SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri menegaskan tindakan penyadapan ilegal merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri.
Penegasan itu disampaikan Asep menyusul pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha yang menyeret tiga Perwira Tinggi (Pati) Polri di antaranya mantan Kapolri Jenderal LSP damn dua tersangka lainnya ASN dan EH.
“Dapat kami sampaikan bahwa Polri telah memiliki instrumen aturan berupa Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 yang mengatur pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar tetap sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Proses pemeriksaan terhadap perkara tersebut saat ini sedang dilaksanakan oleh Bareskrim dan Divisi Propam Polri.
Sesuai dengan Perpol Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Keenam atas Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Mabes Polri, Itwasum Polri melaksanakan proses pengawasan terhadap proses pemeriksaan tersebut, agar pelaksanaannya berjalan secara profesional dan proporsional.
Pengawasan tersebut mengacu pada Peraturan Polri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pada Tingkat Mabes Polri.
Baca Juga: Mantan Kapolri dan Dua Pati Polri Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden Sudah Ditahan
“Kami memastikan pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan seperti biasa,” ujar Irwasum.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Dalam perkara ini, penyidik juga masih memeriksa satu orang berinisial SU sebagai saksi.
Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur dan tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum. Mereka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan pada sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026.
Kabareskrim menegaskan, pemantauan dan penyadapan harus dilakukan sesuai ketentuan Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 5 Tahun 2010. Aturan tersebut mengharuskan adanya jaminan perlindungan hak asasi manusia (HAM), legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan.
“Penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu tindak pidana berdasarkan undang-undang,” jelas Kabareskrim.
Baca Juga: Prabowo Perintahkan Efisiensi, Kejar Rp 600 Triliun hingga Akhir Tahun
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu:
Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait perbuatan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara.
Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. Ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara.
Pasal 32 ayat (1) UU ITE, terkait perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik. Ancaman pidananya maksimal delapan tahun penjara. (rmg)
















