SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Kementerian Agama menyiapkan kuota Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi lebih dari 40.000 guru agama pada 2026. Sebagai gambaran, saat ini lebih dari 300.000 guru madrasah di Indonesia belum memiliki sertifikat pendidik.
Program ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kompetensi dan profesionalitas tenaga pendidik sekaligus memperluas akses sertifikasi. Jadwal, mekanisme seleksi, dan distribusi kuota akan diumumkan setelah seluruh persiapan rampung.
“Ada lebih dari 40.000 untuk PPG tahun 2026. Sekarang sedang berproses persiapannya,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Amin Suyitno dalam konferensi pers dalam rangkaian peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2026, di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Menurut Amin, pendidikan profesi tidak hanya meningkatkan kompetensi dan profesionalitas guru, tetapi juga menjadi salah satu pintu untuk memperbaiki kesejahteraan mereka. Karena itu, Kemenag menyiapkan sejumlah program yang menyentuh aspek pengembangan profesi, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga pendidik.
Untuk guru non-ASN, pemerintah tengah menghitung skema peningkatan kesejahteraan sesuai arahan Presiden. Amin mengatakan, penghitungan dilakukan secara cermat. Namun, bentuk kebijakan tersebut belum diumumkan karena masih dalam pembahasan.
Kemenag juga melanjutkan perlindungan guru melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Pada 2026, jumlah penerimanya mencapai 181.000 guru non-ASN, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca Juga: BKN Bahas Skema Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat
“Penerima BPJS Ketenagakerjaan ini sudah dipetakan. Program ini merupakan bentuk komitmen Kementerian Agama terhadap perlindungan dan kesejahteraan guru,” ujar Amin.
Di sisi pengembangan kompetensi, Kemenag menyiapkan simposium pembelajaran berbasis kecerdasan buatan (AI) dalam rangkaian peringatan Hari Guru Nasional 2026. Agenda ini ditujukan untuk membekali guru menghadapi perkembangan teknologi yang menghadirkan tantangan sekaligus peluang bagi dunia pendidikan.
Amin mengatakan, guru perlu memiliki literasi dan kemampuan profesional yang memadai dalam memanfaatkan AI untuk mendukung proses pembelajaran.
“Kita perlu melakukan knowledge sharing. Harapannya, guru-guru kita tidak hanya memiliki pengetahuan dasar, tetapi juga kemampuan profesional yang memadai dalam menggunakan AI untuk proses pembelajaran,” tuturnya.
Penguatan kompetensi tersebut tidak hanya ditujukan bagi guru madrasah, tetapi juga seluruh guru di bawah naungan Kemenag. Kementerian juga telah menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk mengembangkan kompetensi guru, termasuk sejak masa pandemi Covid-19.
Cakupan tenaga pendidik di lingkungan Kemenag cukup luas. Jumlah guru dan tenaga kependidikan di bawah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) tercatat lebih dari 800.000 orang. Selain itu, terdapat lebih dari 300.000 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang mengajar di sekolah.
Baca Juga: DPUPR Kabupaten Serang Targetkan 100 Tenaga Kerja Konstruksi Bersertifikat per Tahun
Besarnya kebutuhan sertifikasi guru madrasah sebelumnya diungkapkan Amin pada 31 Oktober 2026. Saat itu, ia menyebut jumlah guru madrasah mencapai lebih dari 800.000 orang. Dari jumlah tersebut, lebih dari 300.000 guru belum memiliki sertifikat pendidik.
Salah satu tantangannya adalah memberikan kesempatan sertifikasi kepada guru dalam jabatan, yakni mereka yang sudah aktif mengajar tetapi belum memiliki sertifikat pendidik.
Keterbatasan kuota dan anggaran membuat program tersebut belum dapat menjangkau seluruh guru secara bersamaan. Sepanjang 2025, PPG dilaksanakan dalam empat tahap dengan jumlah peserta yang meningkat dibandingkan periode sebelumnya.
Untuk mendukung kesejahteraan guru, pemerintah menyiapkan anggaran insentif lebih dari Rp 600 miliar bagi guru non-ASN yang belum memperoleh kesempatan sertifikasi.
Sementara itu, anggaran tunjangan profesi dialokasikan lebih dari Rp 9,4 triliun bagi guru non-ASN dan sekitar Rp 8 triliun bagi guru ASN. Total anggaran tunjangan profesi kedua kelompok tersebut melampaui Rp 17 triliun.
Tunjangan profesi guru non-ASN yang telah tersertifikasi juga dinaikkan dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta per bulan. Kenaikan Rp 500.000 tersebut setara tambahan penerimaan Rp 6 juta dalam setahun.
Amin mengingatkan, sertifikasi bukan akhir dari proses peningkatan kualitas guru. Setelah memperoleh sertifikat pendidik melalui PPG, guru tetap perlu mengembangkan kompetensi melalui program pengembangan keprofesian berkelanjutan (PPKB).
“Jangan sampai ada pikiran kalau sudah PPG, sekolah sudah selesai. Belum, justru itu baru pintu masuk,” ujarnya. (rmg/xan)

















