SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Sebanyak delapan dari 10 kawasan industri di Kabupaten Tangerang belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) komunal. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang mengingatkan bahwa izin usaha kawasan industri tersebut dapat dicabut, apabila pengelola tidak membangun fasilitas pengolahan limbah sesuai ketentuan dalam tenggat waktu yang diberikan, yakni dua tahun.
Kepala Seksi Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang, Sandy Nugraha, mengatakan keberadaan IPAL komunal sangat penting untuk menjaga kualitas lingkungan, terutama sungai-sungai di wilayah Kabupaten Tangerang. Fasilitas tersebut berfungsi sebagai pusat pengolahan limbah dari perusahaan-perusahaan di dalam kawasan industri sebelum air hasil olahan dialirkan ke saluran air atau sungai di sekitarnya.
“Tentunya, IPAL Komunal sangat penting untuk menjaga kualitas lingkungan, khususnya sungai yang ada di Kabupaten Tangerang. Karena, IPAL Komunal ini berperan untuk memastikan air yang mengalir ke sungai benar-benar sudah memenuhi baku mutu,” kata Sandy Nugraha kepada Satelit News, Rabu (28/10).
Sandy menjelaskan, setiap kawasan industri diwajibkan menyediakan IPAL komunal sebagaimana tercantum dalam dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) maupun dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL).
Menurut dia, fasilitas tersebut menjadi persyaratan bagi kawasan industri untuk mengelola limbah dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di dalamnya. Meski demikian, setiap industri atau penyewa (tenant) di kawasan tersebut juga wajib memiliki IPAL sendiri.
“Kalau dari sisi perizinan di dokumen lingkungannya, di AMDAL atau UKL-UPL, persyaratan untuk menjadi kawasan industri itu kan salah satunya harus disediakan IPAL komunal. Meski, di satu sisi setiap industri atau tenant yang ada di kawasan juga harus memiliki IPAL tersendiri,” jelasnya.
Baca Juga: Bupati Tangerang Buka Gebyar Seni Budaya dan Tinjau Jembatan Sepatan Timur
Sandy menyebutkan, izin kawasan industri dapat terbit meskipun fasilitas IPAL komunal belum tersedia karena pemerintah pusat memberikan dispensasi dan tenggat waktu kepada pengelola untuk membangun fasilitas tersebut.
Di Kabupaten Tangerang, dari 10 kawasan industri yang diakui memiliki izin dari pemerintah pusat, baru dua kawasan yang mempunyai IPAL komunal. Keduanya adalah Griya Idola Industrial Park dan Kawasan Industri Cipta Cakra Murdaya (CCM) yang berlokasi di Balaraja. Sementara itu, delapan kawasan lainnya belum memiliki fasilitas tersebut, salah satunya Millenium.
“Kalau kawasan industri yang sudah ada izinnya dari pemerintah pusat tuh ada 10 yang diakui, cuma hanya dua yang memiliki IPAL komunal. Yang punya IPAL komunal di kita tuh cuma Griya Idola Industrial Park sama Kawasan Industri Cipta Cakra Murdaya CCM yang ada di Balaraja, selebihnya belum memiliki IPAL komunal, salah satunya Millenium,” ujar Sandy.
Ia menegaskan, apabila dalam waktu dua tahun pengelola tidak membangun atau menjalankan fasilitas IPAL komunal sesuai ketentuan, izin usaha kawasan industri dapat dicabut. DLHK Kabupaten Tangerang juga akan melaporkan persoalan tersebut kepada Kementerian Lingkungan Hidup RI.
Sandy mengatakan, pihaknya telah menyurati Kementerian Lingkungan Hidup untuk meminta tindak lanjut pengendalian pencemaran yang berkaitan dengan belum tersedianya IPAL komunal di delapan kawasan industri tersebut.
Selain itu, DLHK juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang agar menyampaikan surat kepada Kementerian Perindustrian untuk menindaklanjuti persoalan perizinan kawasan industri.
Baca Juga: Pemotor Tewas Terlindas Truk di Curug Akibat Gagal Nyalip, Polisi: Luka di Kepala
“Kalau kita mah minta tolong ke kementerian terkait pengendalian pencemarannya, kalau dari pihak Indag-nya itu terkait dengan izin kawasannya,” ungkapnya.
Sandy kembali menegaskan, izin usaha kawasan industri dapat dicabut apabila terbukti terdapat kelalaian atau kesengajaan dari pengelola yang tidak membangun fasilitas IPAL komunal.
“Kalau misalkan dua tahun enggak dikerjain, atau enggak dijalankan, bisa dicabut izin usaha kawasannya,” tegasnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardhani, menilai banyaknya kawasan industri yang belum memiliki IPAL komunal menunjukkan lemahnya pengawasan dari pihak-pihak yang berwenang.
Deden menilai, sulit untuk membenarkan jika pihak berwenang tidak mengetahui kondisi tersebut. Pasalnya, setiap kawasan industri diwajibkan menyampaikan laporan setiap tiga bulan atau per triwulan.
“Rasanya tidak mungkin kalau sampai tidak tahu, jelas ini kelemahan para pemilik kewenangan. Jangan sampai ini terus terjadi, kesalahan yang dinikmati bersama-sama,” ujar Deden.
Menurut Deden, setiap kawasan industri wajib memiliki IPAL komunal. Pemerintah Kabupaten Tangerang juga harus bertindak tegas agar pencemaran limbah industri tidak semakin merusak sungai-sungai di wilayah tersebut.
“Harus ada penegasan, tidak boleh ada setetes air yang masuk sungai tanpa adanya pengolahan,” katanya.
Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan evaluasi untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup. Selain itu, pemerintah daerah disarankan menyediakan peralatan yang memadai untuk memeriksa dan memastikan kualitas air sungai agar tidak tercemar limbah industri.
“Pemerintah daerah harus membeli peralatan yang memadai untuk bisa memastikan sungai kita tidak tercemar limbah industri. Beli atau buat alat yang bisa cepat mengetahui baku mutu tanpa harus menunggu 14 hari kerja,” ujarnya. (alfian/aditya)

















