Sabtu, 19 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

144 Tahun Peradilan Agama: Dari Serambi Masjid Menuju Penjaga Keadilan Modern

Oleh: Yasmita*

Oleh Deddy Maqsudi
Sabtu, 1 Agu 2026 16:36 WIB
Rubrik Kolom
144 Tahun Peradilan Agama: Dari Serambi Masjid Menuju Penjaga Keadilan Modern

HUT PERADILAN AGAMA: Yasmita, Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Tigaraksa. (DOK PRIBADI)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

1 Agustus 2026, Peradilan Agama di Indonesia genap berusia 144 tahun — sebuah usia yang layak disyukuri dengan bangga, sekaligus momentum untuk berkaca jujur pada apa yang belum tuntas. Lahir secara formal pada 1 Agustus 1882 melalui Staatsblad 1882 Nomor 152 dan 153, dengan nama awal “Priesterraden” untuk Jawa dan Madura, lembaga ini telah menempuh perjalanan panjang: dari serambi masjid, rumah penghulu, dan musyawarah ulama, hingga menjadi salah satu pilar kekuasaan kehakiman yang dijamin Pasal 24 UUD 1945.

 

Dari Kewenangan Terbatas Menuju Rumah Keadilan Umat

Ada masa ketika putusan Peradilan Agama harus “dititipkan” eksekusinya ke pengadilan umum. Kini, berkat UU No. 7 Tahun 1989 dan perubahannya, Peradilan Agama berdiri sepenuhnya sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang mandiri dan setara. Kewenangannya pun tumbuh mengikuti kebutuhan umat: bukan lagi sekadar nikah, talak, rujuk, dan waris, tapi juga sengketa ekonomi syariah, wakaf, zakat, hibah, dan wasiat.

Perluasan ini bukan sekadar penambahan daftar kewenangan di atas kertas. Ia adalah bukti bahwa negara mendengarkan denyut kehidupan umat yang terus berkembang — jual beli online berbasis syariah, industri keuangan syariah, hingga sengketa bisnis modern yang membutuhkan penyelesaian berbasis nilai-nilai keadilan Islam. Keberadaan Peradilan Agama hari ini Adalah bukti negara hadir untuk memberikan akses keadilan bagi seluruh warga, termasuk warga yang ingin menyelesaikan persoalannya dengan hukum yang diyakininya.

 

Eksistensi Diakui, Tapi Kepercayaan Belum Sepenuhnya Tuntas

Namun, mari jujur: pengakuan di atas kertas tidak otomatis menjadi pengakuan di lapangan. Stigma “pengadilan kelas dua” masih hidup di sebagian masyarakat, bahkan di sebagian apparat penegak hukum sendiri. Ini bukan sekadar persoalan citra, melainkan persoalan substansial: berapa banyak putusan ekonomi syariah yang benar-benar bisa dieksekusi tanpa hambatan?

Baca Juga: Pengadilan Agama Tigaraksa Gelar Sosialisasi Isbat Nikah Terpadu di Kecamatan Sukamulya

BeritaTerbaru

Putusan Terbuka, Identitas Terlindungi: Mencari Batas Anonimisasi di Peradilan Kita

Putusan Terbuka, Identitas Terlindungi: Mencari Batas Anonimisasi di Peradilan Kita

Sabtu, 19 Sep 2026 17:46 WIB
Budi Luhur di Kalangan Anggota Dewan dalam Perspektif Psikologis

Budi Luhur di Kalangan Anggota Dewan dalam Perspektif Psikologis

Sabtu, 15 Agu 2026 05:26 WIB
Salah Paham tentang Wakaf Saham

Salah Paham tentang Wakaf Saham

Rabu, 12 Agu 2026 15:21 WIB
Hari Pertama Palang Parkir Otomatis, Pengunjung Stadion Benteng Reborn Terjebak Antrean

Hari Pertama Palang Parkir Otomatis, Pengunjung Stadion Benteng Reborn Terjebak Antrean

Minggu, 2 Agu 2026 20:06 WIB

Berapa banyak hakim Peradilan Agama yang benar-benar dibekali kapasitas memadai untuk mengadili sengketa bisnis syariah bernilai miliaran, yang jauh lebih rumit dibanding perkara nikah-talak-rujuk?

Membangun wibawa tidak cukup dengan slogan. Ia harus dibuktikan lewat putusan yang berkualitas, cepat, dan benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh pencari keadilan — bukan hanya di ruang sidang kota besar, tetapi juga di pelosok yang selama ini paling sering berurusan dengan Peradilan Agama.

 

Digitalisasi: Langkah Berani yang Belum Merata

Era e-Court dan e-Litigation adalah langkah maju yang patut diapresiasi. Sistem administrasi yang makin tertib, layanan yang makin ramah bagi masyarakat kecil, dan keberanian memasuki era digital menunjukkan lembaga ini tidak berhenti belajar.

Tetapi klaim modernisasi ini masih pincang di banyak tempat, terutama di luar Jawa. Jaringan internet yang tidak merata, SDM yang belum semua melek teknologi, dan infrastruktur yang timpang antara pengadilan di kota besar dan di daerah membuat cita-cita “hadir di layar HP” masih jauh dari kenyataan sebagian besar pencari keadilan. Jangan sampai digitalisasi hanya menjadi jargon di pidato peringatan, sementara masyarakat di pelosok masih harus menempuh jarak puluhan kilometer dan biaya yang tidak murah untuk sekadar mengurus perkara perceraian.

 

Substansi yang Menuntut Lebih dari Sekadar Pasal

Baca Juga: Kolaborasi Pemkab Tangerang, Pengadilan Agama Tigaraksa, dan Kemenag Bantu 1.049 Pasangan Dapat Kepastian Hukum

Persoalan umat hari ini kompleks. Ada waris lintas agama yang belum punya kepastian hukum yang genap. Ada kasus kekerasan dalam rumah tangga yang berujung ke meja hijau, di mana korban — mayoritas perempuan dan anak — sering kali belum mendapat perlindungan yang cukup selama proses berlangsung. Ada sengketa ekonomi syariah yang menuntut pemahaman lintas disiplin: hukum, keuangan, dan fikih muamalah sekaligus.

Hakim Peradilan Agama dituntut tidak hanya menguasai pasal, tetapi juga memahami maqashid syariah: menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Inilah kekuatan khas yang tidak dimiliki peradilan lain — penyelesaian sengketa yang berpijak pada nilai, bukan sekadar prosedur. Tetapi kekuatan ini harus terus diuji: apakah kurikulum pelatihan hakim benar-benar mengajarkan itu secara mendalam, atau berhenti di teori normatif semata?

 

Harapan ke Depan: Merayakan Sambil Berbenah

Di hari jadi ini, mari kita kembalikan sekaligus rayakan ruh awal Peradilan Agama: menyelesaikan sengketa dengan cara yang humanis dan berkeadilan, memberi rasa tenang bagi umat yang mencari keadilan. Ruh itu terbukti tetap hidup hingga hari ini, bahkan tumbuh lebih kuat, lebih modern, dan lebih terpercaya.

Tetapi 144 tahun adalah waktu yang cukup panjang untuk terus berbenah, dan terlalu panjang untuk berlindung di balik alasan “masih dalam proses transisi” atau “keterbatasan anggaran”. Jika Peradilan Agama ingin benar-benar keluar dari bayang-bayang “peradilan kelas dua”, yang dibutuhkan bukan hanya perluasan kewenangan di atas kertas, melainkan pembuktian nyata: putusan yang cepat, adil, mudah diakses, dan benar-benar bisa dieksekusi tanpa hambatan birokrasi.

144 tahun sudah cukup untuk membuktikan eksistensi dan daya tahan lembaga ini dalam beradaptasi mengikuti zaman. 144 tahun ke depan adalah waktu untuk membuktikan relevansi — relevan menjawab zaman, relevan menjaga marwah, dan relevan menjadi rumah keadilan bagi umat.

Selamat Hari Jadi Peradilan Agama ke-144. Dari serambi masjid menuju barisan terdepan menjaga keadilan umat Indonesia — sebuah perjalanan yang layak kita rayakan dengan bangga, sekaligus terus kita perbaiki dengan sungguh-sungguh. (*)

 

*(Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Tigaraksa)

Tags: hari peradilan agamapengadilan agama tigaraksaperadilan agama
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Menakar Peta Jalan Operasional: Jembatani Disparitas Ketahanan Pangan Banten Unggul Berdaulat
Kolom

Menakar Peta Jalan Operasional: Jembatani Disparitas Ketahanan Pangan Banten Unggul Berdaulat

Jumat, 17 Jul 2026 13:10 WIB
Nasib Malang Rupiah
Kolom

Nasib Malang Rupiah

Senin, 13 Jul 2026 20:32 WIB
Membangun Prestasi Olahraga melalui Budaya Evaluasi di Lingkungan KONI
Kolom

Membangun Prestasi Olahraga melalui Budaya Evaluasi di Lingkungan KONI

Rabu, 17 Jun 2026 18:56 WIB
“Revitalisasi Puskesmas dan Posyandu:  Dari Tempat Berobat Menjadi Pusat Pencegahan Penyakit”
Kolom

“Revitalisasi Puskesmas dan Posyandu: Dari Tempat Berobat Menjadi Pusat Pencegahan Penyakit”

Minggu, 14 Jun 2026 08:52 WIB
Krisis Keamanan Obat dan Self-Medication Remaja:  Pembelajaran dari Kasus GGAPA terhadap Risiko Penyakit Pernapasan Urban
Kolom

Krisis Keamanan Obat dan Self-Medication Remaja: Pembelajaran dari Kasus GGAPA terhadap Risiko Penyakit Pernapasan Urban

Jumat, 5 Jun 2026 16:35 WIB
Darurat TBC di Serang: Ketika Anak-Anak Menjadi Korban Pembangunan yang Timpang
Kolom

Darurat TBC di Serang: Ketika Anak-Anak Menjadi Korban Pembangunan yang Timpang

Jumat, 29 Mei 2026 13:19 WIB
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

60 Petugas dan 16 Armada Tangani Kebakaran Pabrik di Batuceper

60 Petugas dan 16 Armada Tangani Kebakaran Pabrik di Batuceper

Rabu, 16 Sep 2026 15:45 WIB
Kepala Dinas PUPR Banten, Arlan Marzan. (ISTIMEWA)

Pelebaran Jalan SBM Mulai Dibahas, Tahap Pertama Dibangun 15 Kilometer

Kamis, 17 Sep 2026 14:54 WIB
POTO BERSAMA : Gubernur Banten poto bersama dengan anak SMK di Pandeglang. Saat ini, Pemprov Banten tengah melakukan evaluasi terhadap penjurusan mata pelajaran di SMK agar sesuai dengan kebutuhan lapangan pekerjaan.(DOKUMEN/SATELITNEWS.COM)

Pemprov Evaluasi Jurusan SMK, Dindikbud Banten Lakukan Optimalisasi Kejurusan

Minggu, 13 Sep 2026 19:05 WIB
AKTIVITAS NELAYAN -- Kondisi pendangkalan saluran Sungai Ciwaka di Desa Kubang Puji, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, mulai menjadi persoalan serius bagi aktivitas nelayan. (ISTIMEWA)

Saluran Sungai Ciwaka Dangkal, Aktivitas Nelayan di Pontang Kabupaten Serang Terganggu

Jumat, 18 Sep 2026 18:50 WIB
TERPAL : Anggota Polda Banten, menunjukkan terpal hasil temuan pencarian rombongan jurnalis yang hilang di Perairan Selat Sunda. (ISTIMEWA)

Terpal dan Galon Air Bukan Milik Rombongan Jurnalis, Temuan Hari Keenam

Senin, 14 Sep 2026 13:38 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.