Jumat, 23 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

DPRD Banten Dukung Rancangan Pergub Pemberdayaan Pesantren

Oleh Mardiana Tirtalaksana
Jumat, 23 Okt 2026 11:16 WIB
Rubrik Banten Region, Pemprov Banten
Anggota Komisi V DPRD Banten, Yeremia Mendrofa. (ISTIMEWA)

Anggota Komisi V DPRD Banten, Yeremia Mendrofa. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, SERANG – Rancangan Pergub Pemberdayaan Pondok Pesantren,A yang diinisiai Pemprov Banten, mendapat dukungan anggota Komisi V DPRD Banten, Yeremia Mendrofa.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banten itu menilai, Pergub pemberdayaan pesantren harus menjadi instrumen nyata untuk memajukan pesantren di Banten dalam melaksanakan amanat Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Yeremia mengapresiasi inisiatif Gubernur Banten Andra Soni dalam memberikan perhatian terhadap pondok pesantren (ponpes) tersebut. Oleh karena, hal itu bisa menjadi bagian penting dalam mengawal pembangunan daerah.

“Saya menyambut positif dan mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Banten yang sedang merancang Peraturan Gubernur tentang Pemberdayaan Pesantren. Ini merupakan langkah yang penting untuk memperkuat peran pesantren dalam pembangunan daerah,” katanya, Jumat (23/10/2026).

Yeremia menegaskan, penyusunan Pergub tersebut bukan sekadar membuat regulasi baru, tetapi jauh lebih penting adalah memastikan bahwa peraturan tersebut menjadi instrumen nyata, untuk melaksanakan amanat Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2022 tentang, Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Perda tersebut, telah memberikan landasan bagi pemerintah daerah untuk mendukung fungsi pesantren dalam pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Baca Juga: Pemprov Banten Rancang Pergub Pemberdayaan Pesantren

“Karena itu, Pergub harus menjabarkan secara operasional bagaimana dukungan tersebut dilaksanakan, siapa yang bertanggung jawab, apa bentuk programnya, bagaimana pembiayaannya, dan bagaimana hasilnya dievaluasi,” ujarnya.

“Jangan sampai Perda sudah ditetapkan sejak 2022, tetapi manfaatnya belum dirasakan secara optimal oleh pesantren. Kita membutuhkan kebijakan yang tidak berhenti pada dokumen hukum, melainkan hadir melalui program yang terukur, berkelanjutan, dan dirasakan langsung oleh para pengasuh, santri, serta masyarakat sekitar pesantren,” sambungnya.

BeritaTerbaru

PERINGATAN HSN -- Memperingati Hari Santri Nasional (HSN) Tahun 2026, tingkat Kecamatan Binuang, Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Binuang bersama Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kecamatan Binuang, menggerakkan badan otonom (Banom) NU dan berbagai elemen masyarakat untuk mengikuti kegiatan napak tilas, Festival Kreasi Pawai Obor, serta ziarah ke makam sesepuh ulama Binuang, Abuya Mustaya. (ISTIMEWA)

Muspika dan MWC NU Binuang Kabupaten Serang Napak Tilas ke Makam Ulama dan Pawai Obor

Jumat, 23 Okt 2026 11:22 WIB
Jangan Terkecoh Hujan Sore, Musim Penghujan Lebak Diprediksi Mundur

Jangan Terkecoh Hujan Sore, Musim Penghujan Lebak Diprediksi Mundur

Jumat, 23 Okt 2026 09:45 WIB
Wali Kota Serang Budi Rustandi Tegaskan SMPN 4 Tak Direlokasi

Wali Kota Serang Budi Rustandi Tegaskan SMPN 4 Tak Direlokasi

Jumat, 23 Okt 2026 08:40 WIB

OJK Dorong Akses Keuangan Daerah, Wabup Serang: Daya Beli Jadi Kunci Kesejahteraan

Kamis, 22 Okt 2026 20:56 WIB

Yeremia menilai, penerbitan Pergub tersebut memiliki urgensinya sangat tinggi. Oleh karena, Banten memiliki tradisi keislaman dan kehidupan pesantren yang kuat. Pesantren bukan hanya tempat menuntut ilmu agama, melainkan juga pusat pembentukan karakter, pendidikan masyarakat, dakwah, serta pengembangan potensi ekonomi umat.

“Besarnya peran pesantren harus diikuti dengan kebijakan pemberdayaan yang sistematis. Tantangan setiap pesantren berbeda-beda. Ada yang membutuhkan peningkatan kualitas sarana dan prasarana, penguatan kapasitas kelembagaan, peningkatan kompetensi santri, hingga pendampingan untuk mengembangkan usaha produktif,” pungkasnya.

Karena itu, kata dia, Pergub perlu memastikan adanya koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Pemberdayaan pesantren tidak boleh hanya menjadi urusan satu perangkat daerah.

Pesantren yang memiliki potensi pertanian, peternakan, perikanan, perdagangan, industri kreatif, atau usaha lainnya harus dapat terhubung dengan program OPD yang sesuai dengan bidangnya.

Baca Juga: KMP Batumandi Tenggelam, Investigasi Pascakebakaran Tidak Bisa Dilakukan

“Dengan demikian, pesantren tidak hanya dipandang sebagai objek penerima bantuan, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah dalam pembangunan sumber daya manusia, pengentasan kemiskinan, penguatan ekonomi masyarakat, dan penciptaan lapangan kerja,” ujarnya lagi.

Yeremia mengingatkan, kebijakan pemberdayaan harus inklusif dan memberikan kesempatan yang adil kepada seluruh pesantren yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Jangan sampai hanya pesantren besar, pesantren yang sudah mapan, atau pesantren yang memiliki akses lebih dekat kepada pemerintah yang mendapatkan manfaat.

“Pesantren kecil, pesantren salafiyah, pesantren di wilayah perdesaan, serta pesantren yang masih memiliki keterbatasan sumber daya juga harus mendapatkan perhatian,” tukasnya.

“Namun, inklusif bukan berarti seluruh pesantren otomatis menerima jenis dan besaran bantuan yang sama. Pergub harus mengatur kriteria penerima secara transparan, objektif, dan proporsional sesuai dengan jenis program, kebutuhan, kesiapan, serta kemampuan keuangan daerah,” sambungnya.

Yeremia mengusulkan beberapa pendekatan pemberdayaan, yaitu penguatan dasar, bagi pesantren yang masih membutuhkan pendampingan kelembagaan, peningkatan kapasitas pengelolaan, pendataan, serta pengembangan keterampilan.

Kemudian, pengembangan kapasitas, bagi pesantren yang sudah memiliki kegiatan produktif dan membutuhkan dukungan teknologi, pelatihan, sarana usaha, akses pemasaran, atau penguatan sumber daya manusia.

Serta, pengembangan dan replikasi praktik baik, bagi pesantren yang telah berhasil mengembangkan usaha atau model pemberdayaan masyarakat agar dapat menjadi contoh dan mitra pembelajaran bagi pesantren lainnya.

“Pergub juga harus mengatur pendataan dan verifikasi yang mudah diakses, termasuk mekanisme bagi pesantren yang belum memiliki kelengkapan administrasi tertentu untuk memperoleh pembinaan,” tandasnya.

Kata dia, persyaratan harus disesuaikan dengan ketentuan hukum dan jenis fasilitasi yang diberikan, bukan dijadikan alasan untuk mengabaikan pesantren yang membutuhkan pendampingan.

“Prinsipnya, tidak boleh ada diskriminasi. Setiap pesantren yang memenuhi ketentuan harus memperoleh kesempatan yang adil, sementara prioritas program ditentukan berdasarkan kebutuhan dan dampak yang ingin dicapai,” pungkasnya.

Yeremia menilai, ada beberpaa manfaat dengan diterbitkannya pergub tersebut, yakni penguatan kelembagaan dan tata kelola pesantren, melalui pendampingan administrasi, perencanaan program, peningkatan kapasitas pengelola, serta penguatan akuntabilitas.

Kemudian, peningkatan kualitas sumber daya manusia, baik bagi pengasuh, pengelola, maupun santri, melalui pelatihan keterampilan, kewirausahaan, literasi digital, dan kompetensi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Selanjutnya, penguatan ekonomi pesantren. Pesantren yang memiliki potensi pertanian, peternakan, perikanan, koperasi, usaha makanan, kerajinan, atau bidang lainnya perlu difasilitasi agar mampu mengembangkan usaha secara profesional dan berkelanjutan.

Setelah itu, perluasan kemitraan dan akses pasar, dengan melibatkan dunia usaha, perguruan tinggi, lembaga pelatihan, perbankan sesuai ketentuan, serta jejaring antarpesantren. Dengan demikian, usaha yang dibangun tidak berhenti ketika bantuan pemerintah selesai.

Serta, peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar pesantren. Jika usaha pesantren tumbuh, manfaatnya harus dapat dirasakan oleh masyarakat melalui kesempatan kerja, peningkatan pendapatan, penguatan usaha mikro, dan terbukanya peluang ekonomi baru.

“Kita harus mengubah pendekatan dari sekadar memberikan bantuan menjadi membangun kemandirian. Keberhasilan Pergub bukan hanya diukur dari jumlah pesantren yang menerima bantuan, tetapi juga dari peningkatan kapasitas, pertumbuhan usaha, lapangan kerja yang tercipta, dan keberlanjutan manfaatnya,” ucapnya.

Yeremia berharap Pemprov Banten segera menuntaskan penyusunan Pergub ini dengan melibatkan DPRD, para kiai dan pengasuh pesantren, organisasi pesantren, akademisi, pelaku usaha, serta perwakilan pesantren dari berbagai wilayah dan skala.

Selain itu, perlu disusun peta jalan pemberdayaan pesantren, basis data yang akurat, pembagian peran lintas OPD, mekanisme penganggaran yang sesuai dengan ketentuan, serta indikator keberhasilan yang jelas.

“Kita ingin Perda Nomor 1 Tahun 2022 benar-benar hidup melalui program-program yang nyata. Pesantren harus mendapatkan kepastian bahwa pemerintah hadir bukan hanya melalui kunjungan atau seremoni, tetapi melalui kebijakan yang menjawab kebutuhan mereka,” terangnya.

“Pesantren yang kuat akan memperkuat kualitas sumber daya manusia, ketahanan sosial, dan kemandirian ekonomi masyarakat Banten. Karena itu, Pergub ini harus menjadi momentum untuk memastikan pesantren semakin berdaya, mandiri, dan berkontribusi nyata bagi kemajuan Provinsi Banten,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov Banten tengah merancang Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pemberdayaan Pesantren. Tindakan itu sengaja dilakukan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap pondok pesantren (ponpes).

Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, alasan dirancangnya pergub tersebut karena ponpes merupakan salah satu tulang punggung pembangunan Provinsi Banten, terutama jika terus didampingi dan diberdayakan sebagai lembaga pendidikan.

“Kita dukung dengan mematangkan peraturan gubernur (pergub) mengenai program pemberdayaan pesantren yang berfokus pada pembangunan sosial kemasyarakatan,” katanya disela kunjungan ke Pondok Pesantren Nailul Amanah Umat dan Pondok Pesantren Al-Fathaniyah, Kamis (22/10/2026). (adib)

Tags: dprd bantenPemberdayaan PesantrenProvinsi BantenraperdaYeremia Mendrofa
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

TMMD Ke-130 Lebak Sasar Pelajar Cegah Bahaya Narkoba
Banten Region

TMMD Ke-130 Lebak Sasar Pelajar Cegah Bahaya Narkoba

Kamis, 22 Okt 2026 18:37 WIB
PEMBINAAN -- Diskominfosantik Kabupaten Pandeglang, menggelar acara pembinaan KIM, di Oproom Setda Pandeglang, Kamis (22/10/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

Diskominfosantik Pandeglang Dorong Optimalisasi Peran KIM

Kamis, 22 Okt 2026 18:07 WIB
PERINGATAN HSN -- Wabup Pandeglang Iing Andri Supriadi, didampingi Camat Menes Usep Sudarmana, menyampaikan sambutan di acara peringatan HSN yang digelar di Alun-alun Kecamatan Menes, Kamis (22/10). (ISTIMEWA)
Banten Region

Wabup Iing Launching Program Menes Sigap Pelajar dan Magrib Mengaji

Kamis, 22 Okt 2026 17:56 WIB
Banten Region

Peringatan HSN 2026, Bupati Serang Ajak Santri Tuntut Ilmu dan Berkarya

Kamis, 22 Okt 2026 17:02 WIB
PERINGATAN HARI SANTRI NASIONAL -- Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani beserta jajaran pejabat Forkopimda, didampingi Ketua Panitia Pelaksana HSN 2026, M. Muamar, menyapa peserta upacara, Kamis (22/10/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

Puncak Peringatan HSN 2026 di Pandeglang, Santri Didorong untuk Terus Berinovasi

Kamis, 22 Okt 2026 15:38 WIB
BERBINCANG : Gubernur Banten Andra Soni (kanan), berbincang disela peringatan Hari Santri Nasional 2026. (ISTIMEWA)
Banten Region

Pemprov Banten Rancang Pergub Pemberdayaan Pesantren

Kamis, 22 Okt 2026 15:03 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

Andi Achmad Dara Serap Aspirasi Warga Tigaraksa, Bahas Subsidi Energi dan Bantuan Sosial

Andi Achmad Dara Serap Aspirasi Warga Tigaraksa, Bahas Subsidi Energi dan Bantuan Sosial

Sabtu, 17 Okt 2026 07:20 WIB
SIM Keliling Tangerang Kota Rabu 7 Oktober, Cek Lokasinya

SIM Keliling Kota Tangerang Kota 23 Oktober, Cek Lokasinya

Jumat, 23 Okt 2026 07:57 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

SIM Keliling Jakarta Jumat 23 Oktober, Cek Lokasinya

Jumat, 23 Okt 2026 08:00 WIB
Menerka Masa Depan Cristiano Ronaldo Sang Legenda Kembali ke Timnas Portugal atau Pensiun

Menerka Masa Depan Cristiano Ronaldo: Sang Legenda Kembali ke Timnas Portugal atau Pensiun?

Minggu, 18 Okt 2026 22:58 WIB
Cegah Banjir, Pemkab Tangerang Gelontorkan Rp50 Miliar

Cegah Banjir, Pemkab Tangerang Gelontorkan Rp50 Miliar

Selasa, 20 Okt 2026 14:54 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.