1 Agustus 2026, Peradilan Agama di Indonesia genap berusia 144 tahun — sebuah usia yang layak disyukuri dengan bangga, sekaligus momentum untuk berkaca jujur pada apa yang belum tuntas. Lahir secara formal pada 1 Agustus 1882 melalui Staatsblad 1882 Nomor 152 dan 153, dengan nama awal “Priesterraden” untuk Jawa dan Madura, lembaga ini telah menempuh perjalanan panjang: dari serambi masjid, rumah penghulu, dan musyawarah ulama, hingga menjadi salah satu pilar kekuasaan kehakiman yang dijamin Pasal 24 UUD 1945.
Dari Kewenangan Terbatas Menuju Rumah Keadilan Umat
Ada masa ketika putusan Peradilan Agama harus “dititipkan” eksekusinya ke pengadilan umum. Kini, berkat UU No. 7 Tahun 1989 dan perubahannya, Peradilan Agama berdiri sepenuhnya sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang mandiri dan setara. Kewenangannya pun tumbuh mengikuti kebutuhan umat: bukan lagi sekadar nikah, talak, rujuk, dan waris, tapi juga sengketa ekonomi syariah, wakaf, zakat, hibah, dan wasiat.
Perluasan ini bukan sekadar penambahan daftar kewenangan di atas kertas. Ia adalah bukti bahwa negara mendengarkan denyut kehidupan umat yang terus berkembang — jual beli online berbasis syariah, industri keuangan syariah, hingga sengketa bisnis modern yang membutuhkan penyelesaian berbasis nilai-nilai keadilan Islam. Keberadaan Peradilan Agama hari ini Adalah bukti negara hadir untuk memberikan akses keadilan bagi seluruh warga, termasuk warga yang ingin menyelesaikan persoalannya dengan hukum yang diyakininya.
Eksistensi Diakui, Tapi Kepercayaan Belum Sepenuhnya Tuntas
Namun, mari jujur: pengakuan di atas kertas tidak otomatis menjadi pengakuan di lapangan. Stigma “pengadilan kelas dua” masih hidup di sebagian masyarakat, bahkan di sebagian apparat penegak hukum sendiri. Ini bukan sekadar persoalan citra, melainkan persoalan substansial: berapa banyak putusan ekonomi syariah yang benar-benar bisa dieksekusi tanpa hambatan?
Baca Juga: Pengadilan Agama Tigaraksa Gelar Sosialisasi Isbat Nikah Terpadu di Kecamatan Sukamulya
Berapa banyak hakim Peradilan Agama yang benar-benar dibekali kapasitas memadai untuk mengadili sengketa bisnis syariah bernilai miliaran, yang jauh lebih rumit dibanding perkara nikah-talak-rujuk?
Membangun wibawa tidak cukup dengan slogan. Ia harus dibuktikan lewat putusan yang berkualitas, cepat, dan benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh pencari keadilan — bukan hanya di ruang sidang kota besar, tetapi juga di pelosok yang selama ini paling sering berurusan dengan Peradilan Agama.
Digitalisasi: Langkah Berani yang Belum Merata
Era e-Court dan e-Litigation adalah langkah maju yang patut diapresiasi. Sistem administrasi yang makin tertib, layanan yang makin ramah bagi masyarakat kecil, dan keberanian memasuki era digital menunjukkan lembaga ini tidak berhenti belajar.
Tetapi klaim modernisasi ini masih pincang di banyak tempat, terutama di luar Jawa. Jaringan internet yang tidak merata, SDM yang belum semua melek teknologi, dan infrastruktur yang timpang antara pengadilan di kota besar dan di daerah membuat cita-cita “hadir di layar HP” masih jauh dari kenyataan sebagian besar pencari keadilan. Jangan sampai digitalisasi hanya menjadi jargon di pidato peringatan, sementara masyarakat di pelosok masih harus menempuh jarak puluhan kilometer dan biaya yang tidak murah untuk sekadar mengurus perkara perceraian.
Substansi yang Menuntut Lebih dari Sekadar Pasal
Persoalan umat hari ini kompleks. Ada waris lintas agama yang belum punya kepastian hukum yang genap. Ada kasus kekerasan dalam rumah tangga yang berujung ke meja hijau, di mana korban — mayoritas perempuan dan anak — sering kali belum mendapat perlindungan yang cukup selama proses berlangsung. Ada sengketa ekonomi syariah yang menuntut pemahaman lintas disiplin: hukum, keuangan, dan fikih muamalah sekaligus.
Hakim Peradilan Agama dituntut tidak hanya menguasai pasal, tetapi juga memahami maqashid syariah: menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Inilah kekuatan khas yang tidak dimiliki peradilan lain — penyelesaian sengketa yang berpijak pada nilai, bukan sekadar prosedur. Tetapi kekuatan ini harus terus diuji: apakah kurikulum pelatihan hakim benar-benar mengajarkan itu secara mendalam, atau berhenti di teori normatif semata?
Harapan ke Depan: Merayakan Sambil Berbenah
Di hari jadi ini, mari kita kembalikan sekaligus rayakan ruh awal Peradilan Agama: menyelesaikan sengketa dengan cara yang humanis dan berkeadilan, memberi rasa tenang bagi umat yang mencari keadilan. Ruh itu terbukti tetap hidup hingga hari ini, bahkan tumbuh lebih kuat, lebih modern, dan lebih terpercaya.
Tetapi 144 tahun adalah waktu yang cukup panjang untuk terus berbenah, dan terlalu panjang untuk berlindung di balik alasan “masih dalam proses transisi” atau “keterbatasan anggaran”. Jika Peradilan Agama ingin benar-benar keluar dari bayang-bayang “peradilan kelas dua”, yang dibutuhkan bukan hanya perluasan kewenangan di atas kertas, melainkan pembuktian nyata: putusan yang cepat, adil, mudah diakses, dan benar-benar bisa dieksekusi tanpa hambatan birokrasi.
144 tahun sudah cukup untuk membuktikan eksistensi dan daya tahan lembaga ini dalam beradaptasi mengikuti zaman. 144 tahun ke depan adalah waktu untuk membuktikan relevansi — relevan menjawab zaman, relevan menjaga marwah, dan relevan menjadi rumah keadilan bagi umat.
Selamat Hari Jadi Peradilan Agama ke-144. Dari serambi masjid menuju barisan terdepan menjaga keadilan umat Indonesia — sebuah perjalanan yang layak kita rayakan dengan bangga, sekaligus terus kita perbaiki dengan sungguh-sungguh. (*)
*(Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Tigaraksa)
















