SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Warga Kota Tangerang yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota yang sudah disediakan.
Layanan SIM Keliling pada Senin (2/11/2026)) dilaksanakan di dua lokasi, yaitu:
1. Ruko WOM Finance Pasar Baru, pukul 08.00 – 12.00 WIB.
2. Plaza Shinta Mall Karawaci, pukul 08.00 – 12.00 WIB. Layanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
3. Tes Psikologi SIM.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Jakarta Senin 2 November, Cek di Sini Lokasinya
4. Surat Keterangan Sehat.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru. Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C. (rmg)

















