SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi kemabali menunda proses penertiban dan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini beroperasi di badan Jalan Kiasnawi dan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Tangerang. Berdasarkan hasil keputusan terbaru di lapangan, tenggat waktu relokasi tersebut diundur hingga Selasa, 3 November 2026. Ini merupakan penundaan kedua yang diambil oleh Pemkot Tangerang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Teguh Supriyanto, menjelaskan bahwa kebijakan penundaan ini diambil dengan mempertimbangkan dinamika serta kesepakatan bersama para pedagang.
Langkah tersebut diambil setelah tim petugas gabungan turun tangan kembali untuk melakukan sosialisasi secara masif mengenai rencana jangka panjang penataan kawasan tersebut. Rencananya, koridor Jalan Kiasnawi dan sekitarnya akan diubah menjadi kawasan niaga terintegrasi yang lebih tertib dan ramah bagi pejalan kaki.
”Kami terus melakukan pendekatan yang humanis dan persuasif untuk mendorong para pedagang merelokasi aktivitasnya ke tempat yang seharusnya. Sejalan dengan waktu penundaan ini, kami bersama petugas gabungan terus menyosialisasikan rencana relokasi karena aktivitas berdagang di badan jalan selama ini telah mengganggu ketertiban umum bahkan membahayakan karena menghambat lalu lintas di sekitar kawasan ini,” ujar Teguh saat ditemui di kawasan Pasar Anyar, Kamis (29/10/26).
Sebagai langkah mitigasi dampak ekonomi bagi para pedagang, Pemkot Tangerang mengeklaim telah menggandeng Perumda Pasar Kota Tangerang guna memfasilitasi proses pendaftaran ke lokasi penampungan baru yang dinilai lebih representatif. Dari hasil pemantauan teknis di lapangan, area relokasi telah dipusatkan di bagian selasar lantai satu Gedung Pasar Anyar dengan ketersediaan fasilitas penunjang yang memadai.
Teguh menambahkan, pihak pengelola pasar bahkan membuka peluang skema operasional hingga 24 jam bagi para pedagang yang pindah ke dalam gedung tersebut. Hal ini diharapkan mampu menjaga stabilitas perputaran omzet harian para pedagang meskipun mereka harus meninggalkan lapak lama di bahu jalan.
Baca Juga: Perusahaan Pemecah Batu di Bugel Disegel Satpol PP Kota Tangerang
”Pedagang juga tidak perlu khawatir mengenai fasilitas di area relokasi yang telah disediakan, lapak-lapaknya sudah disediakan, tempatnya bersih, aksesnya bagus, bahkan pihak Perumda Pasar Kota Tangerang merencanakan akan membuka area tersebut bisa 24 jam beroperasi jadi sangat menguntungkan bagi para pedagang,” tambahnya.
Kendati demikian, kebijakan relokasi ini masih menyisakan pekerjaan rumah terkait pengawalan transisi pendapatan pedagang kecil dan jaminan konsistensi penegakan aturan di titik-titik rawan kemacetan lainnya. Di sisi lain, Pemkot Tangerang mendesak para PKL agar dapat bersikap kooperatif demi mewujudkan ketertiban kota yang berkelanjutan,sekaligus memastikan fungsi infrastruktur jalan publik dapat kembali digunakan secara optimal oleh masyarakat luas. (ari)

















