SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang menilai kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) akan memengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2027 mendatang. Meski demikian, pihaknya tetap optimistis menargetkan PAD tembus Rp5,6 triliun.
Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana, mengatakan kebijakan LSD berpotensi berdampak terhadap penerimaan pajak daerah, terutama Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang selama ini menjadi salah satu penyumbang terbesar PAD. Kendati demikian, Pemerintah Kabupaten Tangerang tetap mendukung penuh program tersebut.
“Kebijakan LSD tentunya kami dukung sebagai upaya menjaga ketahanan pangan. Namun, pembatasan pemanfaatan lahan berpotensi memengaruhi transaksi properti dan investasi, yang pada akhirnya berdampak terhadap penerimaan BPHTB 2027,” ujar Dadan kepada Satelit News, Rabu (28/10).
Ia melanjutkan, untuk mengantisipasi dampak tersebut, Bapenda akan melakukan koordinasi lintas sektor, optimalisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta pengembangan sumber penerimaan lainnya.
“Prinsipnya, perlindungan lahan pertanian harus tetap berjalan, sementara pertumbuhan ekonomi dan pendapatan daerah juga harus dijaga. Kami optimistis PAD Kabupaten Tangerang 2027 dapat terus dioptimalkan secara realistis, terukur, dan berkelanjutan,” tuturnya.
Terkait realisasi tahun berjalan, Dadan menjelaskan bahwa penerimaan PAD Kabupaten Tangerang 2026 menunjukkan tren positif. Hingga 27 Oktober 2026, realisasi PAD telah mencapai Rp4,528 triliun atau 81,49 persen dari target Rp5,556 triliun, tumbuh 3,01 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Baca Juga: DLHK Sebut 8 dari 10 Kawasan Industri di Kabupaten Tangerang Tak Punya IPAL Komunal
Secara komposisi, penerimaan masih didominasi pajak daerah sebesar Rp3,663 triliun (80,90 persen), diikuti lain-lain PAD yang sah Rp658,04 miliar (14,53 persen), retribusi daerah Rp176,60 miliar (3,90 persen), serta hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp30,32 miliar (0,67 persen).
Sementara itu, pada 2027 mendatang, target PAD Kabupaten Tangerang direncanakan sebesar Rp5,607 triliun atau meningkat 6,05 persen dibandingkan APBD awal 2026. Komposisi target tersebut meliputi pajak daerah Rp4,448 triliun (79,32 persen), lain-lain PAD yang sah Rp857,31 miliar (15,29 persen), retribusi daerah Rp230,41 miliar (4,11 persen), dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp71,77 miliar (1,28 persen).
“Ke depan, penguatan basis data pajak, digitalisasi pembayaran, peningkatan kepatuhan wajib pajak, optimalisasi retribusi, serta peningkatan kinerja BUMD menjadi langkah penting agar target PAD 2027 tercapai sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Tangerang, Sapri, mengungkapkan kebijakan nasional terkait Lahan Sawah Dilindungi (LSD) berdampak signifikan terhadap struktur fiskal dan penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tangerang.
Aturan ketat tersebut membuat sektor pendapatan, khususnya dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), mengalami hambatan serius. Ia menjelaskan bahwa target pendapatan daerah pada tahun berjalan terpaksa dikoreksi dan dirasionalisasi akibat bergesernya status lahan milik pengembang yang terkena regulasi LSD.
“Banyak pengembang yang sebelumnya telah membeli lahan untuk perumahan—yang awalnya masuk dalam zona kuning non-produktif berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)—ternyata terpotret menjadi hijau akibat aturan LSD,” ujar Sapri.
Baca Juga: Bupati Tangerang Buka Gebyar Seni Budaya dan Tinjau Jembatan Sepatan Timur
Kondisi ini membuat proses balik nama sertifikat, transaksi jual beli, hingga proses serah terima perumahan menjadi stagnan dan tidak dapat diproses di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Akibatnya, target capaian BPHTB yang tahun sebelumnya sempat menyumbang angka signifikan hingga hampir Rp2 triliun mengalami penurunan drastis dan berdampak langsung pada postur APBD.
Di satu sisi, DPRD memahami bahwa kebijakan LSD diberitakan demi mendukung program ketahanan pangan nasional melalui sinergi kementerian terkait. Kabupaten Tangerang sendiri ditargetkan mampu memenuhi ketentuan luasan lahan sawah dilindungi hingga sekitar 87% . Namun, kapasitas riil daerah baru sanggup memenuhi sekitar 50% dari ketentuan tersebut. (alfian)

















