Selasa, 3 November 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Polisi Dilarang Gunakan Vape, Kapolri Ancam Sanksi dan Pidana

Redaktur Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 3 Nov 2026 07:19 WIB
Rubrik Nasional
Polisi Dilarang Gunakan Vape, Kapolri Ancam Sanksi dan Pidana

Kapolri Jenderal Suyudi menegaskan larangan penggunaan vape di kalangan Polri. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—-Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memastikan personel kepolisian yang melanggar larangan penggunaan rokok elektrik atau vape akan dikenai sanksi disiplin. Tidak hanya itu, jika cairan yang digunakan terbukti mengandung narkotika, pelanggar juga dapat diproses secara pidana.

“Kalau dia menggunakan (vape, red.), isinya (cartridge, red.) bahan kimia, sejauh ini kita lakukan hukuman disiplin,” kata Suyudi di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026). “Tapi, kalau sampai ada narkotikanya, maka bisa dipidanakan,” tegas Suyudi lagi.

Penegasan Kapolri tersebut disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Aturan yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026 itu melarang seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Larangan berlaku untuk seluruh jajaran, mulai dari Mabes Polri, kepolisian daerah (polda), kepolisian resor (polres), hingga kepolisian sektor (polsek).

“Nah, kalau sanksi, nanti tadi sudah disampaikan Bapak Kapolri juga. Kalau ada kemudian personel Polri yang kemudian masih melanggar kaitan sama surat edaran yang ada, itu akan kita berikan sanksi secara berjenjang mulai dari tindakan disiplin, sampai kemudian hukuman disiplin,” jelas Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir.

Kebijakan tersebut merupakan langkah pencegahan terhadap perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang memanfaatkan perangkat vape.

Baca Juga: Dua Anak Penyandang Down Syndrome di Kota Tangerang Terima Bantuan Alat Dengar

Menurut Isir, peredaran narkotika kini telah merambah bentuk cair yang dapat dikonsumsi menggunakan perangkat rokok elektrik. Kandungan cairan tersebut sulit dikenali secara kasatmata, terlebih jika disamarkan dengan beragam aroma, seperti anggur dan jeruk.

Isir menjelaskan, perangkat vape terdiri atas alat, cartridge, dan cairan. Ketiganya berpotensi dimanfaatkan untuk menyamarkan narkotika sehingga menyulitkan proses deteksi oleh aparat.

BeritaTerbaru

SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 3 November, Cek Lokasinya

Selasa, 3 Nov 2026 07:33 WIB
Harga Pangan Penyumbang Terbesar Inflasi

Harga Pangan Penyumbang Terbesar Inflasi

Selasa, 3 Nov 2026 07:14 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

Layanan SIM Keliling Jakarta Senin 2 November, Cek di Sini Lokasinya

Senin, 2 Nov 2026 06:49 WIB
MGBKI dan Ahli Hukum Kesehatan Desak Pemerintah Patuhi Putusan MA Terkait PP 28/2024

MGBKI dan Ahli Hukum Kesehatan Desak Pemerintah Patuhi Putusan MA Terkait PP 28/2024

Sabtu, 31 Okt 2026 07:23 WIB

Salah satu zat yang menjadi perhatian Polri ialah etomidate. Zat tersebut telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Isir menegaskan, pelarangan penggunaan vape merupakan bagian dari upaya Polri mencegah penyalahgunaan narkotika dari lingkungan internal. Menurut dia, kepolisian tidak cukup hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga perlu mengantisipasi perubahan modus peredaran narkoba.

Polri juga melibatkan masyarakat untuk mengawasi kepatuhan personel terhadap aturan tersebut. Pengawasan publik ini melengkapi pengawasan struktural, fungsional, dan melekat yang selama ini berjalan di internal kepolisian.

“Mekanisme pengawasan ya, kita ngajak juga masyarakat, ayo silakan ngawasi juga. Bentuk pengawasan horizontal dari masyarakat terhadap setiap tindak-tanduk personel Polri baik ketika berdinas maupun tidak berdinas, kalau dia ada yang lakukan vape, silakan laporkan,” kata Isir.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui layanan hotline 110, kode QR Propam, Bidang Propam Polda, maupun Seksi Propam Polres.

Baca Juga: Sanksi Super Ringan untuk Ronaldo

Kebijakan tersebut, lanjut Isir, menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Larangan serupa juga telah diterapkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) bagi pegawainya serta sejumlah negara, termasuk Singapura dan Thailand. (san)

Tags: kapolrilaranganpidanasanksivape
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya
Nasional

Layanan SIM Keliling Jakarta Sabtu 31 Oktober, Cek Lokasinya

Sabtu, 31 Okt 2026 07:10 WIB
BNPB Nyatakan Gunung Anak Krakatau, Merapi, dan Semeru Masih Berstatus Siaga
Headline

BNPB Nyatakan Gunung Anak Krakatau, Merapi, dan Semeru Masih Berstatus Siaga

Sabtu, 31 Okt 2026 06:58 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi
Nasional

Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 30 Oktober, Cek Lokasinya

Jumat, 30 Okt 2026 07:00 WIB
BGN Ungkap Jual Beli Titik Dapur MBG Hingga Rekening Virtual Ganda
Nasional

BGN Ungkap Jual Beli Titik Dapur MBG Hingga Rekening Virtual Ganda

Kamis, 29 Okt 2026 16:12 WIB
4 Korporasi Asing Ditetapkan Sebagai Tersangka Karhutla
Nasional

4 Korporasi Asing Ditetapkan Sebagai Tersangka Karhutla

Kamis, 29 Okt 2026 16:07 WIB
BPJS Kesehatan Salurkan Rp5,1 Triliun Dana Bantuan JKN
Nasional

BPJS Kesehatan Salurkan Rp5,1 Triliun Dana Bantuan JKN

Kamis, 29 Okt 2026 09:52 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

Korban kecelakaan, memeluk cucunya. (ISTIMEWA)

Warga Kabupaten Serang Tertabrak Mobil Listrik di Jakarta, Ditanggung BPJS TK

Selasa, 27 Okt 2026 17:31 WIB
LAUNCHING -- Pengembangan ekosistem biomassa, di launching Bupati Serang Ratu Rahmatuzakiyah, yang dihadiri Mendes PDT RI Yandri Susanto, dan perwakilan dari PT PLN. (ISTIMEWA)

Bupati Serang Dukung Pengembangan Ekosistem Biomassa bersama BUMDes

Minggu, 1 Nov 2026 16:10 WIB

Muhibbin Dilantik Jadi Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Serang

Minggu, 1 Nov 2026 19:18 WIB
PENANGANAN -- Tim Kantor Pencarian dan Pertolongan Banten, bersama tim Damkar Kabupaten Serang, melakukan penanganan dan pertolongan korban tercebur ke sumur, Jumat (30/10/2026). (ISTIMEWA)

Warga Tunjung Teja Kabupaten Serang Jatuh ke Sumur

Jumat, 30 Okt 2026 15:23 WIB
Memutar Kembali Kenangan di Masjid Al-Muzahidin Somang Ketika Waduk Karian Surut

Memutar Kembali Kenangan di Masjid Al-Muzahidin Somang Ketika Waduk Karian Surut

Kamis, 29 Okt 2026 19:46 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.