SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang masih mendalami dugaan pencemaran air Sungai Cimanceri. Berdasarkan hasil uji laboratorium awal terhadap sampel air yang diambil pada Jumat (2/10), kadar polutan di empat titik pemantauan masih berada di bawah baku mutu. Meski demikian, DLHK memastikan Kawasan Industri Millenium belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) komunal, Selasa (27/10).
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) DLHK Kabupaten Tangerang, Sandy Nugraha, mengatakan hasil uji laboratorium pertama terhadap sampel air Sungai Cimanceri yang diambil pada Jumat (2/10) menunjukkan bahwa kualitas air masih memenuhi baku mutu. Menurut dia, kondisi tersebut diduga dipengaruhi hujan yang turun sesaat sebelum pengambilan sampel sehingga volume air sungai meningkat.
“Hasil uji lab pertama memenuhi baku mutu karena habis turun hujan. Maka, dilakukan uji lab kedua saat air sungai mulai surut. Namun, hasil uji lab kedua belum keluar,” kata Sandy Nugraha kepada Satelit News, Selasa (27/10).
Sandy menjelaskan, berdasarkan data DLHK Kabupaten Tangerang, terdapat 190 perusahaan yang bergerak di berbagai bidang di kawasan tersebut, mulai dari industri manufaktur hingga makanan dan kosmetik. Dari jumlah itu, baru 10 industri yang dinyatakan telah memiliki izin pembuangan limbah cair atau IPAL. Sementara itu, 180 perusahaan lainnya belum memiliki izin tersebut. Saat ini, DLHK tengah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang.
“Ya, sisanya masih kita koordinasikan dengan Disperindag. Dari 190 perusahaan itu, yang sudah memiliki izin pembuangan limbah cair atau IPLC ada 10 industri,” ujar Sandy.
Menurut Sandy, berdasarkan ketentuan yang berlaku, kawasan industri seharusnya memiliki IPAL komunal. Sebelum dialirkan ke instalasi pengolahan milik kawasan, limbah cair dari setiap penyewa atau tenant maupun industri harus melalui pengolahan awal. Selanjutnya, limbah tersebut diolah kembali oleh pengelola kawasan sebelum akhirnya dialirkan ke Sungai Cimanceri.
Baca Juga: Pascakebakaran TPA Jatiwaringin, DLHK Kabupaten Tangerang Semprot Eco Enzyme
Ia menegaskan, berdasarkan aturan, pengolahan utama limbah semestinya dilakukan di tingkat kawasan industri melalui IPAL komunal.
“Sekarang yang menjadi permasalahan adalah kawasannya belum memiliki IPAL komunal. Sebenarnya, kalau kawasan sudah memiliki IPAL komunal, dugaan pencemaran yang terjadi di Sungai Cimanceri bisa dikendalikan. Limbah dari masing-masing perusahaan seharusnya dialirkan ke IPAL kawasan terlebih dahulu, baru dibuang ke Cimanceri,” katanya.
Sandy menambahkan, DLHK Kabupaten Tangerang berencana menyurati Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait belum adanya IPAL komunal di Kawasan Industri Millenium. Pasalnya, setiap kawasan industri diwajibkan memiliki IPAL komunal untuk mencegah pencemaran lingkungan di sekitarnya.
“Kita rencananya mau membuat surat ke pusat agar nantinya pemerintah pusat yang menindaklanjuti, apakah dengan memberikan sanksi atau pembinaan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Gerakan Peduli Lingkungan (GPLI) Kabupaten Tangerang, Ayi Abdullah, meminta DLHK Kabupaten Tangerang segera memublikasikan hasil uji laboratorium kedua terhadap sampel air Sungai Cimanceri.
Selain itu, ia meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang, Pemerintah Provinsi Banten, dan pemerintah pusat menindak tegas kawasan industri yang terbukti tidak memiliki IPAL komunal.
Baca Juga: DLHK Kabupaten Tangerang Dapati 31 Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi
“Oleh karena itu, kami meminta aparat penegak hukum dan instansi yang berwenang untuk segera memublikasikan hasil uji laboratorium air Sungai Cimanceri,” kata Ayi. (alfian/aditya)

















