SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang mengamankan 12 penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) dalam razia yang digelar di sejumlah wilayah, Jumat (30/10) malam. Belasan orang tersebut selanjutnya dievakuasi ke Panti Rehabilitasi Dinas Sosial Kabupaten Tangerang di Kecamatan Jayanti untuk menjalani pendataan, pembinaan, dan penanganan lebih lanjut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Aji Januardhi Nurogo, mengatakan 12 PMKS tersebut terjaring di sejumlah fasilitas umum dan kawasan pusat perbelanjaan, seperti pertokoan dan swalayan di wilayah Cikupa, Citra Raya, Pasar Kemis, Telaga Bestari, Cibadak, dan Tigaraksa.
“Kami lakukan penertiban di beberapa wilayah seperti Cikupa, Citra Raya, Pasar Kemis, Telaga Bestari, Cibadak, dan Tigaraksa. Dari hasil pelaksanaan di lapangan, sebanyak 12 orang PMKS berhasil diamankan oleh tim gabungan,” ujar Aji kepada Satelit News, Minggu (1/11).
Ia menjelaskan, penertiban tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan PMKS di sejumlah wilayah Kabupaten Tangerang.
“Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Kabupaten Tangerang,” jelasnya.
Aji menuturkan, setelah terjaring razia, para PMKS tersebut dibawa ke Panti Rehabilitasi Dinas Sosial Kabupaten Tangerang di Kecamatan Jayanti untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Baca Juga: Bupati Ajak Pemuda Kelapa Dua Jadi Penggerak Perubahan
Menurutnya, pembinaan terhadap PMKS sangat penting untuk mendorong kemandirian, pemberdayaan, dan pemulihan fungsi sosial. Dengan demikian, mereka diharapkan tidak lagi bergantung pada bantuan dan dapat menjalani kehidupan secara wajar di tengah masyarakat.
“Mereka para PMKS akan mendapatkan pendataan, pembinaan, serta penanganan lebih lanjut oleh petugas sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Penanganan PMKS tidak semata-mata berorientasi pada penertiban, tetapi juga memperhatikan aspek sosial dan kemanusiaan,” katanya.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, Azis Gunawan, menambahkan bahwa pihaknya bersama Satpol PP Kabupaten Tangerang akan melaksanakan kegiatan penertiban tersebut secara rutin guna memastikan masyarakat merasa aman dan nyaman.
“Ini akan dilakukan secara rutin, karena hal ini menjadi bagian penting agar masyarakat yang terjaring tidak hanya diamankan, tetapi juga memperoleh pembinaan dan pendampingan,” ujarnya. (alfian/aditya)

















