SATELITNEWS.COM, JAKARTA—-Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memastikan personel kepolisian yang melanggar larangan penggunaan rokok elektrik atau vape akan dikenai sanksi disiplin. Tidak hanya itu, jika cairan yang digunakan terbukti mengandung narkotika, pelanggar juga dapat diproses secara pidana.
“Kalau dia menggunakan (vape, red.), isinya (cartridge, red.) bahan kimia, sejauh ini kita lakukan hukuman disiplin,” kata Suyudi di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026). “Tapi, kalau sampai ada narkotikanya, maka bisa dipidanakan,” tegas Suyudi lagi.
Penegasan Kapolri tersebut disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aturan yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026 itu melarang seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Larangan berlaku untuk seluruh jajaran, mulai dari Mabes Polri, kepolisian daerah (polda), kepolisian resor (polres), hingga kepolisian sektor (polsek).
“Nah, kalau sanksi, nanti tadi sudah disampaikan Bapak Kapolri juga. Kalau ada kemudian personel Polri yang kemudian masih melanggar kaitan sama surat edaran yang ada, itu akan kita berikan sanksi secara berjenjang mulai dari tindakan disiplin, sampai kemudian hukuman disiplin,” jelas Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir.
Kebijakan tersebut merupakan langkah pencegahan terhadap perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang memanfaatkan perangkat vape.
Baca Juga: Dua Anak Penyandang Down Syndrome di Kota Tangerang Terima Bantuan Alat Dengar
Menurut Isir, peredaran narkotika kini telah merambah bentuk cair yang dapat dikonsumsi menggunakan perangkat rokok elektrik. Kandungan cairan tersebut sulit dikenali secara kasatmata, terlebih jika disamarkan dengan beragam aroma, seperti anggur dan jeruk.
Isir menjelaskan, perangkat vape terdiri atas alat, cartridge, dan cairan. Ketiganya berpotensi dimanfaatkan untuk menyamarkan narkotika sehingga menyulitkan proses deteksi oleh aparat.
Salah satu zat yang menjadi perhatian Polri ialah etomidate. Zat tersebut telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Isir menegaskan, pelarangan penggunaan vape merupakan bagian dari upaya Polri mencegah penyalahgunaan narkotika dari lingkungan internal. Menurut dia, kepolisian tidak cukup hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga perlu mengantisipasi perubahan modus peredaran narkoba.
Polri juga melibatkan masyarakat untuk mengawasi kepatuhan personel terhadap aturan tersebut. Pengawasan publik ini melengkapi pengawasan struktural, fungsional, dan melekat yang selama ini berjalan di internal kepolisian.
“Mekanisme pengawasan ya, kita ngajak juga masyarakat, ayo silakan ngawasi juga. Bentuk pengawasan horizontal dari masyarakat terhadap setiap tindak-tanduk personel Polri baik ketika berdinas maupun tidak berdinas, kalau dia ada yang lakukan vape, silakan laporkan,” kata Isir.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui layanan hotline 110, kode QR Propam, Bidang Propam Polda, maupun Seksi Propam Polres.
Baca Juga: Sanksi Super Ringan untuk Ronaldo
Kebijakan tersebut, lanjut Isir, menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Larangan serupa juga telah diterapkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) bagi pegawainya serta sejumlah negara, termasuk Singapura dan Thailand. (san)
















