SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menertibkan sebanyak 71 kendaraan yang parkir di area terlarang di sejumlah titik, yakni Jalan Ciater Raya, kawasan Pasar Modern dan sekitar Eka Hospital.
Kegiatan penertiban tersebut melibatkan unsur Dishub Kota Tangerang Selatan, Unit Turjawali Polres Tangerang Selatan, serta Kodim Tangerang Raya.
Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar mematuhi aturan parkir dan tidak menggunakan trotoar maupun bahu jalan sebagai tempat parkir.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Tangerang Selatan, Achmad Arofah, menyampaikan bahwa penertiban dilaksanakan melalui pendekatan sosialisasi kepada masyarakat.
“Tujuan untuk meningkatkan kesadaran kepada masyarakat dalam bentuk sosialisasi melalui penempelan stiker dilarang parkir diatas trotoar dan bahu jalan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (28/10/2026).
Arofah menyebut, penindakan salah satunya yakni dengan menempelkan stiker bertuliskan larangan parkir di atas trotoar dan bahu jalan pada kendaraan yang menjadi sasaran penertiban.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Tangerang Kota Rabu 28 Oktober, Cek Lokasinya
Berdasarkan data yang diterima, dari total 71 kendaraan yang ditertibkan, sebanyak 35 unit merupakan mobil dan 36 unit sepeda motor.
Rinciannya, di Jalan Ciater Raya, yang merupakan kawasan tertib lalu lintas, petugas menertibkan 12 mobil dan enam sepeda motor, dengan total 18 kendaraan.
Sementara itu, di kawasan Pasar Modern, petugas mendapati sembilan mobil dan tujuh sepeda motor yang menjadi sasaran penertiban, dengan total 16 kendaraan. Adapun di area belakang Eka Hospital, jumlah kendaraan yang ditertibkan mencapai 37 unit, terdiri atas 14 mobil dan 23 sepeda motor.
Lokasi tersebut menjadi titik dengan jumlah kendaraan terbanyak dalam kegiatan kali ini. Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Dishub Kota Tangerang Selatan dalam meningkatkan ketertiban lalu lintas serta mendorong masyarakat untuk lebih memperhatikan fungsi trotoar dan bahu jalan.
Trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki, sedangkan bahu jalan harus digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan itu juga menjadi implementasi Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. (eko)

















