SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Kasus perundungan yang menimpa belasan siswa di lingkungan pendidikan kembali mencuat dan menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan pemerhati anak. Kali ini, insiden memilukan menimpa 14 siswa SMP Negeri 10 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang menjadi korban kekerasan oleh seniornya sendiri.
Peristiwa tersebut mendapatkan perhatian serius dari Pengamat Pendidikan sekaligus Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji. Ia menegaskan bahwa negara dan pihak institusi pendidikan wajib hadir untuk memastikan para korban mendapatkan perlindungan serta pemulihan psikologis secara menyeluruh.
Selain pemulihan terhadap korban, Ubaid juga mendesak agar para pelaku diberikan sanksi yang tegas tanpa pandang bulu. Penegakan sanksi yang keras dinilai sangat krusial guna menimbulkan efek jera sekaligus mencegah terulangnya tindakan serupa di masa mendatang.
“Untuk pelaku saya pikir tidak boleh ada pandang bulu, harus diberikan sanksi supaya ada jera bagi pelaku,” ujar Ubaid saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Minggu (1/11/2026).
Menurut Ubaid, penanganan kasus perundungan di kalangan pelajar tidak boleh hanya berfokus pada penyelesaian antara korban dan pelaku semata. Pihak manajemen sekolah, terutama kepala sekolah sebagai pimpinan tertinggi, harus turut dimintai pertanggungjawaban atas lemahnya pengawasan di lingkungan institusi yang dipimpinnya.
“Kepala sekolah harus bertanggung jawab atas kasus ini, karena terkait dengan keamanan, perlindungan anak-anak, ini tentu pimpinan sekolah harus terlibat untuk mempertanggungjawabkan,” tegasnya.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Tangsel Senin 2 November 2026, Hadir Pagi dan Sore
Lebih lanjut, Ubaid menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya telah memiliki payung hukum dan regulasi yang jelas mengenai penciptaan lingkungan sekolah yang aman, inklusif, dan nyaman. Tantangan terbesar saat ini bukan pada ketiadaan aturan, melainkan pada lemahnya implementasi, pengawalan, serta evaluasi kebijakan di lapangan.
Ia mengusulkan agar kelompok kerja (Pokja) Sekolah Aman dan Nyaman yang berada di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota harus lebih aktif menjalankan evaluasi rutin setiap bulan. Langkah ini diperlukan untuk memastikan program pendampingan, pencegahan, dan penanganan kekerasan benar-benar berjalan efektif.
“Sudah ada peraturan menteri pendidikan soal bagaimana menciptakan sekolah aman dan nyaman… jadi harus ada evaluasi secara berkala tiap bulan,” ungkap Ubaid menyoroti pentingnya fungsi pengawasan berlapis.
Dalam kerangka sistem sekolah aman, kepala sekolah memegang kendali langsung dalam memimpin upaya deteksi dini pencegahan kekerasan. Oleh karena itu, pihak sekolah tidak dibenarkan melepaskan tanggung jawab moral maupun administratif dengan dalih apa pun ketika insiden kekerasan terjadi.
“Kerja-kerja kepala sekolah terkait pencegahan dan penanggulangan dia harus dievaluasi monitoring setiap bulan. Jangan sampai ada korban jatuh baru kebakaran jenggot,” paparnya.
Menanggapi argumen pihak sekolah yang kerap berdalih bahwa peristiwa perundungan terjadi di luar jam sekolah atau di luar area kampus, Ubaid dengan tegas menolak alasan tersebut. Menurutnya, tanggung jawab pelindungan peserta didik tidak bisa dibatasi secara kaku hanya pada batasan geografis lokasi kejadian.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Tangsel Sabtu 31 Oktober 2026, Hadir Pagi dan Sore Hari
Ia menambahkan bahwa perundungan umumnya bukanlah insiden yang terjadi secara kebetulan atau seketika, melainkan akumulasi dari pola relasi kuasa yang tidak sehat dan berlangsung berulang kali sebelum akhirnya memicu dampak buruk.
Sebelumnya, kasus ini bermula ketika 14 siswi SMPN 10 Tangsel diduga diintimidasi oleh kakak kelas mereka pada Jumat (16/10/2026). Aksi perundungan yang dikemas dalam bentuk “permainan” tidak wajar di sebuah warung kopi tersebut memaksa para korban menelan berbagai siksaan fisik dan mental yang membahayakan kesehatan, hingga berujung pada kondisi darurat medis seperti batuk darah bagi salah satu korban. (eko)

















