SATELITNEWS.COM, TANGSEL — Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melayangkan teguran kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangsel terkait laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah tahap pertama.
Berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), pencairan dana hibah tahap pertama untuk KONI Tangsel mencapai Rp25 miliar. Namun, hasil evaluasi Dispora per 28 Oktober 2026 mencatat realisasi anggaran baru sebesar Rp15,27 miliar.
Dari angka realisasi tersebut, sebesar Rp11,24 miliar sudah dipertanggungjawabkan beserta bukti pendukung. Sementara itu, sebesar Rp960,73 juta telah dilaporkan tetapi dokumen pendukungnya dinilai belum lengkap. Selain itu, terdapat Rp3,06 miliar yang telah dipertanggungjawabkan KONI, namun Surat Pertanggungjawaban (SPJ) belum disampaikan dan diverifikasi Dispora.
Kondisi tersebut dinilai melanggar Ketentuan NPHD Pasal 6 Ayat (1) yang mewajibkan penyampaian bukti pertanggungjawaban hibah tahap pertama paling lambat 5 Juni 2026. Dispora mencatat telah melayangkan teguran kedua pada 21 September 2026.
Hingga 28 Oktober 2026, data rekening koran menunjukkan sisa dana hibah tahap pertama sebesar Rp9,72 miliar belum direalisasikan. Atas dasar itu, Dispora meminta Ketua KONI Tangsel segera menyetorkan sisa dana tersebut ke rekening kas daerah paling lambat dua hari setelah surat diterima.
Menanggapi hal tersebut, Ketua PB Porprov VII Banten 2026, Pilar Saga Ichsan, menilai teguran Dispora merupakan hal lazim dalam proses administrasi internal pemerintahan demi memastikan kehati-hatian penggunaan anggaran.
Baca Juga: 2 Perampok di Pondok Aren Ditangkap Polisi di Sumatera Selatan, 2 Masih Buron
“Itu memang biasa. Peng-SPJ-an itu kewajiban Dispora agar KONI lebih berhati-hati dalam menggunakan anggaran,” ujar Pilar di kawasan Pondok Aren, Jumat (30/10/2026).
Pilar menjelaskan, KONI dapat menyurat balik ke Dispora untuk menjelaskan kesiapan penyelesaian LPJ.
Jika KONI sanggup menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi, proses penggunaan anggaran dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku, berkoordinasi dengan Wali Kota Tangsel.
“Kemarin SPJ sudah masuk, cuma ada beberapa hal yang dirasa kurang. Makanya Dispora menyurati, lalu nanti KONI memberikan surat balasan. Jika KONI siap mempertanggungjawabkan sampai selesai, tidak ada masalah,” kata Pilar.
Ia mengungkapkan, hingga kini sisa dana hibah tersebut belum disetorkan karena masih menunggu proses penyelesaian administrasi.
Opsi pembuatan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh KONI juga terbuka untuk mengamankan komitmen pertanggungjawaban.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Tangsel Jumat 30 Oktober 2026, Cek Lokasi, Syarat dan Biayanya
Pilar menegaskan persoalan administrasi ini tidak mengganggu persiapan maupun pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten 2026 di Kota Tangsel.
“Ini administrasi internal, tidak mengubah Porprov. Pelaksanaan tetap berjalan sesuai target. Kita didukung Kejaksaan, Kepolisian, hingga BPKP. Tentu harus sukses pelaksanaan, sukses juga pertanggungjawaban,” pungkasnya. (eko)

















