SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memberhentikan Agus Suparmanto dari jabatan Wakil Ketua Umum (Waketum) dan Taj Yasin Maimoen dari posisi Sekretaris Jenderal (Sekjen) mendapat dukungan dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kabupaten Tangerang.
Dukungan tersebut disampaikan langsung Ketua DPC PPP Kabupaten Tangerang, H. Didin Tohirudin. Ia menegaskan, keputusan DPP PPP tersebut sejalan dengan aspirasi dan masukan pengurus partai di daerah, termasuk DPC PPP Kabupaten Tangerang.
Menurut Didin, keputusan pemberhentian Agus Suparmanto dan Taj Yasin bukanlah keputusan yang muncul tanpa masukan dari struktur partai di daerah. Sebaliknya, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai aspirasi yang sebelumnya disampaikan para pengurus wilayah dan cabang.
Bahkan, kata Didin, DPC PPP Kabupaten Tangerang termasuk salah satu pihak yang telah menyampaikan usulan tersebut dalam Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) di lingkungan DPW PPP Banten.
“Pada prinsipnya, kami DPC PPP Kabupaten Tangerang mendukung keputusan DPP yang memberhentikan Agus Suparmanto dan Taj Yasin sebagai Sekretaris Jenderal. Keputusan DPP ini merupakan hasil masukan dari daerah-daerah, khususnya kami DPC PPP Kabupaten Tangerang yang sudah mengusulkan hal tersebut saat Rakorwil di DPW PPP Banten,” ujar Didin kepada Satelit News, Minggu (1/11/2026).
Dukungan dari DPC PPP Kabupaten Tangerang ini sekaligus menunjukkan adanya aspirasi dari struktur partai di tingkat daerah terkait penataan kepengurusan di tubuh PPP.
Baca Juga: 510 Atlet Ikuti Kejuaraan Taekwondo Disporabudpar Kabupaten Tangerang Cup
Sebelumnya, ramai diberitakan konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tampaknya bakal kembali memanas. Pemicunya adalah soal pemecatan.
Dilansir dari rm.id, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP melalui forum Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) III PPP Tahun 2026 secara resmi memberhentikan Agus Suparmanto dari jabatan Wakil Ketua Umum (Waketum) dan Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin dari jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP periode 2025–2030.
Ketua DPW PPP Nusa Tenggara Timur (NTT), Djainudin Lonek, melalui keterangan tertulisnya mengatakan, seluruh pengurus wilayah, cabang, dan anak cabang kecewa terhadap Waketum dan Sekjen DPP PPP yang dinilai tidak pernah mengurus partai sejak menjabat sebagai pengurus.
Bahkan, sejak Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum tentang kepengurusan PPP diterbitkan pada 6 Oktober 2025, keduanya tidak pernah aktif. Artinya, sudah genap setahun Agus Suparmanto dan Taj Yasin tidak aktif mengurus partai berlambang Ka’bah.
Karena itulah, kata Djainudin, sesuai dengan AD/ART PPP, pengurus yang nyata-nyata tidak aktif selama lebih dari tiga bulan harus dievaluasi, dicopot dari jabatannya, dan diganti dengan pengurus lain.
Keanehan terbaru terjadi ketika seluruh struktur PPP bahu-membahu menyusun kepengurusan hingga tingkat desa. Tiba-tiba, Ketua PPP Provinsi NTB, Bengkulu, dan Banten dipecat oleh Agus Suparmanto, yang hanya menjabat sebagai wakil ketua umum, bersama Taj Yasin selaku sekretaris jenderal. Ketiganya kemudian diganti dengan pelaksana tugas.
Baca Juga: 2,04 Juta Warga Kabupaten Tangerang Ikuti Cek Kesehatan Gratis
Pelanggaran yang nyata dan terang-terangan tersebut dinilai melampaui kewenangan yang diatur dalam AD/ART. Penggunaan surat keputusan dan stempel yang tidak sah juga disebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi dan mandat partai.
“Tak ada tempat bagi pihak yang hanya membela kemauan pribadinya di partai milik umat,” ujar Djainudin.
Pernyataan Djainudin dibenarkan oleh Ketua Mahkamah PPP, Erfandi. Menurutnya, pemberhentian Taj Yasin dan Agus merupakan bagian dari restrukturisasi untuk menyegarkan kepengurusan dalam menghadapi verifikasi Pemilu 2027.
Tidak terima dengan keputusan tersebut, mantan Ketua DPP PPP yang merupakan bagian dari tim Taj Yasin dan Agus, M. Thobahul Aftoni, menilai hasil Rakornas tidak sah. “Hanya lucu-lucuan saja,” tangkisnya.
Saat ditanya kabar Rakornas PPP telah memecat Agus Suparmanto dan Taj Yasin dari jabatan Waketum dan Sekjen PPP, Ketua Mahkamah PPP, Erfandi menjelaskan, keputusan Rakornas tidak semata-mata berupa pemberhentian, melainkan juga keputusan untuk melakukan restrukturisasi dalam rangka penyegaran kepengurusan guna menghadapi verifikasi Pemilu 2027.
Menurut Erfandi, dasar pemecatan tersebut merupakan masukan dan permintaan pengurus wilayah dari seluruh Indonesia.
Keputusan Rakornas ini juga tidak serta-merta diambil, melainkan melalui proses panjang dengan mendengarkan pertimbangan berbagai pihak, mulai dari aspek administratif, substantif, hingga yuridis.
Saat ditanya apakah sebelumnya sudah ada mekanisme partai?, kata Erfandi, sebelum restrukturisasi dilakukan, telah ada keputusan Mukernas di Makassar yang meminta agar pengurus yang tidak aktif selama tiga bulan berturut-turut dievaluasi sesuai AD/ART. Namun, keputusan tersebut juga tidak dijalankan oleh yang bersangkutan. Akhirnya, beberapa DPW dan DPC menggugat ke Mahkamah Partai agar keduanya diberhentikan.
Namun, Mahkamah Partai tidak memberhentikan keduanya. Mahkamah hanya memutuskan bahwa yang bersangkutan melanggar AD/ART dan meminta mereka untuk aktif di kantor DPP PPP serta melaksanakan program-program PPP. Akan tetapi, hal itu juga tidak dijalankan oleh yang bersangkutan. (aditya)

















