mantan Kapolri dan Dua Pati Polri Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden Sudah Ditahan

Rabu, 4 Nov 2026 07:38 WIB
Prabowo Perintahkan Efisiensi, Kejar Rp 600 Triliun hingga Akhir Tahun

Prabowo Perintahkan Efisiensi, Kejar Rp 600 Triliun hingga Akhir Tahun

Selasa, 3 Nov 2026 19:50 WIB
Kuota PPG 2026, Kemenag Bidik 40 Ribu Guru

Kuota PPG 2026, Kemenag Bidik 40 Ribu Guru

Selasa, 3 Nov 2026 19:48 WIB

Dalam perkara ini, penyidik juga masih memeriksa satu orang berinisial SU sebagai saksi.

Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur dan tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum. Mereka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan pada sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026.

Kabareskrim menegaskan, pemantauan dan penyadapan harus dilakukan sesuai ketentuan Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 5 Tahun 2010. Aturan tersebut mengharuskan adanya jaminan perlindungan hak asasi manusia (HAM), legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan.

“Penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu tindak pidana berdasarkan undang-undang,” jelas Kabareskrim.

Baca Juga: Prabowo Perintahkan Efisiensi, Kejar Rp 600 Triliun hingga Akhir Tahun

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu:

Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait perbuatan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara.

Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. Ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara.

Pasal 32 ayat (1) UU ITE, terkait perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik. Ancaman pidananya maksimal delapan tahun penjara. (rmg)

Tags: Irwasumpenyadapanpenyadapan ilegalpolripresiden
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi
Nasional

Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 3 November, Cek Lokasinya

Selasa, 3 Nov 2026 07:33 WIB
Strategi Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nasional 11 Persen
Bisnis

Strategi Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nasional 11 Persen

Selasa, 3 Nov 2026 07:25 WIB
Polisi Dilarang Gunakan Vape, Kapolri Ancam Sanksi dan Pidana
Nasional

Polisi Dilarang Gunakan Vape, Kapolri Ancam Sanksi dan Pidana

Selasa, 3 Nov 2026 07:19 WIB
Harga Pangan Penyumbang Terbesar Inflasi
Bisnis

Harga Pangan Penyumbang Terbesar Inflasi

Selasa, 3 Nov 2026 07:14 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi
Nasional

Layanan SIM Keliling Jakarta Senin 2 November, Cek di Sini Lokasinya

Senin, 2 Nov 2026 06:49 WIB
MGBKI dan Ahli Hukum Kesehatan Desak Pemerintah Patuhi Putusan MA Terkait PP 28/2024
Nasional

MGBKI dan Ahli Hukum Kesehatan Desak Pemerintah Patuhi Putusan MA Terkait PP 28/2024

Sabtu, 31 Okt 2026 07:23 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi Ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Tata Ruang dan Bangunan Selamat Hari Jadi Ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Tata Ruang dan Bangunan Selamat Hari Jadi Ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Tata Ruang dan Bangunan
Selamat Hari Jadi Koran Harian Satelit News Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang Selamat Hari Jadi Koran Harian Satelit News Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang Selamat Hari Jadi Koran Harian Satelit News Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

Kimi Antonelli Ukir Sejarah, Resmi Jadi Juara Dunia F1 Termuda di GP Meksiko 2026

Kimi Antonelli Ukir Sejarah, Resmi Jadi Juara Dunia F1 Termuda di GP Meksiko 2026

Senin, 2 Nov 2026 06:31 WIB
Bupati Tangerang Resmikan Kampung Al-Qur’an di Tegal Kunir

Bupati Tangerang Resmikan Kampung Al-Qur’an di Tegal Kunir

Minggu, 1 Nov 2026 19:13 WIB
Sopir Taksi Online Dibegal di Tigaraksa, Mobil dan Barang Berharga Raib

Sopir Taksi Online Dibegal di Tigaraksa, Mobil dan Barang Berharga Raib

Selasa, 3 Nov 2026 17:04 WIB
RAKOR -- Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, menghadiri Rakor penyusunan RKA SKPD TA 2027, di salah satu hotel di kawasan wisata Pantai Carita, Kabupaten Pandeglang. (ISTIMEWA)

Penyusunan RKA SKPD 2027 Pemkab Pandeglang Diarahkan pada Program Prioritas

Jumat, 30 Okt 2026 13:37 WIB
Bupati Ajak Pemuda Kelapa Dua Jadi Penggerak Perubahan

Bupati Ajak Pemuda Kelapa Dua Jadi Penggerak Perubahan

Minggu, 1 Nov 2026 19:51 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.