SATELITNEWS.COM, SERANG – Acara pemberian pemahaman anti korupsi, yang diinisiasi Sekretariat DPRD Banten, mendapat sorotan tajam pengamat kebijakan publik Ikhsan Ahmad.
Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) ini menilai, kegiatan itu hanya sebatas seremoni pencucian uang kegiatan kedinasan, serta mengajari bebek berenang dalam hal tindak pidana korupsi.
Ikhsan Ahmad menilai, lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memiliki niatan yang bagus dan sasaran yang jelas, dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Akan tetapi, para peserta yang hadir merupakan sosok yang mengerti betul celah-celah korupsi.
“Niat KPK nya baik tapi bodoh, karena memberi pemahaman anti korupsi kepada anggota dewan. Anggota DPRD itu bukan orang yang tidak paham korupsi, mereka justru paling paham di mana celahnya,” katanya lantang, Rabu (28/10/2026).
Ikhsan menerangkan, korupsi di level ini bukan soal kurang ilmu, tapi soal hitung-hitungan. Oleh karena, oknum anggota dewan pasti akan korupsi dengan rumus jika peluangnya besar, pengawasannya lemah, risikonya kecil.
“Selama perhitungan itu tidak berubah, pembekalan seperti ini tidak akan mengubah perilaku siapa pun,” ujarnya bersemangat.
Baca Juga: KPK RI Turun Langsung Beri Pemahaman Anti Korupsi kepada Istri dan Anggota DPRD Banten
Melibatkan istri juga perlu dikritisi, karena tindakan itu memindahkan beban moral ke ruang keluarg, dan kepada kaum perempuan. Seolah-olah, keluarga anggota dewan bermoral, padahal yang memegang palu anggaran dan tanda tangan adalah suaminya.
“Mengingatkan di rumah itu baik, tapi jangan sampai dipakai untuk mengalihkan tanggung jawab jabatan menjadi urusan rumah tangga,” tandasnya.
Sururi menegaskan, gerak-gerik anggota DPRD Banten dan anggota DPR lainnya tidak perlu diragukan, semuanya akan bermuara pada pengembalian modal yang terpakai pada saat melakukan pencalonan. Artinya, kata dia, setiap pos anggaran bisa menjadi sasaran korupsi.
“Kalau anggota dewan gak korupsi, tidak akan kembali modal saat mereka mencalonkan diri dan kalau mereka tidak korupsi anggota dewan tidak akan bisa punya modal untuk mencalonkan diri lagi, jadi korupsi untuk anggota dewan adalah sebuah nafas yang harus terjaga,” paparnya.
Ikhsan mengatakan, soal proyek yang di belakangnya ada anggota dewan, garisnya sebenarnya jelas, hanya sengaja dibuat kabur. Menyerap aspirasi dan mengusulkan pokok pikiran pembangunan itu memang tugas dewan dan sah.
“Yang tidak sah adalah ketika anggota dewan ikut menentukan siapa pelaksananya, menitipkan perusahaan keluarga atau orang dekat, meminta bagian dari nilai proyek, atau ‘memesan’ pekerjaan sebelum lelang dibuka. Itu bukan aspirasi, itu konflik kepentingan dan sudah masuk wilayah suap serta gratifikasi,” pungkasnya.
Baca Juga: Tampung Aspirasi Masyarakat, Eko Susilo: Dari Rakyat untuk Rakyat
“Jadi pertanyaannya bukan aspirasi atau KKN, tapi apakah ada keuntungan pribadi yang mengalir di belakang usulan itu. Dan untuk menjawabnya butuh audit, pembukaan dokumen pokok pikiran ke publik, serta penegakan hukum bukan seminar,” timpalnya.
Ikhsan mengaku, pesimistis bahkan antipati, analoginya sama seperti siapapun tidak akan percaya bahwa syetan dan iblis akan bertobat.
“Selama ukuran keberhasilan kegiatan seperti ini hanya daftar hadir, spanduk, foto bersama, dan laporan pertanggungjawaban anggaran, maka ya, itu seremoni yang rapi secara administrasi tapi kosong secara akibat,” ketusnya.
Ikhsan mengaku, percaya apabila setelah kegiatan itu ada yang bisa diukur, seluruh anggota patuh dan jujur mengisi laporan harta kekayaan dan laporan itu benar-benar diuji, dokumen pokok pikiran dibuka ke publik, pengadaan dilakukan terbuka, dan ada yang benar-benar diproses hukum ketika melanggar.
“Apakah anggota DPRD Banten atau daerah mana pun bisa tidak melakukan KKN? Secara teori sangat bisa, dan saya yakin ada yang jujur. Tapi selama biaya politik untuk menjadi anggota dewan tetap semahal sekarang, jabatan akan terus diperlakukan sebagai alat balik modal,” tukasnya.
“Selama itu belum dibenahi, saya tidak menaruh harapan pada ceramah antikorupsi; saya menaruh harapan pada tekanan publik, pers, dan aparat yang berani menindak,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memberikan pemahaman pencegahan tindak pidana korupsi kepada istri dan anggota DPRD Banten. Tindakan itu sengaja dilakukan, sebagai upaya meminimalisir adanya wakil rakyat yang melakukan tindak pidana korupsi.
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengatakan, kegiatan yang dilakukan itu sepenuhnya untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi dilingkungan legislatif. Salah satunya, dengan memberikan edukasi dan pemahaman kepada setiap pasangan anggota DPRD Banten.
“Peningkatan integritas untuk anggota DPRD Banten bersama pasangannya. Maksudnya adalan bersama-sama kita melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dari segi pendidikan, karena ada pendidikan, pencegahan dan penindakan,” katanya, Selasa (27/10/2026). (adib)

















