DIREKTORI Putusan Mahkamah Agung kini menjadi perpustakaan raksasa yang dapat dibuka siapa saja, kapan saja. Mahasiswa hukum menelusuri preseden, jurnalis memeriksa perkara korupsi, dan warga biasa memantau bagaimana hakim menimbang keadilan. Inilah wajah peradilan terbuka yang kita perjuangkan sejak reformasi. Namun di balik ribuan berkas yang mudah diakses itu, ada pertanyaan yang jarang dibicarakan: siapa saja yang namanya ikut terpampang, dan apakah mereka memang layak terpampang?
Prinsip keterbukaan peradilan bertumpu pada Pasal 28F UUD 1945, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang pelayanan informasi di pengadilan. Tujuannya jelas: putusan hakim adalah produk kekuasaan negara, sehingga publik berhak mengawasinya. Peradilan yang tertutup adalah lahan subur bagi kesewenang-wenangan.
Persoalannya, pada Oktober 2022 lahir undang-undang lain, yaitu UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Undang-undang ini mewajibkan setiap pengendali data, termasuk lembaga peradilan, melindungi data pribadi dari pemrosesan yang melawan hukum. Surat keputusan Mahkamah Agung tadi terbit beberapa bulan sebelumnya. Wajar bila aturan internal itu belum sempat menyesuaikan diri dengan standar pelindungan data yang baru. Akibatnya, dua rezim hukum yang sama-sama sah kini berlaku atas satu objek yang sama, yaitu putusan pengadilan yang memuat identitas manusia dengan segala persoalan hidupnya.
Di lapangan, ketiadaan standar baku itu melahirkan dua kegagalan yang berlawanan arah. Yang pertama adalah over-redaction, yaitu penyamaran berlebihan. Putusan dipenuhi kotak hitam dan inisial sampai pertimbangan hukum serta fakta persidangan sulit dipahami. Padahal bagian itulah yang seharusnya menjadi konsumsi publik dan bahan pembelajaran hukum. Yang kedua adalah under-redaction, yaitu penyamaran yang luput. Alamat rumah, nomor identitas, data medis, atau kondisi keuangan saksi dan korban tetap terbaca jelas. Bagi orang yang tidak punya kepentingan langsung dengan pokok sengketa, terbukanya data semacam itu bisa berujung pada intimidasi, stigma, bahkan kerugian nyata.
Kedua kegagalan ini punya akar yang sama: petugas di pengadilan bekerja tanpa pedoman yang terukur. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tiap satuan kerja akhirnya memutuskan berdasarkan kehati-hatian masing-masing. Ada yang memilih menutup sebanyak mungkin agar aman, ada pula yang kurang teliti. Hasilnya, perlakuan terhadap warga negara bergantung pada pengadilan mana yang kebetulan mengunggah putusannya. Itu tentu tidak adil.
Jalan keluarnya bukan memilih salah satu, seolah keterbukaan dan privasi harus saling mengalahkan. Keduanya adalah hak yang sah, dan yang dibutuhkan adalah uji proporsionalitas: penyamaran harus terukur menurut peran orang dalam perkara, bukan dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu. UU PDP sebenarnya sudah menyediakan pijakan lewat pembedaan antara data pribadi yang bersifat umum dan yang bersifat spesifik. Pembedaan ini belum diterjemahkan ke dalam aturan teknis peradilan.
Baca Juga: Pengadilan Agama Tigaraksa Gelar Sosialisasi Isbat Nikah Terpadu di Kecamatan Sukamulya
Garis besarnya dapat dirumuskan dengan sederhana. Identitas hakim, penuntut umum, dan advokat, serta fakta hukum yang membentuk pertimbangan putusan, semestinya tetap terbuka karena berkaitan langsung dengan akuntabilitas profesi dan kepastian hukum. Sebaliknya, data korban, saksi, dan anak, serta rincian pribadi yang tidak relevan dengan pokok perkara, harus disamarkan secara sistematis. Perlindungan paling ketat wajib diberikan pada perkara kesusilaan, kejahatan terhadap anak, dan sengketa keluarga, yang memang sudah dikenal sebagai perkara sensitif.
Untuk itu Mahkamah Agung perlu segera memperbarui aturan internalnya dan menyusun petunjuk teknis anonimisasi yang berlaku seragam di seluruh lingkungan peradilan. Petunjuk itu sebaiknya memuat kategori data yang jelas, contoh penerapan, dan mekanisme pemeriksaan sebelum putusan diunggah. Para PPID juga perlu dilatih agar tidak terjebak pada dua ekstrem tadi. Penelitian akademik dan pelibatan Komisi Informasi serta otoritas pelindungan data akan memperkuat standar ini.
Peradilan yang terbuka dan peradilan yang melindungi warganya bukan dua pilihan yang saling meniadakan. Negara hukum yang matang justru diukur dari kemampuannya memegang keduanya sekaligus: cukup terang agar publik dapat mengawasi, cukup tertutup agar orang yang paling rentan tidak menjadi korban untuk kedua kalinya. (*)
*(Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Tigaraksa)
















