SETIAP 22 Oktober, halaman kantor pemerintahan, sekolah, hingga pengadilan mendadak berubah wajah. Sarung, baju koko, dan peci menggantikan seragam dinas. Upacara digelar, sambutan dibacakan, foto bersama diunggah ke media sosial. Pemandangan itu indah dan patut disyukuri. Namun, di balik semaraknya, ada pertanyaan yang layak kita ajukan: apakah Hari Santri hanya soal busana, atau ada pesan yang jauh lebih dalam untuk dibawa pulang ke meja kerja?
Bagi keluarga besar Peradilan Agama, pertanyaan itu menemukan jawabannya dengan sangat jelas. Hari Santri bukan peringatan milik pesantren semata. Ia adalah cermin tempat Peradilan Agama dapat menatap wajahnya sendiri: dari mana ia berasal, nilai apa yang ia warisi, dan untuk siapa ia bekerja.
Satu Akar, Dua Cabang
Hari Santri ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 untuk mengenang Resolusi Jihad yang diserukan Hadratussyaikh K.H. Hasyim Asy’ari pada 22 Oktober 1945. Seruan itu menggerakkan para kiai dan santri mempertahankan kemerdekaan yang baru seumur jagung. Sejarah mencatat, kaum sarungan bukan hanya pandai mengaji, tetapi juga sanggup berdiri di garis depan ketika bangsa memanggil.
Jauh sebelum itu, para ulama telah lebih dahulu memikul peran lain yang tak kalah penting: menjadi tempat masyarakat bertanya dan meminta keputusan atas persoalan nikah, talak, rujuk, dan waris. Di banyak daerah, kiai dan penghulu adalah “hakim” pertama yang dikenal umat. Dari tradisi inilah Peradilan Agama tumbuh, berproses panjang melintasi masa kolonial, hingga kini berdiri tegak sebagai salah satu lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.
Dengan kata lain, Peradilan Agama dan pesantren adalah dua cabang dari akar yang sama. Akar itu bernama tradisi keilmuan Islam dan keteladanan ulama.
Baca Juga: Pengadilan Agama Tigaraksa Uji Coba Penggunaan AI, Ini Batasannya
Kitab Kuning dan Palu Hakim
Di pesantren, santri menekuni kitab-kitab fikih klasik, dari yang paling dasar hingga yang paling rumit. Mereka belajar bahwa satu persoalan bisa melahirkan beragam pendapat, dan setiap pendapat lahir dari dalil serta pertimbangan yang sungguh-sungguh. Tradisi bahtsul masail mengajarkan kebiasaan menimbang, membandingkan, dan memutuskan dengan hati-hati.
Kebiasaan itulah yang sesungguhnya dibutuhkan seorang hakim. Ketika memeriksa perkara perceraian, hak asuh anak, pembagian harta bersama, atau sengketa ekonomi syariah, hakim tidak cukup hanya membaca pasal. Ia harus menggali fakta, menimbang kepentingan para pihak, dan menemukan hukum yang paling adil untuk peristiwa konkret di hadapannya. Khazanah fikih memperkaya pertimbangan itu, sementara peraturan perundang-undangan menjadi pijakan yang wajib ditaati. Keduanya tidak saling meniadakan, melainkan saling menguatkan.
Maka tidak berlebihan bila dikatakan, ruang sidang Peradilan Agama adalah tempat di mana ilmu yang dipelajari di bilik-bilik pesantren menemukan bentuk pengabdiannya kepada negara.
Adab Sebelum Ilmu, Amanah Sebelum Wewenang
Namun, ilmu saja tidak pernah cukup. Pesantren selalu menempatkan adab di atas ilmu. Seorang santri diajari menghormati guru, menjaga lisan, hidup sederhana, dan menunaikan amanah sekecil apa pun. Nilai-nilai yang tampak sederhana itu justru menjadi fondasi paling kokoh bagi integritas.
Baca Juga: GP Ansor Tangsel Akan Gelar Ansor Fest 2026, Rangkul Anak Muda Lewat Budaya dan Kreativitas
Di sinilah relevansi Hari Santri bagi aparatur peradilan terasa paling tajam. Kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tidak dibangun oleh gedung megah atau aplikasi canggih, melainkan oleh kejujuran orang-orang di dalamnya. Hakim yang pintar tetapi tidak amanah adalah ancaman. Pelayanan yang cepat tetapi diskriminatif adalah ketidakadilan. Petugas yang ramah tetapi menerima imbalan adalah pengkhianatan.
Akhlak santri mengajarkan sebaliknya: kewenangan adalah titipan, bukan keistimewaan. Setiap putusan dan setiap pelayanan kelak dimintai pertanggungjawaban, bukan hanya di hadapan atasan dan masyarakat, tetapi juga di hadapan Tuhan.
Hadir untuk Umat
Peradilan Agama menangani perkara yang menyentuh sisi paling pribadi kehidupan masyarakat: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah, dan ekonomi syariah. Di balik setiap berkas ada seorang istri yang menuntut nafkah, anak yang menunggu kepastian pengasuhan, atau keluarga yang terbelah karena warisan. Mereka datang bukan untuk mencari kemenangan semata, melainkan kepastian dan perlindungan.
Semangat santri yang selalu dekat dengan umat semestinya hidup dalam cara Peradilan Agama melayani. Kemudahan akses bagi masyarakat kurang mampu, layanan yang ramah bagi perempuan, anak, dan penyandang disabilitas, serta keterbukaan informasi perkara adalah wujud nyata dari khidmah, pengabdian, yang diajarkan di pesantren. Pengadilan yang baik bukan pengadilan yang ditakuti, melainkan pengadilan yang dipercaya dan dirasakan manfaatnya.
Jihad di Ruang Sidang
Resolusi Jihad 1945 membuktikan bahwa cinta agama dan cinta tanah air bukan dua hal yang bertentangan. Para santri berjuang karena iman, dan iman itu menuntun mereka membela Indonesia. Semboyan hubbul wathan minal iman, cinta tanah air bagian dari iman, menemukan pembuktiannya di medan juang.
Bagi Peradilan Agama hari ini, medan juang itu telah berganti rupa. Ia hadir dalam bentuk putusan yang berkeadilan, pelayanan yang bersih dari pungutan liar, dan keberanian menjaga independensi dari segala bentuk intervensi. Menegakkan hukum dengan jujur di ruang sidang adalah bentuk lain dari jihad yang diwariskan para ulama.
Setelah Sarung Dilipat
Peringatan Hari Santri tahun ini telah usai. Sarung dan peci mungkin kembali tersimpan di lemari. Tetapi semoga nilai-nilai yang menyertainya tidak ikut tersimpan.
Bagi insan Peradilan Agama, ada tiga pesan yang patut dibawa pulang. Pertama, meneladani keilmuan ulama dengan terus meningkatkan kompetensi hukum. Kedua, meneladani akhlak santri dengan mengutamakan kejujuran, kesederhanaan, kedisiplinan, dan amanah. Ketiga, meneguhkan integritas dengan menjadikan hukum sebagai dasar bekerja dan keadilan sebagai tujuan.
Semangat santri adalah semangat menuntut ilmu dan mengabdi. Semangat Peradilan Agama adalah semangat menegakkan hukum dan keadilan. Keduanya bertemu pada satu cita-cita: mewujudkan masyarakat yang beradab, bermartabat, dan berkeadilan. Dari bilik pesantren hingga ruang sidang, jalan pengabdian itu sesungguhnya satu. (*)
*(Penulis adalah Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Tigaraksa)

















