SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Layanan SIM Keliling untuk warga Kota Tangerang kembali hadir pada hari Jumat 30 Oktober 2026.
Layanan SIM Keliling hari ini dilaksanakan di dua lokasi, yaitu:
1. Metropolis Mall pukul 08.00 – 11.00 WIB.
2. Pasar Laris Taman Cibodas, pukul 08.00 – 11.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Tangsel Jumat 30 Oktober 2026, Cek Lokasi, Syarat dan Biayanya
3. Tes Psikologi SIM.
4. Surat Keterangan Sehat.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C. (rmg)

















