SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Pesatnya perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dinilai perlu diimbangi dengan regulasi yang mampu melindungi masyarakat dari penyalahgunaan teknologi. Tanpa kepastian hukum yang memadai, AI berpotensi memunculkan persoalan privasi, penyalahgunaan data pribadi, manipulasi informasi, hingga kejahatan siber.
Anggota DPR RI Komisi XIII dari Fraksi PDI Perjuangan, Dr. Marinus Gea, S.E., M.Ak., mendorong pemerintah mempercepat penyusunan undang-undang khusus tentang Kecerdasan Buatan. Menurutnya, regulasi tidak cukup hanya mengatur perlindungan data pribadi, tetapi juga harus menjangkau cara kerja AI, tanggung jawab pengembang dan pengguna, serta dampak teknologi terhadap kehidupan masyarakat.
Hal itu diungkapkannya saat berbincang dengan awak media di Sekretariat Taruna Merah Putih Provinsi Banten, Rukan Victoria Park No. 56–57, Kelurahan Bojong Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Rabu (28/10/2026).
Marinus menilai, pemanfaatan AI kini semakin meluas. Teknologi tersebut tidak lagi sekadar membantu menyelesaikan pekerjaan, tetapi juga digunakan untuk berinteraksi, mencurahkan persoalan pribadi, hingga menjadi salah satu rujukan dalam mengambil keputusan.
Perkembangan itu, menurut dia, menyimpan risiko ketika masyarakat membagikan informasi sensitif kepada sistem AI tanpa memahami bagaimana data tersebut diproses dan dilindungi. “Teknologi ini harus ada batasannya. Jangan sampai sesuatu yang kita anggap sebagai tempat bercerita justru menimbulkan persoalan baru bagi kehidupan kita,” demikian substansi peringatan Marinus mengenai risiko penggunaan AI.
Karena itu, ia menekankan pentingnya aturan yang memperjelas batas pemanfaatan AI, tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat, serta konsekuensi hukum atas penyalahgunaannya. Wakil rakyat dari Dapi Banten III (Kota-Kab Tangerang dan Kota Tangsel) menilai, keberadaan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi perlu diikuti dengan pengaturan yang lebih spesifik mengenai kecerdasan buatan.
Baca Juga: Digitalisasi Keuangan Tak Surutkan Kecintaan Terhadap Rupiah
Sebab, persoalan AI tidak berhenti pada pengumpulan dan penggunaan data, tetapi juga mencakup pemrosesan informasi serta kemungkinan sistem menghasilkan keputusan yang berdampak terhadap seseorang. Menurut Marinus, regulasi khusus diperlukan untuk memperjelas tanggung jawab pengembang dan pengguna, sekaligus menyediakan perlindungan bagi masyarakat yang terdampak oleh pemanfaatan teknologi tersebut.
Risiko penyalahgunaan AI, lanjutnya, juga mencakup penipuan, manipulasi informasi, pelanggaran privasi, dan berbagai bentuk kejahatan digital. Marinus mengingatkan, pemerintah seharusnya tidak menunggu munculnya kasus besar untuk mulai membangun kerangka hukum. Langkah antisipatif dibutuhkan agar perkembangan teknologi tidak melampaui kemampuan regulasi dalam memberikan perlindungan.
Dorongan tersebut sekaligus menempatkan persoalan pada kesiapan hukum Indonesia menghadapi teknologi yang terus berubah. Tanpa aturan yang jelas, masyarakat berisiko menjadi pihak yang menanggung dampak, sementara batas tanggung jawab dan mekanisme penyelesaian sengketa belum memadai.
Marinus juga menyoroti kemungkinan perkembangan AI yang semakin terintegrasi dengan tubuh manusia, termasuk melalui perangkat yang terhubung dengan sistem saraf atau otak. Ia memperkirakan, kemajuan teknologi tersebut dapat mengubah cara manusia mengakses informasi dan memproses bahasa. Namun, perkembangan itu juga memunculkan pertanyaan mengenai keamanan data biologis, kendali atas informasi pribadi, dan batas intervensi teknologi terhadap manusia.
Menurut dia, penyusunan regulasi AI perlu mempertimbangkan bukan hanya teknologi yang telah digunakan saat ini, tetapi juga potensi perkembangan pada masa mendatang. Meski demikian, berbagai kemungkinan tersebut tetap membutuhkan kajian mengenai kelayakan teknologi, risiko, dan konsekuensi hukumnya. Kerangka regulasi yang disusun sejak dini dinilai penting agar perlindungan masyarakat tidak tertinggal oleh inovasi.
Selain AI, Marinus menyoroti pergeseran sistem keuangan menuju transaksi digital. Ia memperkirakan penggunaan uang kertas dapat semakin berkurang dalam dua dekade mendatang seiring meluasnya layanan perbankan elektronik dan pembayaran digital.
Baca Juga: Anggota DPR Marinus Gea Bagi-bagi Beras Puan Maharani di Tangerang Raya
Digitalisasi memang menawarkan kemudahan dan kecepatan transaksi. Namun, ketergantungan terhadap sistem elektronik juga meningkatkan kebutuhan akan perlindungan terhadap pencurian identitas, peretasan rekening, kebocoran data, dan kejahatan keuangan siber.
Risiko tersebut menjadi perhatian karena transaksi digital dapat berlangsung cepat, sementara dampak penyalahgunaan akun atau informasi keuangan bisa merugikan masyarakat dalam waktu singkat.
Di sisi lain, rekam jejak transaksi elektronik menyimpan informasi mengenai aktivitas keuangan seseorang. Karena itu, pengelolaan data harus disertai pengamanan yang memadai dan pembatasan akses agar tidak disalahgunakan.
Marinus menilai, perkembangan AI dan digitalisasi keuangan menunjukkan perlunya regulasi yang mampu mengikuti perubahan teknologi. Menurut dia, pendekatan yang baru bergerak setelah persoalan terjadi perlu diubah menjadi langkah pencegahan.
Ia turut menyinggung tantangan yang dihadapi sejumlah sektor, termasuk hak cipta dan pendidikan, akibat kemunculan AI. Di bidang pendidikan, penggunaan AI menuntut pendidik dan akademisi menyesuaikan metode pembelajaran dengan perkembangan teknologi. Namun, pemanfaatannya juga perlu memperhatikan perlindungan hak cipta, integritas akademik, dan tanggung jawab pengguna.
Marinus menegaskan, regulasi khusus AI bukan dimaksudkan untuk menghambat inovasi, melainkan memastikan pemanfaatannya berjalan dengan batas dan tanggung jawab yang jelas. Tantangannya adalah memastikan aturan tersebut tidak berhenti sebagai payung hukum, tetapi juga mampu memberikan kepastian mengenai pihak yang bertanggung jawab ketika terjadi penyalahgunaan, kerugian, atau pelanggaran hak masyarakat.
Dengan demikian, penyusunan undang-undang khusus AI perlu diarahkan pada perlindungan publik, kepastian hukum, dan pengawasan yang efektif agar masyarakat tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga memperoleh jaminan keamanan atas pemanfaatannya. (made)

















