SATELITNEWS.COM, TANGSEL-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyebut pengelola pool taksi Green SM yang sempat dilakukan inspeksi mendadak oleh DPRD Tangsel, kini telah mengajukan analisis dampak lalu lintas (Amdalalin).
Kepala Dishub Kota Tangerang Selatan, Ayep Jajat Sudrajat mengatakan bahwa pengajuan Amdalalin tersebut disampaikan sekitar dua hari lalu.
“Pengajuan (amdalalin) sudah 2 hari lalu nanti kita lakukan proses pengkajian,” ujar Ayep saat dikonfirmasi, Jumat (18/9/2026).
Namun, ia belum dapat memastikan berapa lama proses pengkajian hingga dokumen Amdalalin tersebut dinyatakan selesai. Menurutnya, durasi proses sangat bergantung pada hasil evaluasi dan kebutuhan perbaikan dokumen.
“Tergantung, kalau banyak revisi dan cepet revisian nya ya cepet,” katanya.
Ketika ditanya apakah proses tersebut dapat berlangsung hingga hitungan bulan, Ayep kembali menegaskan bahwa lamanya proses bergantung pada hasil kajian dan revisi yang diperlukan.
Baca Juga: SIM Keliling Tangsel Jumat 18 September 2026: Jadwal & Lokasinya
“Tergantung kata saya juga, Kalau banyak revisian ya lama,” ucapnya.
Pool taksi Green SM diketahui berada di sekitar Bundaran Maruga, Ciputat, Tangerang Selatan. Lokasi tersebut merupakan salah satu kawasan dengan aktivitas lalu lintas yang cukup padat, terutama pada jam berangkat dan pulang kerja.
Keberadaan pool taksi berpotensi menambah aktivitas kendaraan di kawasan tersebut. Pergerakan kendaraan keluar-masuk pool, termasuk kendaraan operasional maupun aktivitas lainnya, perlu diperhitungkan agar tidak menambah beban lalu lintas yang sudah padat.
Karena itu, hasil kajian Amdalalin menjadi penting untuk melihat sejauh mana keberadaan pool tersebut berdampak terhadap kondisi lalu lintas di sekitar Bundaran Maruga.
Selain mengukur dampak lalu lintas, kajian tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai langkah mitigasi yang perlu dilakukan apabila aktivitas pool menyebabkan gangguan terhadap kelancaran arus kendaraan.
Seperti diketahui, Anggota DPRD Tangsel menyidak lokasi itu pada, Senin (14/9/2026). Lalu, Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel menyegel pool taksi itu pada, Rabu (16/9).
Baca Juga: Bareskrim Bongkar Penyuntikan LPG 3 Kg ke Tabung 12 dan 50 Kg di Tangsel
Penyegelan ditujukan pada bangunan gardu listrik di area proyek pool taksi Green SM. Penyegelan dilakukan lantaran bangunan tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Iya hari ini kami melakukan penyegelan karena di Perda No 3 Tahun 2023 berkaitan dengan PBG, karena PBG nya belum ada ya kita segel pembangunan fisiknya,” ujar Kasatpol PP Tangsel, Dahlan saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (16/9/2026). (eko)















