SERING kali kita memperdebatkan sesuatu yang sebenarnya belum benar-benar kita pahami. Begitulah yang tampaknya terjadi pada Wakaf Saham Istiqlal. Sejak Menteri Agama sekaligus Imam Besar Masjid Istiqlal, Prof. Dr. KH Nasaruddin Umar, M.A., memperkenalkan program tersebut pada 7 Agustus 2026, ruang publik segera dipenuhi berbagai tafsir: “Masjid Istiqlal masuk bursa”, “Istiqlal melakukan IPO”, bahkan ada yang mengira rumah ibadah terbesar di Indonesia itu sedang dikomersialkan.
Padahal, yang diperkenalkan bukanlah penawaran umum perdana, bukan pula pencatatan Masjid Istiqlal sebagai perusahaan terbuka di Bursa Efek Indonesia. Masjid Istiqlal tidak memperdagangkan bangunan maupun aset masjid. Yang dikembangkan adalah wakaf saham, sebuah ikhtiar mengelola filantropi Islam melalui instrumen pasar modal syariah agar manfaat wakaf dapat berlangsung secara berkelanjutan.
Di titik inilah salah paham itu bermula. Kita terlalu cepat bereaksi terhadap istilah “masuk bursa”, tetapi belum cukup sabar memahami apa yang sebenarnya sedang dibangun. Perdebatan kemudian bergeser ke mana-mana: dari hukum wakaf saham, isu komersialisasi rumah ibadah, hingga kecurigaan terhadap pasar modal. Padahal, yang sedang diuji bukan hanya sebuah instrumen keuangan syariah, melainkan juga kemampuan kita membaca perubahan zaman tanpa kehilangan ruh syariah.
Menurut saya, perdebatan mengenai wakaf saham tidak lagi cukup berhenti pada pertanyaan klasik: apakah saham boleh diwakafkan? Dalam khazanah fikih kontemporer, dasar kebolehannya telah memperoleh pijakan yang cukup kuat. Saham dipandang sebagai bagian dari māl (harta) yang memiliki nilai ekonomi dan dapat menjadi objek kepemilikan yang sah.
Karena itu, isu yang lebih mendesak bukan lagi soal legalitas, melainkan tata kelola. Bagaimana memastikan pokok wakaf tetap terjaga, manfaatnya terus berkembang, risikonya terkendali, dan seluruh prosesnya tetap berada dalam koridor syariah?
Di sinilah wakaf saham menjadi menarik. Ia bukan sekadar instrumen keuangan syariah, melainkan upaya menghubungkan tradisi filantropi Islam dengan struktur ekonomi modern. Wakaf yang selama ini identik dengan tanah, bangunan, atau masjid mulai diperluas ke bentuk aset finansial yang dapat dikelola secara produktif.
Baca Juga: Ribuan Jemaah Padati Istiqlal, Pesan Lingkungan Jadi Seruan Moral Umat
Dalam sejarah Islam, wakaf selalu menjadi salah satu penopang utama peradaban. Banyak universitas, rumah sakit, perpustakaan, jalan, jembatan, hingga pusat-pusat ilmu pengetahuan pada masa klasik berdiri dan bertahan berkat pengelolaan wakaf. Dengan kata lain, wakaf tidak hanya berbicara tentang ibadah, tetapi juga tentang kelembagaan, keberlanjutan, dan pembangunan sosial.
Dari Legalitas ke Tata Kelola
Dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, wakaf saham mempertemukan dua prinsip yang sering dianggap bertentangan: hifz asl al-waqf (menjaga pokok harta wakaf) dan tanmiyat al-māl (mengembangkan produktivitas harta).
Selama ini, menjaga pokok wakaf dipahami sebagai kewajiban mempertahankan keberadaan aset, sedangkan pengembangan aset dipandang sebagai aktivitas ekonomi yang mengandung risiko. Wakaf saham menawarkan jalan tengah: pokok saham tetap dipertahankan sebagai aset wakaf, sementara manfaat ekonominya-terutama dividen dan hasil pengembangannya-dialirkan untuk kepentingan sosial.
Secara konseptual, wakaf saham dapat dipahami sebagai tahbīs asl mālī wa tasbīl rī‘ihi li taḥqīq maqāṣid al-waqf, yakni menahan pokok aset finansial dan mengalirkan hasilnya untuk merealisasikan tujuan-tujuan wakaf. Dengan mekanisme itu, dividen saham dapat menjadi sumber pembiayaan bagi pendidikan, pesantren, perguruan tinggi, layanan kesehatan, riset, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Di titik inilah wakaf saham menggeser paradigma. Wakaf tidak lagi dipahami semata sebagai charity, tetapi sebagai sustainable social investment. Aset wakaf tidak berhenti sebagai kepemilikan yang diam, melainkan menjadi modal sosial yang bekerja dan menghasilkan manfaat secara terus-menerus.
Baca Juga: 100 Pasangan Menikah Massal di Masjid Istiqlal
Namun, optimisme terhadap wakaf saham tidak boleh membuat kita menutup mata terhadap tantangan yang menyertainya. Karakter saham berbeda dengan tanah atau bangunan. Nilainya dapat berfluktuasi, perusahaan dapat mengalami kerugian, bahkan bisa bangkrut. Karena itu, pengelolaan wakaf saham membutuhkan tata kelola yang jauh lebih serius dibanding wakaf konvensional.
Nazir tidak cukup hanya memahami fikih wakaf, tetapi juga harus memiliki kompetensi di bidang investasi, pasar modal syariah, manajemen risiko, dan akuntabilitas publik. Seleksi saham syariah yang memiliki fundamental kuat, diversifikasi portofolio, audit syariah, serta pelaporan yang transparan menjadi prasyarat agar wakaf saham benar-benar menjadi instrumen yang amanah sekaligus produktif.
Kesempatan yang Sering Terlewat
Polemik Wakaf Saham Istiqlal sesungguhnya bisa dibaca sebagai momentum yang baik. Bukan untuk memperpanjang salah paham, melainkan untuk meningkatkan literasi mengenai wakaf produktif. Selama ini, diskursus wakaf di Indonesia sering terjebak pada aspek legalitas dan simbolisme, sementara persoalan kelembagaan, kapasitas nazir, dan tata kelola modern belum memperoleh perhatian yang memadai.
Padahal, Indonesia memiliki potensi wakaf yang sangat besar. Di tengah meningkatnya kebutuhan pembiayaan pendidikan, kesehatan, riset, lingkungan, dan pemberdayaan ekonomi, wakaf produktif dapat menjadi salah satu instrumen yang memperkuat pembiayaan sosial di luar anggaran negara. Potensi itu hanya akan menjadi kenyataan apabila didukung oleh kelembagaan yang kredibel, regulasi yang adaptif, dan tata kelola yang mampu menjaga kepercayaan publik.
Yang kita perlukan hari ini bukan lebih banyak kecurigaan, melainkan lebih banyak pemahaman. Bukan lebih banyak slogan, melainkan lebih banyak tata kelola. Sebab inovasi keuangan syariah hanya akan memperoleh legitimasi publik apabila dikelola secara amanah, profesional, dan transparan.
Pada akhirnya, mungkin persoalan terbesar kita bukanlah wakaf saham itu sendiri, melainkan cara kita menyambut gagasan baru. Terlalu sering kita bereaksi sebelum memahami, menolak sebelum menelaah, atau menyimpulkan sebelum mendengar penjelasan secara utuh. Sikap semacam itu tidak hanya merugikan satu program, tetapi juga menghambat kemampuan masyarakat untuk beradaptasi dengan perubahan.
Jika wakaf tanah pernah membangun masjid, pesantren, universitas, dan rumah sakit pada masa lalu, bukan mustahil wakaf saham kelak membiayai laboratorium, pusat riset, beasiswa, teknologi, dan pemberdayaan ekonomi pada masa depan. Bentuk aset boleh berubah, tetapi tujuan wakaf tetap sama: menjaga pokok, mengembangkan manfaat, dan menghadirkan kemaslahatan yang melampaui usia pewakaf serta zamannya.
Mungkin, yang perlu kita benahi bukan pertama-tama instrumen wakafnya, melainkan cara kita memahami wakaf di era baru. Sebab sebuah peradaban tidak dibangun oleh ketakutan terhadap perubahan, melainkan oleh keberanian mengelola perubahan dengan ilmu, amanah, dan kebijaksanaan. (*)
*(Ketua Umum DPP Persaudaraan dan Kemitraan Pesantren (PK-Tren) Indonesia, Ketua Prodi S2 Turats Islam Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Lulusan Terbaik Universitas Muhammad V Maroko Spesialisasi Fikih Ijtihad Kontemporer).



















